Ditemukan 6 data
87 — 29
Menyatakan Terdakwa HOSEN SYAM, Spd. Bin SYAHRUL KIAM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.2. Membebaskan Terdakwa HOSEN SYAM, Spd. Bin SYAHRUL KIAM Oleh karena dakwaan Kesatu Primair tersebut.3.
Menyatakan Terdakwa HOSEN SYAM,Spd bin SYAHRUL KIAM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOSEN SYAM,SPd Bin SYAHRUL KIAM oleh karena itu dengan pidana penjara Selama 1 (satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,.
HOSEN SYAM , SP BIN SYAHRUL KIAM
Dan Dokumen Kontrak tersebut Saksi mintadari Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.
(PPK) dan Saksi HOSEN SYAM, S.Pd. (PPTK) berikutmenyerahkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut kepada Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.
Namun pada pemeriksaan tanggal 30Desember 2013 sekitar jam 20.00 WIB Saksi HOSEN SYAM, S.Pd. (PPTK) pamit denganalasan dipanggil ke GEDUNG PUTIH. Dan saat itu Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.
(PPK) dan Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.
(PPK) dan Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.(PPTK).
HOSEN SYAM, S.Pd.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Selatan
84 — 52
Penggugat:
HOSEN SYAM, S.Pd.
Tergugat:
Bupati Bengkulu SelatanPU T U S A NNOMOR : 106/G/2019/PTUN.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkatpertama dengan acara biasa, menjatuhkan Putusan denganpertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini, dalamperkara antara :HOSEN SYAM, S.Pd., berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanMantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) PemerintahKabupaten Bengkulu Seltan (ASN), bertempat tinggaldi Jalan
SYAM, SPd,tanggal 31 12 2018;Bahwa Atas dikeluarkannya Obyek Sengketa berupa KeputusanTata Usaha Negara (TUN) berupa Keputusan Bupati BengkuluSelatan Nomor: 888/495Tahun 2018 Tentang PemberhentianKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau tindakPidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan AtasNama HOSEN SYAM, SPd, tanggal 31 12 2018; adalah jelas dantegas tindakan Tergugat tidak memperhatikan asas hukumretroaktif (Pelanggaran Hak Asasi Manusia) / kepastian hukumyang menyatakan
SYAM, SPd, tanggal 31 12 2018;TIDAK SESUAIMEKANISME dan ATURAN HUKUM YANG BERLAKU, yakni:Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 276 Huruf c Jo Pasal 277Ayat 4 Jis Pasal 280 Ayat (1) Jis.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan BupatiBengkulu) Selatan Nomor: 888/495Tahun 2018 TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana KejahatanJabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada HubungannyaDengan Jabatan Atas Nama HOSEN SYAM, SPd, tanggal 31 122018 ;2nnn nnn nanan nnn cnc ccna3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan BupatiBengkulu) Selatan Nomor: 888/495Tahun 2018 TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana KejahatanJabatan Atau tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannyadengan Jabatan Atas Nama HOSEN SYAM, SPd, tanggal 31 12ZO Bp aeccee neces nsenisennie em nance eenaenn mene sae nse oE NSERC4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat padakedudukan semula, atau yang setara.5.
HOSEN SYAM, S.Pd.
Tergugat:
Plt. Bupati Bengkulu Selatan
37 — 24
Penggugat:
HOSEN SYAM, S.Pd.
Tergugat:
Plt. Bupati Bengkulu Selatan.; 222222 n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nee eneMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat padapokoknya adalah agar dinyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan BupatiBengkulu Selatan Nomor 888/495 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yangada Hubungan Dengan Jabatan, atas nama Hosen Syam, S.Pd. tanggal 31Desember 2018 ; 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn n nnn n nnn nnn nnn n nnn n enna neMenimbang, bahwa Perkara
65 — 23
10 Dipergunakan dalam perkara Atas Nama terdakwa Hosen Syam yang penuntutannya dilakukansecara terpisah6.
(PPK) secara bersamasamadengan Saksi Raidis Wandi Raminis, Saksi Hosen Syam (PPTK) dan Saksi Radianto Raminis,merugikan Keuangan Negara Cq.
(PPK) secara bersamasamadengan Saksi Hosen Syam (PPTK), Saksi Raidis Wandi Raminis,dan Saksi Radianto Raminis,merugikan Keuangan Negara Cq.
72 — 19
(PPK) dan Saksi HOSEN SYAM, S.Pd. (PPTK) sebelumlelang dimulai.
(PPK) danSaksi HOSEN SYAM, S.Pd. (PPTK) berikut menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan tersebutkepada Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.
(PPK) dan Saksi HOSEN SYAM,S.Pd.
(PPK) dan Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.
109 — 68
(PPK), Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.
(PPK) dan Saksi HOSEN SYAM, S.Pd. (PPTK) sebelum lelang dimulai.
Surattersebut Saksi terima dari Saksi HOSEN SYAM, S.Pd. (PPTK).
(PPK) dan Saksi HOSEN SYAM, S.Pd. (PPTK) berikut menyerahkan Berita AcaraPemeriksaan tersebut kepada Saksi HOSEN SYAM, S.Pd.
(PPK)dan Saksi HOSEN SYAM, S.Pd. (PPTK).