Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-08-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Agustus 2021 — Ichsan Hassan
281244
  • Ichsan Hassan
Putus : 25-04-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1555 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 25 April 2022 — ICHSAN HASSAN
9380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ICHSAN HASSAN
Register : 07-10-2021 — Putus : 19-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PID.TPK/2021/PT DKI
Tanggal 19 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Rachdityo Pandu, W, SH
Terbanding/Terdakwa : Ichsan Hassan
192127
  • E N G A D I L I

    Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;

    Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 04 Agustus 2021 Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Ichsan
    Hassan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif KEDUA-Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Pembanding/Penuntut Umum : Rachdityo Pandu, W, SH
    Terbanding/Terdakwa : Ichsan Hassan
    TitaniumProperty;Bahwa disamping Terdakwa Ichsan Hassan mengajukan kredit sebagaimanatersebut diatas, Terdakwa Ichsan Hassan melalui PT.
    Setelah Terdakwa Ichsan Hassan kenaldengan Dr. Drs.