Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 PK/PDT/2020
Tanggal 26 Nopember 2020 — IDA FANDAYANI alias IE TJONG FANG, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. MARIANI TANUBRATA, sebagai Termohon Kasasi; 2. HARTONO (LIAUW HIEN HOK), sebagai Turut Termohon;
17161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDA FANDAYANI alias IE TJONG FANG, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. MARIANI TANUBRATA, sebagai Termohon Kasasi; 2. HARTONO (LIAUW HIEN HOK), sebagai Turut Termohon;
    barangbarang perhiasan milikTergugat, sebaliknya yang terbukti adalah hubungan bisnis jual belliperhiasan emas dan berlian antara Penggugat dengan Tergugat danbarangbarang perhiasan milik Tergugat yang ada pada Penggugatadalah merupakan barang titipan, sehingga tidak terbukti dalil gugatanPenggugat bahwa Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugatdalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: IDA
    FANDAYANI alias IE TJONG FANG tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Penggugat ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali/Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara semua tingkatHalaman 6 dari 8 hal.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: IDA FANDAYANI alias IE TJONG FANG, tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaanpeninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 26 November 2020 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Putus : 29-01-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3321 K/Pdt/2017
Tanggal 29 Januari 2018 — IDA FANDAYANI alias IE TJONG FANG VS MARIANI TANUBRATA
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IDA FANDAYANI alias IE TJONG FANG tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    IDA FANDAYANI alias IE TJONG FANG VS MARIANI TANUBRATA
Putus : 23-02-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 236/Pdt.G/2015/PN.Sby
Tanggal 23 Februari 2016 —
7737
  • IDA FANDAYANI alias IE TJONG FANGmelawan MARIANI TANUBRATA Cs