Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 82/PID.SUS/2015/PN.RTG
Tanggal 20 Oktober 2015 — IGNASIUS JANI alias IGNAS
6614
  • Menyatakan Terdakwa IGNASIUS JANI alias IGNAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Ke-Dua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    IGNASIUS JANI alias IGNAS
    Nama lengkap : IGNASIUS JANI alias IGNAS ;2. Tempat lahir : Bapa ;3. Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 19 Februari 1972 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung Bapa, Desa Wae Mantang,Kecamatan Rahong Utara, KabupatenManggarai ;7. Agama : Katholik ;8.
    Menyatakan Terdakwa IGNASIUS JANI alias IGNAS bersalahmelakukan tindak pidana melakukan penganiayaan melanggar 351ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IGNASIUS JANI alias IGNASdengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan penjara;3.
    Pada hasil pemeriksaanditemukan : terdapat luka lecet pada dahi kanan, tampak luka lecet pada sudutbibir kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul;Perbuatan terdakwa IGNASIUS JANI alias IGNAS sebagaimanadiuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa IGNASIUS JANI alias IGNAS pada hari Sabtutanggal 28 Pebruari 2015 sekitar jam 07.00 wita, atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu
    Pada hasil pemeriksaanditemukan : terdapat Iluka lecet pada dahi kanan, tampak luka lecet pada sudutbibir kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul;Perbuatan terdakwa IGNASIUS JANI alias IGNAS sebagaimanadiuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KitabUndangundang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa IGNASIUS JANI alias IGNAS tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan KeDua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ;3.