Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-10-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 26/PID.SUS/2019/PT TTE
Tanggal 31 Oktober 2019 — Ikri Mandar Alias Mahun
8437
  • Ikri Mandar Alias Mahun
    PUTUS ANNomor 26/PID.SUS/2019/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara pidana padatingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama terdakwa:Nama lengkap : Ikri Mandar Alias Mahun;Tempat lahir : Samuya;Umur/tanggallahir :22 Tahun/1 Januari 1997;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Samuya Kecamatan Taliabu TimurKabupaten Pulau Taliabu;Agama : Islam;Pekerjaan : Nelayan
    Reg Perkara : PDM 29/Q.2.14/Eku.1/07/2019, yang berbunyi sebagai berikut:Primer :Bahwa Terdakwa Ikri Mandar Alias Mahun, pada hari Jumat tanggal 12April 2019 sekitar jam 21.00 WIT atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun2019 di Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabutepatnya dibawah pohon pala atau setidaknya pada satu tempat dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bobong atau pada Pengadilan Negeri yang di dalamdaerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat
    Menyatakan Terdakwa Ikri Mandar Alias Mahun terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan persetubuhan dengan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal81 Ayat (1) Undangundang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2016,Jo Undangundang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ikri Mandar Alias Mahun denganpidana penjara 15 (lima belas) tahun dan denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa Ikri Mandar Alias Mahun tersebut diatas, terouktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengankekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan primer;2.