Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 05-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 168/Pid.B/2014/PN.Bwi.
Tanggal 8 Mei 2014 — - IKSAN EFFENDI bin AHYA alias HENDRIK ;
426
  • - IKSAN EFFENDI bin AHYA alias HENDRIK ;
    . : PDM 67/Ep.1/Bwngi/03/2014 tertanggal 28Maret 2014, sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa terdakwa IKSAN EFFENDI bin AHYA alias HENDRIK pada hari Jumattanggal 03 Januari 2014, sekitar jam 00.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Januari 2014 bertempat di JI. Gatot Subroto Lingk Krajan RT.01RW.01 Kel. Bulusan Kec. Kalipuro Kab.
    EFFENDI bin AHYA alias HENDRIK bersamasamaANDRE (DPQ) sepakat melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa bersamaANDER (DPO) mencari sasaran pencurian, yakni menuju rumah korban setelahsampai ditempat tersebut ANDRE (DPO) masuk dihalaman rumah memanjat pagarlalu memanjat dinding masuk dalam rumah melewati plafon yang ada dikamar mandi,setelah itu terdakwa IKSAN EFFENDI ikut masuk memanjat pagar masuk dihalamarumah selanjutnya ANDRE (DPO) mengambil barang barang erupa 1 Unit Leptopmerk Lenovo warnah
    EFFENDI bin AHYA alias HENDRIK bersamasama ANDRE(DPO).Bahwa benar terdakwa masuk rumah dengan jalan memanjat pagar lalumemanjat dinding dan masuk kedalam rumah lewat plafon kamar mandi.Bahwa terdakwa bersama ANDRE mengambil barangbarang tersebut tidakminta ijin saksi.Bahwa akibat perobuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sekitarRp.11.000.000,Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;.
    EFFENDI bin AHYA alias HENDRIK bersamasama ANDRE(DPO).Bahwa benar terdakwa masuk rumah dengan jalan memanjat pagar lalumemanjat dinding dan masuk kedalam rumah lewat plafon kamar mandi.Bahwa terdakwa bersama ANDRE mengambil barangbarang tersebut tidakminta ijin saksi.Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi BUDI WIJAYANTO, ST mengalamikerugian sekitar Rp.11.000.000.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya
    sebagai berikut :Keterangan terdakwa : IKSAN EFFENDI bin AHYA alias HENDRIK Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP.