Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-03-2016 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 21 /Pid.B/2016/PN Sdw
Tanggal 8 Maret 2016 — - JAI Anak dari RESEK (Alm) - SAINUDDIN Anak dari PERAN (Alm)
6918
  • MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa I JAI Anak dari RESEK (alm) dan terdakwa II SAINUDDIN Anak dari PERAN (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;2.Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3.Menyatakan Terdakwa I JAI Anak dari RESEK (alm) dan terdakwa II SAINUDDIN Anak dari PERAN (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - JAI Anak dari RESEK (Alm)- SAINUDDIN Anak dari PERAN (Alm)
    PUTUSANNomor 21 /Pid.B/2016/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana, dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara para terdakwa:Terdakwa INama Lengkap : JAI Anak dari RESEK (Alm)Tempat lahir : Tanjung JanU mu r/tanggal lahir : 41 Tahun /30 Oktober 1974Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kampung Tanjung Jan RT.III Kecamatan JempangKabupaten
    Kutai BaratAgama : KhatolikPekerjaan : Petani;Terdakwa IINama Lengkap : SAINUDDIN Anak dari PERAN (alm);Tempat lahir : Mantar;U mu r/tanggal lahir : 40 Tahun /13 Desember 1975;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Mantar RT.002 Kecamatan MantarHAL 1 PUTUSAN NO 21/PID.B/2016/PN SdwAgamaPekerjaanKabupaten Kutai Barat;: Khatolik;: Swasta;Bahwa Terdakwa I JAI Anak dari RESEK (Alm) berada dalam Rumah TahananPolres Kutai Barat berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan
    Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 10 Februari 2016 No. 21/Pid.B/2016/PN Sdw;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 10 Februari 2016No. 21/Pid.B/2016/PN Sdw tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama para terdakwa JAI Anak dari RESEK (Alm) DK besertaseluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan para Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.REG.PERKARA
    Menyatakan Terdakwa I JAI Anak dari RESEK (alm) dan terdakwa IISAINUDDIN Anak dari PERAN (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umumdalam dakwaan primair;2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa I JAI Anak dari RESEK (alm) dan terdakwa IISAINUDDIN Anak dari PERAN (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan ancaman kekerasanmemaksa orang lain untuk melakukan suatu perbuatan;4. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan;5. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;6.