Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-04-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN SOE Nomor -16/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 23 April 2014 — -JERMIAS TANEO
3913
  • Menyatakan terdakwa Jermias Taneo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pembunuhan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    -JERMIAS TANEO
    PUTUSANNomor: 16/Pid.B/2014/PN.Soe.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Soe yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagaimana yang terurai di bawah ini dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Jermias Taneo;Tempat lahir : Telukh;Umur/tanggal lahir : 63 tahun/31 Desember 1950;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Telukh, RT.002/RW.002, Kec.
    Menyatakan terdakwa Jermias Taneo terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengajamerampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jermias Taneo berupa pidanapenjara selama: 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, terhitung sejak terdakwa ditangkap, denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Taneo dihadapkan oleh PenuntutUmum ke muka persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut:Primair:Bahwa la terdakwa Jermias Taneo pada hari Senin, tanggal 30 September2013 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanSeptember 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013bertempat di belakang rumah Dominggus Nobisa yang beralamat di Telukh, RT.02,RW.02, Desa Telukh, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor TengahSelatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    Taneo tersebut sebagaimana yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 338 KUHP;Subsidiar:Bahwa la terdakwa Jermias Taneo pada waktu dan tempat sebagaimanayang diuraikan pada dakwaan Primair di atas, telah melakuan penganiayaanterhadap korban Cornelis Lenas yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalamDakwaan Primair, berawal ketika Korban diundang untuk mengikuti acara pestaadat di rumah Dominggus
    Menyatakan terdakwa Jermias Taneo telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pembunuhan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: 7 (tujuh) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.