Ditemukan 3 data
106 — 76
ABDUL MANAF BAUNBADELIUS ROMENAJERMUDI LAGWI
JERMUDI LAGWI, Jabatan Pemangku Adat Desa Longgar Kecamatan AruTengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, Alamat Desa LonggarKecamatan Aru tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, selanjutnyadalam kedudukan sebagai Pemangku Adat (Kepala Persekutuan Adat)Desa Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru.Dalam hal ini disebut sebagai TERGUGAT Ill ;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum mereka yaitu : UMAR BUGIS, SHdan LOPIANUS Y.
98 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
JERMUDI LAGWI, bertempat tinggal di Desa Longgar,Kecamatan Aru Tengah Selatan, KabupatenKepulauan Aru;Ketiganya dalam hal ini memberi kuasa kepada LopianusY. Ngabalin, S.H, dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Dusun Dumar, Kecamatan Dullah Selatan,Kota Tual, Provinsi Maluku, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 17 Oktober 2014;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat/ParaTerbanding;Lawan:1.
JERMUDI LAGWI tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu, tanggal 5 Oktober 2016, oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., dan Maria Anna Samiyati, S.H.
Pembanding/Penggugat : GASPAR LALADJURUN Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Pembanding/Penggugat : YAKOBUS MERGWAR Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Pembanding/Penggugat : MANASE WELAY Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Pembanding/Penggugat : TIMOTIUS LENGAM Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Pembanding/Penggugat : MATHIAS TELUWUN Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Terbanding/Tergugat : ABDUL MANAF BAUN
Terbanding/Tergugat : BADELIUS ROMENA
166 — 18
JERMUDI LAGWI, Jabatan Pemangku Adat Desa Longgar Kecamatan AruTengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, Alamat Desa LonggarHalaman 2 dari 41 hal.Putusan No. 25/Pdt/2015/PT.AMB.Kecamatan Aru tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, selanjutnyadalam kedudukan sebagai Pemangku Adat (Kepala Persekutuan Adat)Desa Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru.Dalam hal ini disebut sebagai Terbanding semula sebagai TERGUGAT III;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum mereka yaitu : UMAR BUGIS