Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 956/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Nopember 2016 — Pidana - KADEK IDA AYU RAHELLIA
10618
  • Menyatakan terdakwa KADEK IDA AYU RAHELLIA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Ida Ayu Rahellia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun, dan pidana denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
    Pidana - KADEK IDA AYU RAHELLIA
    Reg. : PDM 352/JKT.PST/04/2016 tertanggal 20 April 2016 , sebagaiberikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa KADEK IDA AYU RAHELLIA bertindak secara sendirisendiri atau bersamasama dengan Sdr. Alvin Nova Adams alias Opung aliasRendy ( selanjutnya disebut Sdri.
    IDA AYU RAHELLIA bertindak secara sendirisendiri atau bersamasama dengan Sdr.
    Newton Residence lantai 3, kamar 3001 Jalan Petojo Utara7 Nomor 8 Jakarta Pusat dengan menyewa selama 6 (enam) bulan dansewa perbulan sebesar Rp.4.200.000, (empat juta dua ratus riburupiah);Bahwa terdakwa KADEK IDA AYU RAHELLIA pernah membantu saksimenghitung narkotika jenis ecstasy yang dimiliki saksi.Bahwa barang bukti yang ditemukan di Apartemen Newton Residencelantai 3, kamar 3001 Jalan Petojo Utara 7 Nomor 8 Jakarta Pusat miliksaksi dan terdakwa KADEK IDA AYU RAHELLIA yaitu berupa :(1) .
    Menyatakan terdakwa KADEK IDA AYU RAHELLIA tersebut terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak ataumelawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untukdijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi5 (lima) gram" ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Ida Ayu Rahellia olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun, dan pidanadenda sebesar 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 ( tiga ) bulan ;3.
Register : 05-01-2017 — Putus : 25-01-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 5/PID.SUS/2017/PT.DKI
Tanggal 25 Januari 2017 — KADEK IDA AYU RAHELLIA
3919
  • KADEK IDA AYU RAHELLIA
    . : PDM 352/JKT.PST/04/2016 tertanggal 20 April 2016,yang berbunyi sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa terdakwa KADEK IDA AYU RAHELLIA bertindak secarasendirisendiri atau bersamasama dengan Sdr. Alvin Nova Adams alias Opungalias Rendy ( selanjutnya disebut Sdri.
    Alvin dalammelakukan perbuatan Percobaan atau Pemufakatan Jahat adalah terdakwaturut menjualkan dan atau menggunakan sendiri narkotika golongan tersebut bukan untuk kepentingan pengobatan dan tanpa ijin dari pihakyang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (2) UU.RI.NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132ayat (1)UU.RILNO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa KADEK IDA AYU RAHELLIA bertindak secarasendirisendiri atau bersamasama
    IDA AYU RAHELLIA terbukti melakukantindak pidana "Melakukan permufakatan jahat untuk secara tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika GolonganHal 19 dari 28 Hal Putusan Nomor 05/PID.SUS/2017/PT.DKI dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gram"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal132 ayat (1) UU No.385 tahun 2009 tentang Narkotika; (sebagaimanadakwaan PRIMAIR
    Membebankan kepada terdakwa agar membayar ongkos perkara sebesarRp 5.000,(lima ribu rupiah).Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17Nopember 2016 nomor. 956/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa KADEK IDA AYU RAHELLIA tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hakatau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkanuntuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan
    , atau menerima Narkotika Golongan bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 (lima) gram ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Ida Ayu Rahellia olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun, dan pidanadenda sebesar 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 ( tiga ) bulan ;Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Putus : 07-08-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 938 K/PID.SUS/2017
Tanggal 7 Agustus 2017 — KADEK IDA AYU RAHELLIA
4832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KADEK IDA AYU RAHELLIA
    Ketua Kamar Pidana Nomor2961/2017/S.820.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal 14 Juni 2017 Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejaktanggal 10 Juli 2017 ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusatkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa Kadek Ida Ayu Rahellia bertindak secara sendirisendiri atau bersamasama dengan Sadr. Alvin Nova Adams alias Opung aliasRendy (selanjutnya disebut Sdri.
    Nomor 938 K/PID.SUS/2017tersebut bukan untuk kepentingan pengobatan dan tanpa ijin dari pihak yangberwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa Kadek Ida Ayu Rahellia bertindak secara sendirisendiri atau bersamasama dengan Sadr.
    Ida Ayu Rahellia bersamasama dengan Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Kadek Ida Ayu Rahellia tersebut terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak ataumelawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untukdijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnyamelebihi 5 (lima) gram ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Ida Ayu Rahellia olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun, dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu. milyar rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4.