Beranda
Pencarian
Direktori
Klasifikasi
SEMUA
Pidana Militer
Perdata Khusus
Perdata Agama
Pidana Khusus
Paten
Sengketa Kewenangan Mengadili
Perdata
Pajak
TUN
Pidana Umum
Putus
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Register
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Upload
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Putusan Penting
Kompilasi Kaidah Hukum
Restatement
Rumusan Kamar
Rumusan Rakernas
Yurisprudensi
Pengadilan
SEMUA
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Pajak
Peraturan
Tentang
Petunjuk
RSS
Pencarian
Cari
Reset
Panduan
Putusan
1
Amar
Kabul
1
Tingkat Proses
Kasasi
1
Tahun Putusan
Register
Putus
Upload
2009
1
2010
1
Klasifikasi
PUTUSAN
Kejahatan terhadap keamanan negara
1
Pengadilan
1
MAHKAMAH AGUNG
1
Ditemukan 1 data
Urut Berdasarkan
—
Tanggal Putusan
Tanggal Register
Tanggal Upload
Nomor
Total View
Total Download
A - Z
Z - A
Mungkin maksud Anda adalah :
mengadaikan
mengabaikan
mengadakan
semongko
sengkol
menggantikan
sesuatuã
seilatu
sesulth
sestati
sesuanto
kecamatan
kesehatan
kerapatan
ketahanan
kejapanan
selongkop
seponggol
sebongkok
sekongkan
sepongkor
Penelusuran terkait :
Turut serta melakukan penjualan sesuatu barang yang diketahuinya atau sepatutnya diduga diperoleh dari hasil kejahatan
Menarik sesuatu barang yang disita
Mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang
Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan
âmenarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanâ
âÂÂmenerima hadiah yang patut diduga diperoleh dari kejahatanâÂÂ
Membeli
Menyewa
Menerima tukar
Menerima gadai
Menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung
Menjual
Menukar
Menggadaikan
Membawa
Menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena
Pengadilan
MAHKAMAH AGUNG
Pidana Umum
Kejahatan terhadap keamanan negara
Putus :
27-08-2009 —
Upload :
02-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723 K/PID/2008
Tanggal 27 Agustus 2009 — JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAUMERE ; LUKAS LAKA ALIAS MITAK;
42
—
32
—
Berkekuatan Hukum Tetap