Ditemukan 231 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2005 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 010K/N/2005
Tanggal 18 Mei 2005 — H. Tafrizal Hasan Gewang, SH., MH.; PT Asap Abadi Coconut Oil Industry Company; PT Hasil Karsa Perdana; Jubilee Great Finance, Ltd.; Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TPBPPN)
269201 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-03-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/G.Lain-lain/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 24 Maret 2016 — PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI lawan ALBERT RIYADI SUWONO SH MKn
395232
  • Bahwa dalam surat Tergugat tanggal 26 Januari 2016 tersebut, apabila dicermatisecara seksama ternyata Tergugat pun baru menyadari adanya kekeliruan HakimPengawas dalam menghitung keadaan insolvensi yang mana seharusnya keadaaninsolvensi dalam perkara kepailitan No. 02/PKPU/2013/PNNiaga.Sby. adalah tanggal14 Juni 2013 BUKAN pada tanggal 23 Juli 2013, sehingga karena adanya kekeliruan/kekilafan, maka penggugat sebagai debitor pailit berkepentingan untukmemperbaikinya melalui gugatan in casu agar keadaan
    Sbymenentukan, Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencanaperdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pegesahanperdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetao, DEMI HUKUM harta pailit berada dalam keadaan insolvensi ;9.
    insolvensi;11.Bahwa Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 02/PKPU/2013/PNNiaga.Sby. tanggal 23 Juni 2013 denganamarnya:MENETAPKAN:e Menetapkan keadaan insolvensi atas seluruh harta kekayaan/harta pailit daridebitor pailit PT.
    Bahwa demi kepastian hukum, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga PadaPengadilan Negeri Surabaya menyatakan keadaan insolvensi dalam perkarakepailitan Nomor : 02/PKPU/2013/PNNiaga.Sby. atas debitor pailit PT. LIMABINTANG JAYA ABADI ; LUTHFI RAKHMADI SUBIYAKTO dan DIPL. ING.
    Sbykarena terdapat kekeliruan/kekilafan dalam menghitung keadaan insolvensi menurut3.Menyatakan keadaan insolvensi dalam perkara kepailitan Nomor : 02/PKPU/2013/PNNiaga.Sby. atas debitor pailit PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI ; LUTHFI RAKHMADISUBIYAKTO dan DIPL. ING.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn VS 1. PT. BANK UOB INDONESIA, DKK
335303 Berkekuatan Hukum Tetap
  • insolvensi yang telah secara tegas diatur dalamPasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37/2004, dengan demikianmaksud Penjelasan Pasal 59 ayat (1) adalah tentang penjelasan tentangsyarat Kreditor yang berhak/memiliki legal standing dalam melaksanakanhaknya sendiri dalam 2 (dua) bulan sejak keadaan insolvensi yaituKreditor yang sudah mulai melaksanakan haknya yang harus diartikanmelaksanakan hak sebelum Debitor divonis pailit, hal tersebut sejalandengan konsideran Penjelasan Umum UndangUndang Nomor
    PenjelasanPasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37/2004 adalah agar KreditorSeparatis yang telah mulai melaksanakan haknya sebelum putusan pailitdapat menuntaskan pelaksanaan haknya (melelang agunan) dalam jangkawaktu 2 (dua) bulan setelah keadaan insolvensi yang mana sempatHal. 11 dari 52 hal Put.
    Nomor 662 K/Pdt.SusPailit/2014Tahap D: Keadaan masa penangguhan/keadaan diam (masa stay) sebagaimana Pasal56, Pasal 57 dan Pasal 58 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu maksimal90 (sembilan puluh) hari;Tahap E: Keadaan Insolvensi;Tahap F: Keadaan sejak dimulainya keadaan insolvensi, Kreditor Separatis/Pemegang Jaminan Kebendaan, bagi yang sudah mulai melaksanakan haknyasebelum kepaillitan/Debitor dinyatakan pailit dapat melaksanakan haknya sendiriseolaholah tidak tedadi kepailitan untuk paling
    Ing Dedy Fahmi Priadi (Dalam Pailit)berada dalam keadaan insolvensi tertanggal 20 Juli 2013. Dengandemikian Penetapan tersebut Kreditor Pemegang Hak sebagaimanaHal. 37 dari 52 hal Put.
    insolvensi.
Putus : 24-07-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Juli 2018 — EDI UTOMO
693176
  • Menetapkan harta pailit Termohon yaitu PT Surya Sukmana Leather berada dalam keadaan Insolvensi , sejak putusan ini diucapkan;3. Menyatakan Termohon yaitu PT. SURYA SUKMANA LEATHER, alamat JL. Raya Purwosari Km. 1.4 : Dusun Puntir - Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Pailit dengan segala akibat hukumnya, akibat Pembatalan Perdamaian;4. Menunjuk hakim pengawas SIGIT SUTRIONO, S.H., M.Hum. dalam kepailitan Termohon akibat pembatalan perdamaian;5.
Putus : 26-07-2011 — Upload : 12-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 26 Juli 2011 — PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., CS Melawan 1. PT. BANK PERKEBUNAN INDONESIA LESTARI, 2. PT. BANK MEGA, 3. KPICNL;
280226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tripanca Group (dalam pailit) demi hukum berada dalamkeadaan insolvensi dengan segala akibat hukumnya ;2) Menyatakan bahwa keadaan insolvensi tersebut berlaku sejak tanggalditetapkan ;Berdasarkan isi Penetapan Insolvensi yang pertama di atas, Harta PT.Tripanca Group (dalam pailit) demi hukum berada dalam keadaaninsolvensi dengan segala akibat hukumnya dan apa yang dimaksudkandengan Harta PT.
    Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat ataupada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 178 ayat (1).2. Kreditur atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapatmengajukan permohonan kepada Kuratur untuk mengangkatpenangguhan atau mengubah syarat penangguhan tersebut.3.
    Bank Mega Tbk selaku Kreditur Separatis dapatmelaksanakan lelang seolaholah tidak terjadi kepailitan PT Tripanca Group(dalam pailit), akan tetapi pelaksanaan lelang ditangguhkan untuk jangkawaktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusanpernyataan pailit diucapkan atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi.9.
    Tripanca Group (dalam pailit) demi hukum beradadalam keadaan insolvensi dengan segala akibat hukumnya.2. Menyatakan bahwa keadaan insolvensi tersebut berlaku sejak tanggalditetapkan.Bahwa berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas di atas, maka keadaaninsolvensi PT.
    insolvensi.
Register : 15-04-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 134/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penggugat:
1.PT TJIPTA WIDJAYA SEJAHTERA
2.SUYANTO TJIPTA WIDJAYA
Tergugat:
PT BANK CIMB NIAGA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
2.Badan pertanahan Kota Bandung
9224
  • Hal mana Tergugat menjadi Kreditur Separatis yangturut melakukan penagihan;Menimbang, bahwa perkara Nomor 143/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst telah diputus pada tanggal 13 Februari 2019 dengan amar pada pokoknyaTermohon PKPU (in casu Para Penggugat) berada dalam keadaan pailit dengansegala akibat hukumnya, menunjuk Hakim Pengawas dan Tim Pengurus dalamproses kepailitan Para Termohon, dan menyatakan harta pailit Para TermohonPKPU (dalam pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan dibacakan;Menimbang
    Hal mana terkait pelaksanaanya dibatasi paling lambatHalaman 5 dari 7 Putusan Sela Nomor 134/Pdt.G/2019/PN Bdg2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana ditegaskandalam Pasal 59 ayat (1) undangundang tersebut;Menimbang, bahwa terkait dengan keberatan debitur (in casu ParaPenggugat) atas eksekusi yang dilakukan oleh kreditur (in casu Tergugat) dalampelaksanaan putusan Nomor 143/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst merupakan hal yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undangundang Nomor
Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 PK/PDT.SUS/2012
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK-KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA UTARA-KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA UTARA; KURATOR PT. INDUSTRI PULP LESTARI (DALAM PAILIT)
198179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 63 PK/Pdt.Sus/2012VIL.Laporan Keadaan Insolvensi Harta PailitSebagaimana yang disampaikan di bagian Ill dan WN tentangRekening Bank dan Saldo uang yang ada pada peti Kas, kecualidikemudian ditemukan adanya harta pailit lain, gambaran tentangharta pailit dan kewajiban/utangnya sebagai berikut :Harta pailit PT.IPL :1. Saldo pada ICB Bumiputera s/d30/07/2010 adalah Rp. 1.786.368,98 danUSD 1.660,132. Saldo uang Kas per Juli 2010sebesar Rp. 851.470.000,003.
    IPLtelah berada dalam keadaan INSOLVENSI. Atas keadaan ini,Hakim Pengawas telah membuat Penetapan No : 03/HP/IXI201034/Pailitl2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 29 September 2010yang amarnya sebagai berikut :Menetapkan :1. Menyatakan bahwa harta pailit PT. INDUSTRI PULP LESTARIdemi hukum berada dalam keadaan insolvensi dengan segalaakibat hukumnya ;2.
    Menyatakan bahwa keadaan insolvensi tersebut berlaku sejaktanggal ditetapkan.Bahwa keadaan Insolvensi diatur dalam bagian Ketujuh tentangPemberesan Harta Pailit Pasal 178 Ayat (1) yang menyatakansebagai berikut :" Jika dalam rapat pemcocokan piutang tidak ditawarkan rencanaHal. 17 dari 29 hal. Put.
    No. 63 PK/Pdt.Sus/2012perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima,atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailitberada dalam keadaan insolvensi."15.
    Bahwa Pasal 187 Ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKepailitan dan PKPU) menyatakan:Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka HakimPengawas dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dantempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunyamengenai cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakanpencocokan piutang, yang dimasukkan setelah berakhirnya tenggangwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Putus : 24-02-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) VS ANGGI GITAHARANI, S.H., M.H., RAYI BASKARA, S.H., dan FEBRY ARISANDI, S.H., selaku Tim Kurator PT. KERTAS LECES (Persero) (dalam pailit)
22791848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapatdibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, oleh karena PT.Kertas Leces (Persero) (dalam Pailit) berada dalam keadaan insolvensiterhitung sejak tanggal 25 September 2018, sehingga pelaksanaan hakeksekusi atas objek lelang oleh Kreditor Separatis (in casu PemohonKasasi) sesuai Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harusdilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dimulainya keadaan
    insolvensi,yaitu terhitung mulai tanggal 25 September 2018 sampai dengan tanggal 25November 2018:Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan lelangeksekusi atas objek lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL Jakarta V) pada tanggal 8 November 2018 dan penjualanobjek lelang tersebut oleh KPKNL Jakarta V baru terlaksana pada tanggal11 Desember 2018 yang menurut Judex Facti telah melewati jangka waktu 2(dua) bulan;Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut salah dan keliru
    KrediturSeparatis telah ditentukan dalam penjelasan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 3/7 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, dimana diatur bahwa yang dimaksuddengan harus melaksanakan haknya adalah Kreditur Separatis sudahmulai melaksanakan haknya, sehingga berdasarkan penjelasan pasaltersebut, yang dimaksud dengan harus melaksanakan haknya adalah padasaat Kreditur Separatis mengajukan permohonan lelang, dalam jangkawaktu 2 (dua) bulan sejak Debitur dinyatakan dalam keadaan
    insolvensi,kreditur telah mulai melaksanakan haknya, bukan dimaknai sampai denganterlaksananya penjualan terhadap objek lelang atau dengan kata lainPemohon Kasasi selaku Kreditur Separatis sudah mulai melaksanakanhaknya sebagaimana diperintahkan oleh undangundang tersebut;Bahwa lagi pula terkait dengan jadwal pelaksanaan penjualanterhadap objek lelang tersebut adalah sepenuhnya kKewenangan dari KPKNLJakarta V dan bukan kewenangan Pemohon Kasasi selaku Pemohon Lelang;Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 11-12-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 21 /Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2014/PN.NIAGA.Sby
Tanggal 11 Desember 2014 — ATSUSHI TAHARA melawan Sdr. JIANDRI SIADARI.,SH.,Llm dkk
15683
  • Insolvensi.
    (Dalam Pailit) demi hukum sudahberada dalam keadaan Insolvensi (tidak mampu membayar) sebagaimana ketentuan Pasal 178 ayat (1) UUK;Bahwa kemudian, keadaan Insolvensi (tidak mampu membayar) ditetapal olehHakim Pengawas melalui Penetapan No. 01/PKPU/2013/PN.NIAGA.Sby.,tertanggal 14 Mei 2013 yang amarnya menetapkan sebagai berikut: MENETAPKAN: Menyatakan bahwe harta pailit PT. Surabaya Agung Industri Pulp &Kertas, Tbk.
    (Dalam Pailit) demi hukum berada dalam keadaan INSOLVENSI dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan bahwa keadaan insolvensi tersebut berlaku sejak tanggalRapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang yaitu tanggal 14 Mei 2073.
    Bahwa selanjutnya Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UUK menyatakan: Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,Kreditor Pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2(dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 178 ayat (1).
    Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tok (Dalam Pailit) atasDokumen terkait Harta Pailit kepada PENGGUGAT; Bahwa selanjutnya Pasal 59 UUK yang menyatakan:(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1).(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana
Putus : 23-11-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024K/N/2005
Tanggal 23 Nopember 2005 — H. Tafrizal Hasan Gewang, SH. MH.; PT Dwimajaya Utama; PT Kayu Waja; PT Hutan Mulya; PT Carus Indonesia
11377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dwima Manunggal Raksa Wood Industries (Dalam Pailit)berada dalam keadaan insolvensi dan alas hutang debilur telahdisahkan dalam rapat verifikasi terakhir tanggal 29 Agustus 2005dafiar piulang para kreditur PT. Dwima VManunggal Raksa VoodIndustries (Dalam Pailit) yang diakui" yang ditandatangani olehnakim Pengawas, Eddy Tjahjono, SH.MH dan Kurator PT. DwimaManunggal Raksa Wood Industries (Dalam Pailit), H. Tafrizal HasanGewang, SH.MH (bukti PK2):6.
    Bahwa menurut ketentuan Pasal 178 ayat (1) UndangUndangKepailitan yang berbunyi: Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencanaperdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima,atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta paililberada dalam keadaan insolvensi;maka dengan keadaan insolvensi debitur pailit incasu PT.
Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/PDT.SUS/2011
PT. HULANTALO FAJAR TIMUR, DK.; PT. GORONTALO WISATA
8675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • insolvensi;Tentang alasan kasasi Judex Facti telah salah menerapkan dan melanggarketenntuan hukum yana berlaku;1.
    insolvensi, atau sebaliknya bila terjadi perdamaian makatidak terjadi insolvensi.
    Apabila permohonanpengesahan perdamaian yang diajukan dapat dinyatakan ditolak dandengan sendirinya sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan niaga,harta pailit harus dinyatakan dalam keadaan insolvensi;Tentang alasan kasasi Judex Facti telah lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan sehingga kelalaian itumengancam akan batalnya putusan;.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka sudah sewajarnya apabilasecara hukum Putusan Pengesahan Perdamaian No. 02/Pailit/2010/PN.Niaga Mks yang dibacakan pada tanggal 18 April 2011 tidak dapat lagidipertahankan dan oleh karenanya pula menjadi sangat wajar apabilapermohonan pengesahan perdamaian yang diajukan dapat dinyatakanditolak dan dengan sendirinya sesuai dengan ketentuan hukum acaraperadilan niaga, harta pailit harus dinyatakan dalam keadaan insolvensi;2.
    Bahwa hanya dengan berdasarkan atas adanya perbedaan tersebut, jelasputusan pengesahan perdamaian No. 02/Pailit/2010/PN.Niaga.Mks yangdiucapkan pada tanggal 18 April 2011 tidak dapat lagi dipertahankan dandengan sendirinya tidak dapat disahkan, sehingga dan oleh karenannyamenjadi sangat wajar apabila permohonan pengesahan perdamaian yangdiajukan dapat dinyatakan ditolak serta dengan sendirinya sesuai denganketentuan hukum acara peradilan niaga, harta pailit harus dinyatakanmasuk dalam keadaan insolvensi
Putus : 26-06-2012 — Upload : 31-10-2012
Putusan PN SEMARANG Nomor 07/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG
Tanggal 26 Juni 2012 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk TERHADAP PT. SHANGLIEM
358113
  • Bahwa berdasarkan Pasal 292 Undangundang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang berikut penjelasannya, bahwa putusanpernyataan pailit atas penolakan suatu perdamaianmengakibatkan Debitor PKPU tidak dapat mengajukanperdamaian, dan karenanya harta pailit Debitor langsungberada dalam keadaan insolvensi;h. Bahwa Majelis Hakim harus menunjuk Hakim Pengawas danmengangkat Kurator mengingat Pasal 261 jo.
    hak suara tidak menyetujui proposalperdamaian yang diajukan oleh Debitor dan menolak adanya perpanjangan atau PKPUTetap maka PT SHANGLIEM berada dalam Keadaan Pailit beserta segala akibathukumnyaMenimbang, penjelasan Pasal 292 Undangundang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa putusan12pernyataan pailit atas penolakan suatu perdamaian mengakibatkan Debitor PKPU tidakdapat mengajukan perdamaian, dan karenanya harta pailit Debitor langsung beradadalam keadaan
    insolvensi;Menimbang, Pasal 261 jo.
    Shangliem (Dalam Pailit)dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusandalam proses PKPU dan membebankannya kepada PT.Shangliem (Dalam Pailit);7. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitanakan ditetapkan kemudian setelah CKurator selesaimelaksanakan tugasnya;8. Menghukum TERMOHON PKPU PT. Shangliem (DalamPailit) untuk membayar ongkos sebesar Rp.1.111.000.
Putus : 25-05-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG cq KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PALEMBANG VS TIM KURATOR TININDO INTER NUSA (Dalam Pailit)
686421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 11 Juni 2020,dimana dalam putusan tersebut Debitor PT Tinindo Internusa dinyatakanpailit, kepailitan ini berasal dari permohonan PKPU, bahwa terhadapputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu Debitordalam keadaan insolvensi dan proses pemberesan harta pailit harusdilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas;2.
    Bahwa oleh karena itu pendapat Judex Facti yang menyatakan renvoiprosedur a quo adalah terhadap putusan yang telah di homologasi,sehingga harus ditolak dan tugas kurator telah selesai adalah keliru;Bahwa renvoi prosedur a quo harus diartikan terhadap Daftar PiutangTetap tanggal 27 Oktober 2020 dimana Debitor sudah dinyatakan pailittanggal 11 Juni 2020 dan sudah dalam keadaan insolvensi;.
Putus : 27-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 27 April 2012 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. terhadap ENGKUS KUSNADI ANANG, SH, selaku Kurator PT. NURAMA INDOTAMA (Dalam Pailit)
271155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nurama Indotama (Dalam Pailit) beradadalam keadaan insolvensi sejak tanggal 6 Juni 2011 ;3. Menetapkan penetapan ini berlaku sampai dengan selesai ;Dengan demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 59 UndangUndangKepailitan & PKPU jo.
    insolvensi pertanggal 6 Juni2011 sebagaimana dikuatkan berdasarkan Penetapan Hakim Pengawasmelalui Penetapan No. 06/HP/VV/201109/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
    Penetapan HakimPengawas melalui Penetapan Nomor : O6/HP/VI/201109/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 Juli 2011, maka Kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaanlainnya dapat melakukan eksekusi jaminan kebendaannya selambatlambatnya 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi yang jatuhpada tanggal 6 Agustus 2011 ;Hal. 6 dari 46 hal.Put.
    No. 156 K/PDT.SUS/2012berikut : bahwa pelaksanaan hak (lelang eksekusi jaminan) tersebutsudah harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelahdimulainya keadaan insolvensi, disinilah kekeliruan yang nyata dankekhilafan telah dilakukan oleh Judex Facti. Judex Facti telah lupa dantidak mempertimbangkan bunyi/isi Penjelasan Pasal 59 UndangUndangKepailitan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dariUndangundang Kepailitan.
    Pelaksanaan eksekusi melalui penjualan lelang di laksanakan melewati bataswaktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sehingga tidaksesuai dengan maksud Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Kepailitan ;2. Bahwa objek lelang terdapat fiducia ganda yaitu Sertifikat Fiducia No.W7.005694 AH.05.01.TH2010/STD tanggal 8 April 2010 dan Sertifikat FiduciaNo. W.015984 AH.05.01.TH2010/STD tanggal 1 Oktober 2010.
Register : 03-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby jo No.32/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Juli 2018 — EDI UTOMO,DKK TERHADAP PT SURYA SUKMANA LEATHER
22337
  • Menetapkan harta pailit Termohon yaitu PT Surya Sukmana Leather berada dalam keadaan Insolvensi , sejak putusan ini diucapkan;3. Menyatakan Termohon yaitu PT. SURYA SUKMANA LEATHER, alamat JL. Raya Purwosari Km. 1.4 : Dusun Puntir - Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Pailit dengan segala akibat hukumnya, akibat Pembatalan Perdamaian;4. Menunjuk hakim pengawas SIGIT SUTRIONO, S.H., M.Hum. dalam kepailitan Termohon akibat pembatalan perdamaian;5.
Register : 15-05-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 09_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg
Tanggal 15 Mei 2017 — Chandra Wijaya Tan Dkk KOPERASI SIMPAN PINJAM MULTIDANA
655248
  • Menyatakan harta pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (Dalam Pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dibebankan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (Dalam Pailit), yang akan ditentukan kemudian hari ;7. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;8.
    : Kefentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusanHal 8 dari12 Putusan Nomor: 09/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smeg jo.Nomor : 12/Pdt.SusPKPU/2016/PN Niaga Smgpernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalamkeadaan insolvensi.Menimbang, berpedoman pada ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkanbahwa putusan pernyataan pailit atas penolakan suatu perdamaian mengakibatkanDebitor PKPU tidak dapat mengajukan perdamaian, dan karenanya harta pailitDebitor langsung berada dalam keadaan
    insolvensi (tidak mampu membayar) ;Menimbang, bahwa Pasal 261 jo.
    Menyatakan harta pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (DalamPailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPUdibebankan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (Dalam Pailit),yang akan ditentukan kemudian hari ;7.
Register : 14-09-2015 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 189/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 1 Maret 2016 — PT. BANK SBI INDONESIA;KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I, KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA, DIRKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
16277
  • Jaba Garmindo harus melaksanakan haknya paling lambat 2 (dua)bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi, pada tanggal 22 Juni 2015; e) Bahwa Penggugat selaku Kreditor separatis dalam proses kepailitanPT.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undangundang Nomor 37 Tahun2004, tentang Kepailitan Dan PKPU, menyatakan Dengan tetapmemperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57dan Pasal 58, Kreditur pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55ayat (1), harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu palinglambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 178 ayat (1), berdasarkan ketentuan tersebut, makajangka waktu 2 (dua) bulan bagi
    insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1);Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Penggugat,khususnya pada halaman 6 angka 14 dan seterusnya, Surat Jawaban TergugatHalaman 18 dari 47 halaman, Putusan Nomor : 189/G/2015/PTUNJKT.atas permohonan Penggugat didasarkan pada Surat Direktur Lelang Nomor : S359/KN.7/2012, tanggal O05 April 2012, dengan merefer pada PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 015/PUUII/2005, dimanaPertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
    insolvensi ;Halaman 26 dari 47 halaman, Putusan Nomor : 189/G/2015/PTUNJKT.
    Bahwa, jangka waktu dua bulan tersebut mulai dihitung sejak kesempatanyang diberikan kepada Debitur Kredit untuk mengajukan perdamaiantidak dipergunakan atau tidak disetujuai oleh Kriditur Separatis ; Bahwa, pada Pasal 178 ayat (1) Undangundang Kepailitan, juga menyebutkanmengenai insolvensi, yang mana Pasal 178 ayat (1) Undangundang Kepailitanmenyebutkan mengenai insolvensi tersebut, adalah dalam rangkamenambahkan ketentuan bahwa keadaan insolvensi termasuk pula bila manapengajuan perdamaian diterima
Putus : 21-12-2012 — Upload : 25-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Desember 2012 — PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk. terhadap ANDRI KRISNA HIDAYAT,SH.,MKn., INDRA NURCAHYA,SH., dan ALFIN SULAIMAN,SH.,MH. dan 1. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SERPONGRJO, dk.
294484 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pailit dengansegala akibat hukumnya ;Bahwa menunjuk ketentuan Pasal 292 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berbunyi : Dalamsuatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak ditawarkan suatuperdamaian dan Penjelasan Pasal 292 menyatakan : Ketentuan dalam pasal iniberarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsungdalam keadaan
    insolvensi ;Bahwa dengan demikian terhitung semenjak putusan pailit Debitor langsung dalamkeadaan insolvensi, yaitu semenjak tanggal 28 Pebruari 2012, maka berjalanlahwaktu yang diperbolehkan oleh Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bagi Kreditor PemegangHak Jaminan (Tergugat I) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri mengenai hartayang berada di tangan Kreditor dengan cara lelang pada masa Insolvensi dalamjangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana
    Pasal 59 ayat (1) ;Pasal 59 Ayat (1) berbunyi : Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56,Pasal 57,dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2(dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalamPasal 178 ayat (1) ;10 Bahwa batas akhir masa insolvensi pemegang jaminan terhadap Tergugat I adalah 28Il12April 2012, maka setelah berakhirnya masa Insolvensi, Tergugat I
    insolvensi ;Sehingga menurut Termohon Kasasi masa insolvensi PT.
    Mitra SafirSejahtera (debitur pailit) adalah pada tanggal 12 April 2012 dan selanjutnyamaka Pemohon Kasasi harus melaksanakan hak eksekusinya sebagai krediturseparatis, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelahdimulainya keadaan insolvensi atau akan berakhir hak eksekusi PemohonKasasi pada tanggal 13 Juni 2012 ;Bahwa berdasar amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Nomor 05/Gugatan Lainlain/2012/PN.Niaga Jkt.Pst.
Register : 02-06-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 138/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 4 Agustus 2016 — PT. BANK SBI INDONESIA.; KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I, K..A..N..T..O..R W..I..L..A..Y..A..H D..K..I J..A..K..A..R..T..A.., D..I..R..E..K..T..O..R..A..T J..E..N..D..E..R..A..L KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.;
10364
  • Jaba GarmindoASY berdtasarkan penetapan PN.NIAGA Jakarta Pusat Nomor:04/Pdt/ Sus.PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah ditetapbkan dalam keadaan insolvensi;Bahwa atas permohonan Penggugat/Pembanding tersebut, dijawabdalam surat obyek sengketa oleh Tergugat/Terbanding, permohonan belumdapat diproses karena jangka waktu pelaksanaan eksekutorial tidakmencukupi untuk melaksanakan proses lelang ; Hal. 5 dari 9 hal.
Putus : 06-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/TUN/2017
Tanggal 6 Februari 2017 — PT. BANK SBI INDONESIA vs KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I, KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
11253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • insolvensi, sehingga atas permohonanPenggugat untuk melaksanakan lelang yang diajukan pada tanggal 15 JuniHalaman 8 dari 33 halaman.
    Jaba Garmindo harus melaksanakan haknya palinglambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi, padatanggal 22 Juni 2015;e) Bahwa Penggugat selaku Kreditor separatis dalam proses kepailitanPT. Jaba Garmindo, telah melaksanakan haknya sebelum tanggal 22Halaman 9 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 3 K/TUN/2017dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalamPasal 178 ayat (1);e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 292 UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, masa insolvensiDebitur PT.
    Jaba Garmindo harusmelaksanakan haknya paling lambat 2 (dua) bulan setelahdimulainya keadaan insolvensi, yang jatun pada tanggal 22Juni 2015.Bahwa Pemohon Kasasi selaku kreditor separatis dalamproses kepailitan PT.
    Putusan Nomor 3 K/TUN/2017Cc.Bahwa Ahli juga menerangkan terdapat pula ketentuan yangmenyebutkan pembatasan bagi Kreditor pemegang jaminanuntuk segera melakukan eksekusi jaminan sebagai manadisebutkan dalam Pasal 59 (1):Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57,dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebutdalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelahdimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalamPasal