Ditemukan 252 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Penelusuran terkait : Pkpu
Putus : 13-02-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Tanggal 13 Februari 2024 — PT. BUANA CHANDRA MANDIRI terhadap 1.PT. GAJAH MAS MULIA, 2. Sdri. ILINA GANIANTO (Dalam PKPU), dan 1. TIM PENGURUS PT. GAJAH MAS MULIA dan ILINA GANIANTO, DKK
191131 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
12651569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
  • Jika terhadap putusan kepailitan / PKPU yang tidak tersedia upayahukum apapun sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atastetap diajukan ke MA, maka isi amar putusan adalah TIDAKDAPAT DITERIMA.d. Gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaanpada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lainuntuk barang atau jasa yang tidak sejenis maka amar putusanadalah GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA.

    Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.

Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013
Tanggal 18 September 2013 — DAMIANO INVESTMENTS B.V, VS PT WAHANA JAYA PERKASA Tbk (Dalam PKPU)
363775 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 11 April 2013, Termohon Kasasi selaku pemegang sahammayoritas PT Wismakarya Prasetya (selanjutnya disebut Termohon) telahmengajukan Perlawanan terhadap Putusan PKPU tersebut, yang terdaftardengan Nomor 03/Gugatan LainLain/2013/ PN.NIAGA.JKT.PST, dengan dasarhukum ketentuan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Kepailitan & PKPU, padahalsecara hukum berdasarkan Undangundang Kepailitan & PKPU, tidak adaupaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan PKPU;5.
    Kepailitan & PKPU menegaskan: terhadap Putusan PKPUtidak dapat diajukan upaya hukum apapun;Terhadap Suatu Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Tidak Dapat Diajukan Atau Tidak Terbuka Upaya Hukum Apapun Juga;6.
    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 235 ayat (1), Pasal 256 dan Pasal293 Undang Undang Kepailitan & PKPU, telah dengan tegas dan jelasdinyatakan bahwa terhadap suatu putusan penundaan kewajiban pembayaranutang tidak dapat diajukan atau tidak terobuka upaya hukum apapun juga;Pasal 235 ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU berbunyi:Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapatdiajukan upaya hukum apapun.
    ;Pasal 256 UU Kepailitan & PKPU berbunyi:Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 danPasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagaiakibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang.;Pasal 293 UU Kepailitan & PKPU, yang terkutip sebagai berikut:Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab Ill ini tidakterbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini.;7.
    & PKPU, dan bukannya dengan mekanismeperlawanan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan &PKPU, seperli yang telah dilakukan Termohon Kasasi dalam perkara a quo;Hal. 24 dari 40 hal.
Putus : 12-11-2012 — Upload : 15-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — MARIO LEO terhadap PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk. dan PT. CASA BELLA INDONESIA
503518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasannya junctoPasal 1 ayat (2) UU Kepailitan & PKPU, Pemohon PKPU selaku KreditorHal. 10 dari 24 hal. Put.
    , baik atas permohonannya sendiri maupunatas permohonan satu atau lebih kreditornya".Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagaiberikut :"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
    Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :"Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atauUndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan."
    Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas Permohonan PKPU a quo telahmemenuhi persyaratan Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan & PKPU yaitu :1) Pemohon PKPU adalah Kreditor dari Termohon PKPU dan TermohonPKPU II (vide Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU);2) Permohonan PKPU diajukan dan ditandatangani oleh Pemohon PKPUselaku Kreditor dan Advokatnya (vide Pasal 224 ayat (1) UU Kepailitandan PKPU); dan3) Pemohon PKPU memperkirakan, bahkan sudah terbukti
    , bahwaTermohon PKPU dan Termohon PKPU Il tidak dapat melakukanpembayaran utangutangnya Termohon PKPU yang sudah jatuh waktudan dapat ditagih (vide Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan & PKPU);35.Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan & PKPU,Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejaktanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan PKPUSementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakimpengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebin pengurus
Putus : 22-10-2013 — Upload : 24-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/Pdt.Sus.Pailit/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — DAMIANO INVESTMENTS B.V ; PT WISMA KARYA PRASETYA.
518392 Berkekuatan Hukum Tetap
  • & PKPU), yang masingmasingberbunyi sebagai berikut:21Pasal 229 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Kepailitan & PKPU, berbunyi:1 Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikutperpanjangannya diterapkan oleh Pengadilan berdasarkan:a Persetujuan lebih dan 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur konkuren yanghaknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit2/3 (dua pertiga) bagian dan seluruh tagihan yang diakui atau yang sementaradiakui dan kreditor konkuren atau
    & PKPU;Majelis Hakim PKPU Telah Melampaui Batas Wewenang Dan Melanggar Pasal 230Ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU Karena Telah Menunda PutusanPKPU PT Wismakarya Prasetya (Dalam PKPU);Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, perpanjangan waktu selama 45(empat puluh lima) hari diberikan oleh Majelis Hakim PKPU dengan tujuan agarTermohon Kasasi dapat mensosialisasikan proposal Rencana Perdamaian kepadapara Kreditur;Bahwa selama 45 (empat puluh lima) hari tersebut, Tim Pengurus PT WismakaryaPrasetya
    ;Apabila Termohon Kasasi tetap PKPU, maka apakah dapat dibenarkan proses PKPUyang melebihi waktu 270 hari setelah Putusan PKPU sementara diucapkan,sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan &PKPU?;Sedangkan jika Termohon Kasasi tidak PKPU, maka apakah Termohon Kasasikemudian dapat beraktivitas seperti biasa Iayaknya suatu perusahaan pada saatsebelum dinyatakan dalam PKPU?
    Pst. tanggal 20 Juni 2013 dalam perkaraPerlawanan terhadap Putusan PKPU sementara yang diajukan oleh PT Wahana JayaPerkasa, Tbk., selaku pemegang saham Termohon Kasasi, padahal Pasal 235Undang Undang Kepailitan & PKPU dengan jelas menyatakan bahwa terhadapPutusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun Pasal 235 Undang UndangKepailitan PKPU berbunyi:Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukanupaya hukum apapun.
    Dengan demikian, berdasarkan Pasal 230 ayat (1) danPasal 256 Undang Undang Kepailitan & PKPU,Termohon Kasasiharuslahdinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;Hal. 25 dari 30 hal. Put.
Putus : 10-01-2017 — Upload : 04-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — PT ADHI KARYA (Persero), Tbk VS PT ASSA LAND
264140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Telah Terpenuhinya Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;14.Bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) danayat (3) Undang Undang Kepailitan & PKPU, yang mengatur syaratsyarat permohonan PKPU;Pasal 222 ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU, mengatursebagai berikut:(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yangmempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor;(2) Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkanmembayar utangnya
    putusan;Bahwa Undang Undang Kepailitan & PKPU tidak mengatur tentangtenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi khusus atasupaya hukum Peninjauan Kembali atas permohonan PKPU yang ditolak;6.
    Nomor 142 PK/Pdt.SusPailit/2016selain Termohon PK mempunyai utang kepada Pemohon PK yang telahjatuh tempo dan dapat ditagih, karenanya Permohonan PK dari PemohonPKP telah memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (8) UndangUndang Kepailitan & PKPU.
    kepada Pemohon PK, TermohonPK juga mempunyai utang kepada pihak lain (Kreditor Lain) yaitu kepadaPT Adhi Persada Beton, karenanya Permohonan PKPU dari PemohonPK telah memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UndangUndang Kepailitan & PKPU.
    Sebaliknya, tidak terbukti dalil Termohon PKyang menyatakan bahwa Termohon PK sudah membayar lunaskewajibannya kepada PT Adhi Persada Beton;27.Bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) danayat (3) Undang Undang Kepailitan & PKPU, yang mengatur syaratsyarat permohonan PKPU;Pasal 222 ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU, mengatursebagai berikut:(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yangmempunyai lebih dari 1 (Satu) Kreditor atau oleh Kreditor;(2) Kreditor
Upload : 03-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 734 K/PDT.SUS/2011
PT. GRIYA PESONA MENTARI; SUBIANTO SUTARJO, TJANDRAWATI SUGIANTO, MELYWATI SUTARJO
288234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengan tidak diajukannya Akta Perdamaian oleh PemohonKasasi/dahulu Termohon PKPU dalam PKPU sementara, maka pada tanggal16 Juni 2011 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmerujuk pada Pasal 228 ayat (5) dan Pasal 255 Undangundang Kepailitan &PKPU memutuskan untuk mengakhiri PKPU sementara dan menyatakan :Pemohon Kasasi/dahulu Termohon PKPU pailit dengan segala akibathukumnya sebagaimana dinyatakan dalam putusan palilit No. 10/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst jo.
    &PKPU ;6.Bahwa, Judex Facti Pengadilan Niaga telah salah menerapkan hukumyaitu Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undangundang Kepailitan & PKPU dalampertimbanganpertimbangan hukumnya pada alinea 3, 4, 6 halaman 21dan alinea 1 halaman 22, terkait suatu hubungan Kreditor dan Debitordan adanya Utang yang sudah pasti antara para TermohonKasasi/dahulu para Pemohon PKPU dengan Pemohon Kasasi/dahuluTermohon PKPU, dengan mengabulkan Permohonan PKPU dari paraTermohon Kasasi/dahulu para Pemohon PKPU padahal secara tegasdan
    & PKPU,mengakibatkan permohonan PKPU dari para Termohon Kasasi/dahulupara Pemohon PKPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat 3Undangundang Kepailitan & PKPU oleh karena jelas belum ditemukanadanya suatu hubungan Debitor dan Kreditor dan utang antara paraTermohon Kasasi/dahulu para Pemohon PKPU dengan PemohonKasasi/dahulu Termohon PKPU, sehingga jelas putusan PKPU No.10/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah bertentangan/tidak memenuhiketentuan dari Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undangundang Kepailitan &PKPU
    ., tertanggal 16 Juni 2011 haruslahdibatalkan oleh yang terhormat Hakim Agung yang memeriksa danmemutuskan perkara a quo ;Judex Facti Pengadilan Niaga telah lalai dalam mengadili dan memutuskanpermohonan PKPU dalam putusan No. 10/PKPU/2011/P.NIAGA.JKT.PSTdengan mengabaikan ketentuan Pasal 224 ayat 1 Undangundang Kepailitan& PKPU ;13.14.Bahwa, Pasal 224 ayat 1 Undangundang Kepailitan & PKPU secarategas mensyaratkan suatu permohonan PKPU haruslah ditanda tanganioleh Pemohon dan oleh kuasa hukumnya,
    &PKPU, secara hukum adalah merupakan suatu kelalaian Judex FactiPengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutuskan permohonanPKPU, dan sesuai dengan ketentuan sehingga sesuai dengan Pasal 30ayat c Undangundang Kepailitan & PKPU putusan PKPU No.10/PKPU/2011/P.Niaga.Jkt.Pst haruslah dibatalkan oleh yang muliaHakim Agung yang memeriksa dan memutuskan perkara permohonankasasi Pemohon Kasasi/dahulu Termohon PKPU ;Berdasarkan uraian tersebut di atas, Judex Facti Pengadilan Niaga telah : (i)salah dalam menerapkan
Putus : 22-04-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 22 April 2014 — PT. ASIA PACIFIC FIBER, Tbk vs PT. WAHANA JAYA PERKASA, Tbk. (dalam PKPU)
225162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusattersebut di atas jelas merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar dantidak berdasar hukum, karena Pasal 235 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(selanjutnya disebut "UU Kepailitan & PKPU") telah secara jelas dan tegasmenyatakan bahwa terhadap Putusan PKPU tidak dapat diajukan upayahukum apapun;Pasal 235 UU Kepailitan & PKPU berbunyi sebagai berikut:"Terhadap putusan penundaan
    Nomor 24 K/Padt.SusPailit/2014apabila Pasal 235 UU Kepailitan & PKPU tersebut dihilangkanatau dirubah bunyinya. Dengan demikian, selama Pasal 235 UU Kepailitan& PKPU tidak dihilangkan atau tidak dirubah bunyinya, maka selama itu pulaterhadap suatu putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,termasuk perlawanan a quo;.
    Bahwa selain Pasal 235 UU Kepailitan & PKPU tersebut, ketentuanmengenai tidak dapat diajukannya upaya hukum terhadap Putusan PKPUjuga kembali ditegaskan dalam Pasal 256 dan Pasal 293 UU Kepailitan &PKPU, yang masingmasing terkutip sebagai berikut:Pasal 256 UU Kepailitan & PKPU berbunyi:"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 danPasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailitsebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaranutang";Pasal
    293 UU Kepailitan & PKPU berbunyi:Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab Ill initidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam UndangUndang ini;.
    UU Kepailitan& PKPU, seperti yang dilakukan Termohon Kasasi dalam perkara a quo;Berdasarkan halhal tersebut di atas, terbukti bahwa Perlawanan yang diajukanoleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo bertentangan dengan UUKepailitan & PKPU, karena jelas bahwa UU Kepailitan & PKPU tidak mengaturmengenai mekanisme upaya hukum perlawanan terhadap suatu PutusanPKPU, apalagi ternyata Perlawanan diajukan tidak dalam kaitannya denganharta pailit sebagaimana yang disyaratkan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan &
Putus : 14-03-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — PT.ZETA AGRO KUSUMA (dahulu PT.ZETA AGRO CORPORATION), dkk. terhadap PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (dahulu BANK NIAGA, Tbk)
206173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • & PKPU) ;Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut : Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlahuang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secaralangsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yangtimbul karena perjanjian atau undangundang dan yang wajib dipenuhi olehDebitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapatpemenuhannya dari harta kekayaan Debitor ;Termohon PailitI Sebagai
    ;Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailitdengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataspermohonan satu atau lebih kreditornya ;Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun
    &PKPU) ;Pemohon Pailit telah dapat membuktikan secara sederhana bahwa ParaTermohon Pailit tidak dapat melakukan pembayaran utangutangnya kepadaPemohon Pailit, dimana utangutang tersebut sudah jatuh waktu dan dapatditagih (vide Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 1 Ayat (6) UU Kepailitan & PKPUjuncto Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan & PKPU; dimana ketentuan tersebutberbunyi sebagai berikut :Ketentuan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut :(4) Permohonan pernyataan pailit harus
    & PKPU.
    Dengan demikian, terbukti bahwa JudexFactie telah tidak menerapkan Pasal 8 ayat (4) UU KEPAILITAN& PKPU.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — PT GRAHA SURYA PROPERTY (DALAM PAILIT) VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dalam kedudukannya sebagai Kurator PT GRAHA SURYA PROPERTY (DALAM PAILIT)
12484 Berkekuatan Hukum Tetap
  • & PKPU,menentukan:1Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas wajibdisediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh Kreditorselama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada waktudaftar tersebut disetujui;Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku padahari dan tanggal penyediaan
    Pasal 193 ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU, menentukan:1Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1)Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan suratkeberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan dengan menerima tandabukti penerimaan;Hal.3 dari 14 hal. Put.
    Nomor 441 K/Pdt.SusPailit/2013.3 Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 192 ayat (1) Undang Undang Kepailitan& PKPU, penyediaan Daftar Pembagian adalah untuk kepentingan Kreditor;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 193 Undang Undang Kepailitan & PKPU,pihak yang dinyatakan berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap DaftarPembagian adalah Kreditor, sedangkan hakhak dari Debitor dalam menghadapiDaftar Pembagian tidak dinyatakan dalam ketentuan tersebut;Bahwa apabila mengacu pada ketentuan lain sebagaimana
    diatur dalam Pasal196 ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU, menentukan:1 Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat(6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat (1) Undang Undang Kepailitan &PKPU tercermin bahwa terkait dengan Daftar Pembagian dan segala akibathukumnya (termasuk di dalamnya ketentuan tentang upaya hukum) hanyalahantara Kreditor dan Kurator;Dengan demikian, Terlawan mohon kepada Majelis
    Hakim yang memeriksa danmengadili perkara a quo, untuk dapat mempertimbangkan apakah dengan mengacupada ketentuan Pasal 192 ayat (1), Pasal 193 ayat (1), Pasal 196 ayat (1) UndangUndang Kepailitan & PKPU, Debitor Pailit/Pelawan berwenang dan/atau berkualitasuntuk mengajukan perlawanan/keberatan atas Daftar Pembagian Tahap I (Pertama)Sekaligus Penutup Dari Hasil Pemberesan/ Penjualan Harta Pailit PT Graha SuryaProperty (Dalam Pailit), mengingat ketentuanketentuan tersebut hanya mengaturantara Kreditor
Putus : 13-05-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — I. BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
23822207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) tidak dapat diterima karenatidak terpenuhinya Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU;Adapun bunyi dari Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU adalahsebagai berikut:(1) "Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditur Konkurenyang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapatKreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasukKreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersamasama
    Dan sesuai Pasal 289 UU Kepailitan & PKPU,maka Pengadilan harus menyatakan Debitur Pailit dengan segala akibathukumnya;.Bahwa perubahan suara yang diajukan oleh 3 (tiga) Kreditur Separatispada tanggal 26 November 2013 tidaklah memiliki kekuatan hukum, dantidak layak untuk dipertimbangkan.
    Nomor 156 K/Pdt.SusPKPU/2014karena seakanakan Majelis Hakim hanya mencari celah hukum dari UUKepailltan & PKPU untuk dijadikan pertimbangan dalam PutusanPengesahan Perdamaian;14.Bahwa kalaupun Majelis Hakim Perkara PKPU No. 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. konsisten dalam menerapkan UU Kepailitan &PKPU, maka seharusnya Majelis Hakim menjalankan ketentuanketentuan yang secara tegas telah diatur dalam UU Kepailitan & PKPU,yaitu dengan cara:i.
    & PKPU, yang bunyinya sebagai berikut:Pasal 230 UU Kepailitan & PKPU:(1) Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utangsementara berakhir, karena Kreditur tidak menyetujui pemberianpenundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannyasudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuanterhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktutersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawaskepada
    &PKPU;Sehingga dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal230 UU Kepailitan & PKPU, maka Termohon Kasasi (PT.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PORTIGON AG VS 1. PT SUPER EXIM SARI, DK
226145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada faktanya, putusan pengesahan perdamaian (homologasi)Nomor 70/Pdt.SusPKPU/2015/PN Niaga.Jkt.Pst., baru diucapkan olehMajelis Hakim Judex Facti pada tanggal 27 Juli 2016 atau telah melampauibatas waktu sebagaimana diatur di dalam Pasal 284 ayat (3) UndangUndang Kepailitan & PKPU, sebagaimana tercantum di dalam halaman 22putusan a quo:Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Jumat tanggal 1 Juli 2016, oleh kami Wiwik Suhartono, S.H., M.H.
    Namun apapun itu alasannya pada kenyataannya Judex Factikembali menunda sidang putusan homologasi menjadi tanggal 23 Juli 2016yang jelasjelas hal ini bertentangan dengan Undang Undang Kepailitan &PKPU;Tidak ada pemberian kompensasi kepada Pemohon Kasasi selaku kreditorseparatis sebagaimana diatur di dalam Pasal 281 ayat (21 Undang UndangKepailitan & PKPU;8.
    Nomor 910 K/Padt.SusPailit/2016oleh Termohon Kasasi I, maka berdasarkan Pasal 281 ayat (2) UndangUndang Kepailitan & PKPU yang menyatakan sebagai berikut:Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujuirencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antaranilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamindengan hak agunan atas kebendaan;Bahwa penjelasan dari Pasal 281 ayat (2) Undang Undang Kepailitan &PKPU menyatakan sebagai berikut:Yang
    Bahwa ternyata baik Tim Pengurus maupun Hakim Pengawas tidakmenanggapi dan/atau menolak permintaan Pemohon Kasasi tersebutsehingga tidak menialankan ketentuan sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Kepailitan & PKPU;Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sehingga Majelis Hakim JudexFacti Wajib seharusnya menolak pengesahan perdamaian sebagaimanadisyaratkan Pasal 285 ayat (21 Huruf B Undang Undang Kepailitan & PKPU):10.Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi merupakan kreditor separatis yangtidak
    terjamin, sebagaimana diatur di dalam Pasal 285 ayat (2)Undang Undang Kepailitan & PKPU, yaitu:Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:a.
Putus : 22-09-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 11/G.LAIN-LAIN/2014/PN.Niaga.Sby
Tanggal 22 September 2014 — ALI SUMARTO SOETJIPTO vs NILA ASRIYANTI, SH dan EZRIN ROSEP, SH
14746
  • &PKPU, PT Bank Mandiri Tbkdapat melakukan eksekusi sendiri selaku kreditur separates ;B.3.
    (BuktiBahwa PENGGUGAT menggugat TERGUGAT berdasarkan "gugatan lainlain" melaluiPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karenanya harus tunduk kepada UndangUndang Nomor: 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan & PKPU, karena merupakan "Lex SpecialisDerogat Lex Generalis", sehingga PENGGUGAT dalam kedudukannya selaku Kreditor dariDebitor Pailit harus mengikuti ketentuanketentuan tentang "pendaftaran tagihan" sebagaimanatelah diatur dalam UndangUndang Nomor: 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
    & PKPU ;Bahwa gugatan PENGGUGAT pada pokoknya mengenai "hak subrogasi karena telah melunasiutang dari Debitor Pailit kepada PT.
    TERGUGAT telah menjelaskantentang adanya kepailitan dari ALI TJANDRA SOETJIPTO (Dalam Pailit), maka sesuai dengantugas TERGUGAT, harus mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan Harta Pailit,sebagaimana ketentuan Pasal 98 UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan &PKPU, meminta kepada Para Ahli Waris yang menyimpan Sertifikat Ash dari Harta Pailit ALITJANDRA SOETJIPTO (Dalam Pailit) agar menyerahkannya kepada TERGUGAT. (Bukti T6a,6b, dan 6 c).
    & PKPU, dengan demikian jumlah utang Debitor Pailit kepadaPENGGUGAT menjadi tidak jelas dan tidak pasti, maka seharusnyalah qu.qatan PENGGUGATdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) ;Bahwa mengenai masalah itikad tidak baik dari Debitor Pailit yang didalilkan oleh PENGGUGAT,TERGUGAT tidak mengetahui masalah tersebut, silahkan PENGGUGAT mencari jawabannyasendiri ;A TERGUGAT telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuanUndangUndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan & PKPU dan dilandasi
Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
SUDIYARTO VS PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES (PERSERO)
19841439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Kasasi menolak Putusan No.04/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, oleh karena itu Pemohon Kasasi dapatmengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana yang diatur dalamPasal 11 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang(selanjutnya disebut dengan Undang Undang Kepailitan & PKPU"),yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan & PKPU"(1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan ataspermohonan pernyataan
    Jkt.Pstdiputusnkan/diucapkan pada tanggal 7 April 2016, sementara PemohonKasasi secara resmi menyatakan dan mengajukan Memori Kasasi inipada tanggal 13 April 2016; danBahwa mengingat Pernyataan Kasasi dan Memori Kasasi inidiajukan/didaftarkan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan olehUndang Undang Kepailitan & PKPU, maka demi hukum PernyataanKasasi dan Memori Kasasi ini patut untuk diterima;Permohonan kasasi terhadap putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2016/PNNiaga Jkt.
    ., tanggal 7 April 2016 dapat diterima oleh MahkamahAgung karena telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan UndangUndang Kepailitan & PKPU dan Peraturan Perundangundanganlainnya:Alasan atau keberatankeberatan Pemohon Kasasi:Bahwa adapun alasan atau keberatan Pemohon Kasasi terhadap PutusanNomor 04/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 April 2016dikarenakan:Judex Facti dalam pertimbangan hukum telah salah dalam menerapkanhukum dan melanggar hukum yang berlaku:A.
    & PKPU telahmerumuskan apa yang dimaksud dengan "BUMN yang bergerak di bidangkepentingan publik".
    Hal ini dapat kita linat pada Penjelasan Pasal 2 ayat (5)Undang Undang Kepailitan & PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:"yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Negara yang bergerakdibidang kepentingan publik" adalah badan usaha miliki negara yangseluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham";Apabila kita melihat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang BUMNdan Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang Undang Kepailitan & PKPU, makacukup terang dan jelas bahwa yang dimaksud dengan BUMN
Register : 11-04-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/PDT.SUS/PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 13 Juni 2016 — PT. ERA SRIKANDI PRIMA >< PT. DWI ANEKA JAYA KEMASINDO, TBK
780547
  • &PKPU PERSETUJUAN >50% KREDITOR YANG HADIR 38.5 PERSETUJUAN 2/3 BAGIAN DARI JUMLAH SUARA 17.842KREDITOR YANG HADIR REKAPITULASI PEMUNGUTAN SUARA KREDITOR SEPARATISNO KETERANGAN JUMLAHlL JUMLAH KREDITOR YANG HADIR 62 JUMLAH KREDITOR YANG HADIR, SETUJU 6PEMBERIAN PKPU TETAP3 JUMLAH KREDITOR YANG HADIR, TIDAK OSETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP4 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR 88.2625 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, 88.262SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP6 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, OTIDAK SETUJU PEMBERIAN
    sehingga yang semula agendanya adalah RapatPembahasan Rencana Perdamaian & Voting diubahmenjadi Rapat Voting Pemberian PersetujuanPerpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap;e Bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPUSementara menjadi PKPU Tetap yang diajukan Debitor,telah dilakukanHal 7 dari 11 hal.Put.No.39/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pstpemungutan suara (voting) berdasarkan ketentuanPasal 229 UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU Kepailitan
    & PKPU), yanghasilnya adalah sebagai berikut:REKAPITULASI PEMUNGUTAN SUARA KREDITORKONKURENKETERANGAN JUMLAH Oz lL JUMLAH KREDITOR YANG HADIR 752 JUMLAH KREDITOR YANG HADIR, SETUJU 75PEMBERIAN PKPU TETAP3 JUMLAH KREDITOR YANG HADIR, TIDAK 0SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP4 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR 26.7635 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, 26.763SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP6 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, OTIDAK SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP7 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, 1.282SETUJU PEMBERIAN
    PKPU TETAP SELAMA 30HARI8 JJUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, 23.153SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP SELAMA 45HARI9 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, 2.328SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP SELAMA 60HARI10 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, 0SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP DILUARWAKTU YANG DITAWARKAN11 JANGKA WAKTU PEMBERIAN PKPU TETAP 45 hariYANG DISETUJUI OLEH MAYORITAS JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR SYARAT & KETENTUAN PASAL 229 UU KEPAILITAN &PKPU PERSETUJUAN >50% KREDITOR YANG HADIR38.5 PERSETUJUAN 2/3 BAGIAN
    &PKPU PERSETUJUAN >50% KREDITOR YANG HADIR 4 PERSETUJUAN 2/3 BAGIAN DARI JUMLAH SUARA /58.841,KREDITOR YANG HADIR 33 Bahwa hasil pemungutan suara (voting) tersebutdiatas telah memenuhi ketentuan Pasal 229 UUKepailitan & PKPU, sehingga permohonanperpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetapyang diajukan Debitor dapat diberikan.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — 1. BANGKOK BANK PUBLIK COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS 1. PT ALAS WATU UTAMA, DKK
162133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apabila kita menghitung jangka waktu antara diucapkannya Putusan PKPUSementara sampai dengan diucapkannya Putusan Pengesahan Perdamaian, yaitu daritanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 ternyata telah melewati270 (dua ratus tujuh puluh) hari, lebih tepatnya 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) hari:5Bahwa UU Kepailitan & PKPU telah mengatur mengenai jangka waktupenundaan kewajiban pembayaran utang dan perpanjangannya, sebagaimanayang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 228 ayat
    Ditambah lagi dengan adanya azas kepastianhukum, maka hakim dalam memberikan pertimbangan haruslah berdasarkanpada hukum yang berlaku;Pertimbangan Judex Facti pada halaman 4 paragraph 2 Putusan PengesahanPerdamaian haruslah di tolak karena tidak sesuai denaan ketentuan Pasal 281 ayat(1) UU Kepailitan & PKPU.14 Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi sampaikan pada butir 9 sampaidengan butir 14 diatas, dimana batas waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari telahlewat;Dan dalam jangka 270 hari tersebut
    tidak tercapai persetujuan atas rencanaperdamaian yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi, maka berdasarkan Pasal 230ayat (1) UU Kepailitan & PKPU seharusnya Para Termohon Kasasi harusdinyatakan dalam keadaan pailit.Hal. 23 dari 26 hal.
    Bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 230 ayat (1) UU Kepailitan &PKPU, ketika dalam jangka 270 hari tersebut tidak tercapai persetujuan atas rencanaperdamaian maka seharusnya Majelis Hakim menyatakan Para Termohon Kasasiselaku Debitor Pailit;Sehingga dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 230 ayat (1)UU Kepailitan & PKPU, maka Para Termohon Kasasi demi hukum menjadi pailitdengan segala akibat hukumnya.16.
    Pasal 230 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, dan oleh karenanya makaPutusan Pengesahan Perdamaian tanggal 11 Maret 2014 harus dibatalkan.Terbukti Judex Facti dalam perkara Nomor 28/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst telah salah dalam menerapkan hukum dan melanggar hukum yangberlaku. oleh karena itu, putusan pengesahan perdamaian tanggal 11 Maret2014 harus dibatalkan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,
Putus : 27-01-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — PT SARIPARI PERTIWI ABADI VS PT BANK CIMB NIAGA Tbk
184121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dikarenakan Termohon telah lalai dalam memenuhi isi perdamaian,maka Pemohon selaku Kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaianmelalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 170 dan Pasal 171 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut dengan Undangundang Kepailitan & PKPU"), yang berbunyi sebagai berikut;Pasal 170 Undang Undang Kepailitan & PKPU:(1).
    Bahwa mengingat Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo diajukandan didaftarkan sesuai dengan undangundang Kepailitan & PKPU, makademi hukum Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo dapat diterimaoleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo dapat diterima oleh PengadilanNiaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah sesuai denganundangundang Kepailitan & PKPU;. Alasan Pembatalan Perdamaian7.
    Pasal 172 ayat (1) UndangUndang Kepailitan & PKPU, apabila debitur lalai memenuhi isi perjanjianperdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga, makakreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian perdamain tersebut kePengadilan Niaga dan sekaligus meminta Pengadilan Niaga untukmembuka kembali kepailitan debitur dengan segala akibat hukumnya;Pasal 170 ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU:(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi
    isi perdamaian tersebut;Pasal 172 ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU;(1) Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supayakepailitan dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang HakimPengawas, Kurator, dan Anggota Panitia Kreditor, apabila dalamkepailitan terdahulu ada suatu panitia seperti itu ;22.
Putus : 29-08-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 29 Agustus 2013 — PT. PERTAMINA HULU ENERGY RAJA TEMPIRAI, diwakili oleh Direktur, Eddy Purnomo terhadap PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA, diwakili oleh Direktur Utama Maher Algadri
402444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • & PKPU, pasal 281 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi:"(1) Rencana Perdamaian dapat diterima berdasarkan:a.
    Persetujuan lebih dari 34 (satu perdua) jumlah Kreditur Konkuren yanghaknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditursebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditursebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang secara bersamasamamewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihanyang diakui atau sementara diakui dari Kreditur Konkuren ataukuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; danBahwa ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Kepailitan &PKPU adalah
    bersifat imperatif untuk diterapbkan dalam menentukan keabsahanpersetujuan Kreditur Konkuren dalam menerima atau tidak menerima rencanaperdamaian dari Debitur PKPU, in casu Termohon Kasasi;Bahwa sekalipun demikian, Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusatmenafsirkan lain dan atau tidak menerapkan ketentuan Undang UndangKepailitan & PKPU a quo seperti seharusnya;Bahwa meskipun faktanya bahwa syarat yuridis yang diatur dalam Pasal 281ayat 1 huruf (a) Undang Undang Kepailitan & PKPU tidak terpenuhi
    & PKPU;Bahwa dalam Undang Undang Kepailitan & PKPU sama sekali tidak diaturketentuan mengenai kewenangan Hakim Pemeriksa/Pemutus untuk mengubah(renvoi), apalagi membatalkan penetapan Hakim Pengawas, atau tagihanpiutang kreditur konkuren yang sudah diakui dalam rapat kreditur, sehinggatindakan dan atau pertimbangan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusatyang mengubah atau menolak keabsahan jumlah tagihan piutang PemohonKasasi beserta hak suara yang sudah diakui dalam Rapat Kreditur dan atauditentukan
    /ditetapbkan Hakim Pengawas, merupakan tindakan dan pertimbanganyang melampaui atau di luar batas wewenang (onbevoeg) Judex FactiPengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diatur dalam Undang Undang Kepailitan& PKPU;Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yangdidasari kesewenangwenangan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,menurut hukum, harus dibatalkan dan atau dinyatakan tidak berkekuatan hukumoleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;Hal.16 dari 21 hal.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-Pailit//2017
Tanggal 17 Juli 2017 — MARDJUKI SURYA PUTRA VS KARYAWAN PT SUBUR DJAJA TEGUH (849 orang, DKK
237623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal mana sesuai bunyi Pasal 16 ayat (1) juncto 24 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (undang undang kepailitan & PKPU), yangberbunyi sebagai berikut:Pasal 16:(1) Kurator berwenang melaksanakan tugasS pengurusan' dan/ataupemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkanmeskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauankembali;Pasal 24:(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan menguruskekayaannya
    Bahwa mengenai bantahan dalam Undang Undang Kepailitan & PKPU diaturdalam Pasal 127 ayat 1 yang menyebutkan sebagai berikut:Pasal 127:(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapatmendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telahdiajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada keduabelah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan;Sedangkan khusus untuk debitor pailit, hak untuk mengajukan bantahanhanya diatur dalam Pasal 132 Undang
    Undang Kepailitan & PKPU, yangdikutip seluruhnya sebagai berikut:Pasal 132:Halaman 8 dari 20 hal.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 132 UndangUndang Kepailitan & PKPU tersebut di atas, maka sesungguhnya debitorpailit tidak berhak untuk mengajukan bantahan terhadap tagihan piutangkreditor, selain dari apa yang telah disampaikan oleh debitor pailit dalamrapat pencocokan piutang lanjutan tanggal 20 Juni 2016 (ic bantahanterhadap tagihan piutang kreditor Kantor Hukum Kaspo & Rekan (selakukuasa karyawan 275 orang) dan kreditor PT Yesaya Eka Sarana);Bahkan menurut Pasal 132 ayat
    2 dan ayat 3 Undang Undang Kepailitan &PKPU, bantahan yang diajukan oleh debitor pailit terhadap tagihan kreditortidak memiliki akibat hukum dalam proses kepailitan, karena berdasarkanPasal 132 ayat 2 Undang Undang Kepailitan & PKPU bantahan tersebutbeserta alasannya hanya dicatatkan dalam berita acara rapat pencocokanpiutang, sedangkan menurut Pasal 132 ayat 3 Undang Undang Kepailitan &PKPU bantahan dimaksud tidak menghalangi pengakuan piutangoleh tim kurator dalam proses kepailitan;8.
Register : 17-11-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 10_Pdt_Sus_Lain-lain_2015_PN_Niaga_Mdn
Tanggal 11 Januari 2016 — - PT. INDRAPURA JAYA LESTARI vs - SINARTA BANGUN, S.H.,M.H
9544
  • telah diangkat sebagai PENGURUS PKPU PT.INDRAPURA JAYA LESTARI, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga/Ngeri Medan Nomor : 10/Pdt.SusPKPU/2014/PN.Niaga.Mdn tanggal 3September 2014 dan sudah diakui oleh PELAWAN pada angka 2Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 10/Pdt.SusLainlain/2015/PN.Niaga.Mdn JoNomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PN.Niaga.Ndnhalaman 2 Perlawanan PELAWAN, maka TERLAWAN berhak untuk memperoleh Imbalan Jasa Pengurus sebagaimana ketentuan Pasal234 ayat (5) UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
    & PKPU;Pasal 234 ayat (5) :Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilanberdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang lingkup tugasdan tanggung jawabnya di bidang hukum dan Peraturan perundangundangan Setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhirdan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor.2.
    INDRAPURA JAYALESTARI, (PELAWAN)k TERLAWAN dan j idak memberikanjaminan untuk pembayarannya.Dengan demikianpengesahanPerdamaian /homologasi tidak bisa dilaksanakan karenabelumHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 10/Pdt.SusLainlain/2015/PN.Niaga.Mdn JoNomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PN.Niaga.Ndnmemenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 285 ayat(2) huruf (d) UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan& PKPU;4.
    & PKPU, setelahTERLAWAN memberikan penjelasan kepada Para Kreditor danKreditor menyetujuinya kemudian Rapat diundur tanggal 25November 2014, untuk memberikan kesempatan kepada Debitor(PELAWAN).
    Untuk keperluan proses penarikan jaminantersebut, PELAWAN (Hajah Khadijah) membuat Surat PernyataanKhadijah yang diketahui oleh TERLAWAN selaku Pengurus gunamemenuhi ketentuan Pasal 240 ayat (1) UndangUndang Nomor :37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan &PKPU;3) Surat Pernyataan dari Ibu Hajah Khadijah ( Direktur CV.