Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 120/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 10 Juni 2015 — KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN
226
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN
    Menghukum terdakwa KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya atas perbuatan yangtelah dilakukannya Terdakwa menyatakan merasa bersalah dan menyesal sertaberjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap pada permohonannya
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN bersamasama denganSAWALUDDIN GULTOM, BAMBANG HERMANTO HARAHAP danMUHAMMAD RIDWAN TAMPUBOLON (ketiganya dilakukan Penuntutanterpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 08.00 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidaksetidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014,
    Kemudian terdakwa bersamasama dengan BAMBANGHERMANTO HARAHAP, SAWALUDDIN GULTOM dan MUHAMMADRIDWAN TAMPUBOLON beserta barang bukti diserahkan kepada pihakberwenang untuk penyidikan lebih lanjut.Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri CabangMedan No.LAB 5510/NNF/2014 tertanggal 26 Agustus 2014 dengankesimpulan bahwa barang bukti milik SAWALUDDIN GULTOM bersamasama dengan terdakwa KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN adalahpositif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut
    61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika.e Bahwa terdakwa KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN dalam percobaanatau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika,menawatkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyetabkan NarkotikaGolongan berupa shabushabu yang mengandung Metamfetaminatersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan olehDepartemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk
    itu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKedua:Bahwa terdakwa KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN bersamasamadengan SAWALUDDIN GULTOM, BAMBANG HERMANTO HARAHAP danMUHAMMAD RIDWAN TAMPUBOLON (ketiganya dilakukan Penuntutanterpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 11.30 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidaksetidaknya
Register : 07-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 123/Pid.Sus/2015/PN.BIs
Tanggal 10 Juni 2015 — BAMBANG HERMANTO HARAHAP Bin ALI MAHARU HARAHAP
222
  • shabushabu tersebut secara bergantian lalu ketahuan oleh petugas LAPAS;e Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi Kimson Panjaitan (berkas terpisah), saksi Sawaluddin Gultom (berkasterpisah), dan saksi Muhammad Ridwan Tampubolon Alias Rindu (berkas terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang untukmemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu shabu tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;4 KIMSON
    PANJAITAN Bin HERMAN dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Kamar No.8 Blok B LembagaPemasyarakatan Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis saksi Kimson Panjaitanbersamasama dengan terdakwa, saksi Sawaluddin Gultom (berkas terpisah), dan saksi Muhammad Ridwan Tampubolon AliasRindu (berkas terpisah) diamankan oleh Petugas Lapas Bengkalis (saksi Kusmin dan saksi
    Menimbang, bahwa barangbarang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabuseberat 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medanmenjadi seberat 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah bong atau alat penghisap shabu, (satu) buah kaca fanbo, 3(tiga) buah mancis, (satu) buah gunting, (satu) unit handphone merk Nokia type N78, oleh karena masih dipergunakan dalamperkara atas nama Terdakwa Kimson
    Panjaitan Bin Herman maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untukdipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Kimson Panjaitan Bin Herman;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Nokia type X3 warna hitam oleh karenaditemukan di dalam kamar sel LAPAS dan menurut ketentuan warga binaan dalam LAPAS tidak diperbolehkan untuk membawadan menggunakan telepon genggam maka sudah sepatutnyaterhadap barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa
    (Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Kimson Panjaitan Bin Herman) 1 (satu) unit handphone merk Nokia type X3 warna hitam.
Register : 07-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 121/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 10 Juni 2015 — SAWALUDDIN GULTOM Bin SULAIMAN GULTOM
2712
  • KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 11.30 Wibbertempat di Kamar No.8 Blok B Lembaga Pemasyarakatan BengkalisJalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis KabupatenBengkalis saksi bersamasama dengan terdakwa, saksi Kimson Panjaitan(berkas terpisah), dan saksi Bambang Hermanto Harahap (berkasterpisah) diamankan oleh Petugas Lapas Bengkalis (saksi Kusmin dansaksi Diandri) karena telah memiliki
Register : 07-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN.Bis
Tanggal 10 Juni 2015 — MUHAMMAD RIDWAN TAMPUBOLON Alias RINDU
2410
  • KIMSON PANJAITAN Bin HERMAN dibawah sumpah pads pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pads hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 11.30 Wibbertempat di Kamar No.8 Blok B Lembaga Pemasyarakatan BengkalisJalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis KabupatenBengkalis saksi bersamasama dengan terdakwa, saksi KimsonPanjaitan (berkas terpisah), dan saksi Bambang Hermanto Harahap(berkas terpisah) diamankan oleh Petugas Lapas Bengkalis (saksiKusmin clan saksi Diandri) karena telah memiliki