Ditemukan 4304 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2007 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2928K/PDT/2001
Tanggal 17 Juli 2007 — Halim Cahyadi; Pemerintah RI, Cq. Menteri Keuangan, Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Kantor Wilayah Ujung Pandang, Cq. Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Palopo
7148 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-11-2006 — Upload : 04-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9PK/N/2006
Tanggal 10 Nopember 2006 — Pt. Bank Negara Indonesia; Pt. Kurnia Musi Plywood Industrial co. ltd; Soenaryo Priosoetanto
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-05-2007 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3220K/PDT/2001
Tanggal 29 Mei 2007 — Nurliyani Ritonga; Antonius Sitindaon; Fauzi Saud Siraid; Drs. ST. Pardede
188146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1 April 1998.Angsuran pinjaman pokok dan bunga dibayar disetor ke KantorPenggugat setiap tanggal 1 mulai tanggal 1 Mei 1997 sampai lunastanggal 1 April 1998.Terhadap penunggakan pembayaran dikenakan denda sebesar 0,25%setiap hari kerja dari jumlah pembayaran tertunggak.Kredit dipergunakan untuk pengembangan usaha angkutan umum(Angkot)(lampiran 2.a)Tahap kedua tanggal 23 Februari 1998 sebesar Rp. 18.000.000, (delapanbelas juta rupiah), yang ketentuan dan persyaratannya dituangkan dalamPerjanjian Kredit
    Modal Kerja No.629/BPer/KMK24/Il/98, tanggal 23Februari 1998 antara lain :a.
Register : 08-10-2021 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 112/Pdt.G/2021/PN Pms
Tanggal 19 Mei 2022 — Penggugat:
1.Siti Mayasari Rangkuti
2.Amiruddin Sutrisno Rangkuti
Tergugat:
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Turut Tergugat:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
19646
  • DALAM KONVENSI:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak eksepsi Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.TTI/053/KMK/2013 tanggal 07 Oktober 2013 yang disertai akta Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit dan/atau Addendum I (Pertama) tertanggal 17 Oktober 2014 serta Addendum
    II (Kedua) tertanggal 31 Maret 2015 adalah sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi dalam memperhitungkan jumlah hutang pokok, bunga berganda serta denda terselubung pada fasilitas kredit modal kerja atau rekening koran berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.TTI/053/ KMK/2013 tanggal 07 Oktober 2013 beserta addendumnya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat I dan Penggugat II;
  • Menyatakan tunggakan hutang
    pokok dari fasilitas kredit modal kerja pada Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.TTI/053/KMK/2013 tanggal 07 Oktober 2013 beserta addendumnya, yang wajib dibayar lunas oleh Penggugat Konvensi I adalah sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan persen bunga yaitu 13,85 % pertahunnya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kredit dan persen denda yaitu 5,00 % pertahunnya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kredit tanggal 06 Juli 2016, tanpa harus
    memperhitungkan bunga dan denda berjalannya;
  • Menghukum Tergugat Konvensi untuk menerima pembayaran atau pelunasan tunggakan hutang pokok fasilitas kredit modal kerja pada Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO.TTI/053/KMK/2013 tanggal 07 Oktober 2013 beserta addendumnya, yang dibayarkan oleh Penggugat Konvensi I sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) persen bunga yaitu 13,85 % pertahunnya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kredit dan persen
Putus : 18-12-2014 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN KEDIRI Nomor 45/Pdt.G/2014/PN.Kdr
Tanggal 18 Desember 2014 — - MOHAMMAD RONY lawan - PT. BANK MANDIRI
433240
  • Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO.KDR/0059/KMK/2012, tanggal 17 Juli 2012 antara Penggugat dengan Tergugat (Bank Mandiri) adalah sah menurut hukum.3.
    Menyatakan bahwa Tergugat (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan Wanprestasi yaitu tidak mencairkan sisa limit kredit kepada Penggugat sebesar Rp 724.579.960.00 (tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sebagaimana telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.KDR/0059/KMK/2012 tanggal 17 Juli 2012.4.
    Bahwa Perjanjian Kredit Modal Kerja No.CRO.KDR/0059/KMK/2012tanggal 17 Juli 2012 telah disusun sesuai ketentuan Pasal 1320 jo Pasal1338 KUHPerdata.
    FKDR/131/2012, tanggal 20 Juni 2012,dan bukti surat P3 berupa Perjanjian Kredit Modal Kerja antara PT.
    Modal Kerja No.
    Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorCRO.KDR/0059/KMK/2012, tanggal 17 Juli 2012 antara Penggugat denganTergugat (Bank Mandiri) adalah sah menurut hukum.3.
Register : 29-04-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Sbg
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penggugat:
TULUS RINALDY SIREGAR
Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. Cabang Sibolga
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PADANGSIDIMPUAN
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAANNEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDEMPUAN
21798
  • MENGADILI:

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

    DALAM REKONPENSI

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat I Dalam Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Kredit
    Modal Kerja No.
    CRO.SBA/071/KMK/2013 tanggal 03 Mei 2013 beserta addendum-addendumnya adalah sah dan berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi / Penggugat Dalam Konpensi merupakan Debitur yang tidak beritikad baik dan telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
    Modal Kerja No.CRO.SBA/071/KMK/2013 tanggal 03 Mei 2013 beserta addendumaddendumnya,Tergugat d.R/Penggugat d.K selaku Debitur bertanggung jawab untuk melunasikewajiban atas fasilitas kredit modal kerja tersebut sampai adanya pernyataanlunas dari Penggugat d.R/Tergugat d.K.
Register : 01-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 176/PDT/2021/PT PBR
Tanggal 21 Oktober 2021 — Pembanding/Penggugat : SUMIRAH
Terbanding/Tergugat I : Tuan SUWITO
Terbanding/Tergugat II : Tuan MUHAMMAD DWI KURNIANSYAH
Terbanding/Tergugat III : Tuan SUPRIYADI
Terbanding/Turut Tergugat III : PT.Bank Mandiri (PERSERO) Tbk
Terbanding/Turut Tergugat IV : PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Mitra Artha Mulia
7333
  • G/2021/PN Bls tanggal 23 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
  • MENGADILI SENDIRI

    1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II yang dengan sengaja melalaikan dan tidak mengembalikan pinjaman kredit modal kerja kepada PT Bank Mandiri ( Pesero ) Tbk sebesar Rp. 1.200.000.000.00 ( satu milyar dua ratus juta rupiah ) sebagaimana tertuang
      dalam perjanjian kredit modal kerja Nomor CDO.DSN/0015/KMK/2016 yang telah dilakukan Addendum I (pertama) perjanjian kredit modal kerja Nomor CDO.DSN/0015/KMK/2016 tertanggal 20 Juni 2017 kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dimana tanah dan bangunan milik Pembanding semula Penggugat ( SHM No. 29 ) sebagai jaminannya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menghukum Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II untuk membayar uang kepada Pembanding semula Penggugat sebesar
      DSN /0015/KMK/2016, dimana disebutkanbahwa CV Liandino Utama yang diwakili oleh Muhammad Dwi Kurniansyahselaku Direktur dan Suwito selaku Wakil Direktur selanjutnya disebutsebagai Debitur, dan Perjanjian Kredit Modal Kerja tersebut ditanda tanganioleh Debitur yakni Muhammad Dwi Kurniansyah ( Terbanding semulaTergugat dan Suwito ( Terbanding Il Semula Tergugat II )Menimbang, bahwa kemudian Terbanding dan Terbanding II semulaTergugat dan Il telah menerima uang pinjaman Kredit tersebut Sesuaidengan
      Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untukPBRsebagian;Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan Terbanding dan Ilsemula Tergugat dan Il yang dengan sengaja melalaikan dan tidakmengembalikan pinjaman kredit modal kerja kepada PT Bank Mandiri( Pesero ) Tok sebesar Rp. 1.200.000.000.00 ( satu milyar dua ratusjuta rupiah ) sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit modalkerja Nomor CDO.DSN/0015/KMK/2016 yang telah dilakukanAddendum (pertama) perjanjian kredit modal kerja NomorCDO.DSN/0015/
Register : 01-11-2023 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 279/Pdt.G/2023/PN Bpp
Tanggal 13 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2323

  • Menyatakan secara sah dan meyakinkan Penggugat adalah debitur beritikad baik terhadap Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.BLP/0045/KMK/2013 Tanggal 18 Maret 2013.
    Menyatakan surat persetujuan pemberian keringanan kredit dari Tergugat-I kepada Penggugat Nomor MNR.RCR/CTR.EAST. 22197/2023 tanggal 20 September 2023 adalah sah dan berharga.

    Menyatakan sisa kewajiban pembayaran Penggugat untuk pelunasan atas Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.BLP/0045/KMK/2013 Tanggal 18 Maret 2013 adalah sebesar Rp.330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana surat persetujuan pemberian keringanan kredit dari Tergugat-I kepada Penggugat Nomor MNR.RCR/CTR.EAST. 22197/2023 tanggal 20 September 2023.

    Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.BLP/0045/KMK/2013 Tanggal 18 Maret 2013 telah selesai dan berakhir dengan dibayarkannya uang sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat-I, sebagaimana surat persetujuan pemberian keringanan kredit dari Tergugat-I kepada Penggugat Nomor MNR.RCR/CTR.EAST. 22197/2023 tanggal 20 September 2023.

    Menyatakan hapus Hak Tanggungan Sertipikat Hak Milik Nomor 5365 / Kelurahan Gunung Samarinda atas nama Grace Octavriani karena Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.BLP/0045/KMK/2013 Tanggal 18 Maret 2013 telah hapus dan telah dilunasi oleh Penggugat yaitu sebagai pemberi Hak Tanggungan.

    Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 5365 / Kelurahan Gunung Samarinda atas nama Grace Octavriani kembali menjadi hak Penggugat atas dasar Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.BLP/0045/KMK/2013 Tanggal 18 Maret 2013 yang telah selesai dan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 5365 / Kelurahan Gunung Samarinda atas nama Grace Octavriani yang telah hapus.
Register : 07-11-2023 — Putus : 23-02-2024 — Upload : 23-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2024 — Penuntut Umum:
NUR RACHMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
CHRISTOPHER O DEWABRATA
10172
  • Copy legalisir Penyelesaian Kredit Modal Kerja Keppres a.n PT. Karimun Megah Abadi. Nomor: 052/681/KRD/KMKoRptangga 2 Mei 2014 ditanda tangani oleh Firman Iswahyudi selaku RM Sub. Div.
  • Copy legalisir Memorandum Usulan Pencairan Kredit Modal Kerja Standby Loan Nomor: 052/063.1/Krd Tanggal 24 April 2014 ditanda tangani oleh Firman Iswahyudi sebagai RM SDK Men. Dan KoRp dan Mahendra A.P. sebagai analis SDK Men. Dan KoRpMengetahui Arya Lelana sebagai Pemimpin SDK Men. Dan KoRp;
  • Copy legalisir Persetujuan Pencairan Kredit Modal Kerja Standby Loan an. PT.
  • Copy legalisir Permohonan Pencairan Kredit Modal Kerja Stanby Loan PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 005/KMA/SKT/IX/2014 tanggal 15 September 2014.
  • Copy legalisir memorandum usulan pencairan kredit modal kerja Standby Loan No 052/1551/kKrd tanggal 22 September 2014.
  • Copy legalisir Surat persetujuan Pencairan Kredit Modal kerja stanby loan PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 052/1102/KRD/KMKoRptanggal 23 September 2014 dari PT.
  • Copy legalisir Surat persetujuan Pencairan Kredit Modal kerja stanby loan PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 052/1220/KRD/KMKoRptanggal 23 September 2014 dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., kepada PT. Karimun Megah Abadi
  • Copy legalisir Permohonan Percepatan Pencairan Kredit Modal Kerja Stanby Loan PT. Karimun Megah Abadi tanggal 29 September 2014 Nomor: 007/KMA/SKT/IX/2014.
  • Copy Legalisir Memorandum Usulan Pencairan Kredit Modal Kerja Stand by Loan PT. Karimun Megah Abadi. Nomor: 052/167/Krd
  • Copy legalisir Surat persetujuan Pencairan Kredit Modal Kerja Standby loan PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 052/1247/KRD/KMKoRptanggal 01 Oktober 2014.
  • Copy legalisir Surat Pelimpahan Termijn Proyek Nomor No. 052/1168/KRD/KMKoRptanggal 17 september 2014 .
Register : 22-06-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 125/Pdt.G/2018/PN Mlg
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat:
IVO KRISTIANA
Tergugat:
1.CONRAD NOTOATMODJO
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Kantor Cabang Malang Kawi
Turut Tergugat:
1.LENNY AGUSTINA, SH
2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR KABUPATEN MALANG
12723
  • Eksepsi :

    • Menolak eksepsi Tergugat I diatas ;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
    3. Menyatakan uang pembelian obyek sengketa yang saat ini sebagai jaminan pada Tergugat II berasal dari Penggugat ;
    4. Menyatakan Penggugat sebagai penanggung angsuran s/d saat pelunasan atas fasilitas Kredit
    Modal Kerja (KMK) dari Tergugat II ;
  • Menyatakan obyek sengketa yang saat ini sebagai jaminan pada Tergugat II adalah merupakan asset Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat I menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat II menyerahkan obyek sengketa setelah pelunasan atas fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Penggugat ;
  • Menghukum turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  • Menolak gugatan selain
    Menyatakan PENGGUGAT sebagai penanggung angsuran s/d saatpelunasan atas fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari TERGUGAT II.5. Menyatakan Obyek Sengketa yang saat ini sebagai Jaminan padaTERGUGAT II adalah merupakan Asset PENGGUGAT,6.
    Terhadap fasilitas kreditsebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, telah beberapa kali dilakukanbeberapa perubahan, yang dibuktikan dengan: Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja/ Perpanjangan Jangka Waktu Kreditdan Penambahan Plafond No.01 tanggal 13 Juli 2016 Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja/Perpanjangan Jangka Waktu KreditNo.21 tanggal 25 Juli 2017Bahwa perjanjian tersebut di atas dibuat dengan memenuhi unsur sahnyaperjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehinggaperjanjian
    Fotokopi Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) antara Penggugat danTergugat II (PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk) maksimal plafond kredit sebesarRp. 1.500.000.000,, diberi tanda P8 ;9.
    Fotokopi Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja/Perpanjangan JangkaWaktu Kredit dan Penambahan Platfond No. 01 tanggal 18 Juli 2016, diberitanda TII3;4. Fotokopi Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja/Perpanjangan JangkaWaktu Kredit No. 21 tanggal 25 Juli 2017, diberi tanda TII4 ;5. Fotokopi SHM No. 00368 atas nama Conrad Notoatmodjo, diberi tanda TII5;6. Fotokopi SHM No. 733 atas nama Conrad Notoatmodjo, diberi tanda TII6 ;7.
    Menyatakan Penggugat sebagai penanggung angsuran s/d saatpelunasan atas fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Tergugat II ;5. Menyatakan obyek sengketa yang saat ini sebagai jaminan padaTergugat Il adalah merupakan asset Penggugat ;6. Menghukum Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepadaPenggugat ;7. Menghukum Tergugat Il menyerahkan obyek sengketa setelahpelunasan atas fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Penggugat ;8.
Register : 16-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SUBANG Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN SNG
Tanggal 15 Juli 2021 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kanca Subang
Tergugat:
1.Karyati
2.Cartim Keme
1280
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Modal Kerja KUR No. 0123-853/NOT.RD/04/2018 Tanggal 16 April 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    5. Menolak gugatan Penggugat
Register : 27-09-2016 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 29-01-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 120/Pdt.G/2016/PN Ptk
Tanggal 8 Maret 2017 — KEMAT lawan 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK 2.JOKO SEBASTIAN SH MKN 3.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK 4.OTORITAS JASA KEUANGAN
10517
  • Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang tidak melakukan Pelunasan Kredit Modal Kerja yang diterimanya dari Penggugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan wanprestasi.4.
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melakukan Pelunasan Kredit Modal Kerja yang diperolehnya dari Penggugat Rekonpensi yang jumlah sebesar Rp. 277.752.375,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan melakukan Pembayaran Biaya akibat Pembatalan Lelang yang jumlah sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan tanpa syarat.5.
Register : 01-08-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 628/Pdt.G/2023/PN Mdn
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat:
Ngek Eng
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
1311
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
    2. Menjatuhkan putusan diluar hadirnya Tergugat (bij verstek);
    3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
    5. Menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan Kredit Modal Kerja Co Tetap No. 0367.01.000794.15.0, berupa:
    1. Surat Perjanjian
    Bapak Ronny Yang,
  • Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Kredit Modal Kerja Co Tetap No. 0367.01.000794.15.0;
    1. Mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1262 Desa/Kel : Sunggal; Surat Ukur Tgl 26-09-2002 No. 337/Sunggal/2002 Luas :82M2 an.
Register : 15-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PT BANDUNG Nomor 126/PDT/2024/PT BDG
Tanggal 28 Maret 2024 — Pembanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK PUSAT DI JAKARTA Cq. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDUNG NARIPAN
Terbanding/Penggugat I : YUYUS RUSMAN
Terbanding/Penggugat II : LINA SULASTRI
Terbanding/Penggugat III : DEDE ANDI
Terbanding/Penggugat IV : YENI SETIANI
Terbanding/Turut Tergugat V : DR. RANTI FAUZA MAYANA, S.H. selaku Notaris/PPAT
Terbanding/Turut Tergugat VI : YULIA ADRIYANI, S.H.,M.Kn., selaku Notaris/PPAT
Terbanding/Turut Tergugat VII : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KANTOR PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH PROV. JAWA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI
Terbanding/Turut Tergugat VIII : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG
Turut Terbanding/Tergugat II : FERRY DARYANTO
6069
  • DALAM POKOK PERKARA :

    Mengabulkan gugatan para Terbanding semula para Penggugat untuk sebahagian;
    Menyatakan Turut Terbanding I semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    Menyatakan bahwa tanggungjawab hukum atas fasilitas kredit modal kerja sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Dr.Ranti Fauza Mayana,SH.Nomor 573 tanggal 20 Agustus 2018 jo Addendum Perpanjangan Kredit Modal Kerja No.R.550-KC-VI/ADK/09/2019 tanggal 12 September 2019 jo Addendum Perpanjangan

    Kredit Modal Kerja No.R.491-KC-VI/ADK/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020 jo Akta Notaris Dr.Ranti Fauza Mayana,SH.
    Nomor 675 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Deplesi dan Restruktur Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), adalah menjadi tanggungjawab Turut Terbanding I semula Tergugat II;
    Menyatakan bahwa kewajiban pembayaran hutang pokok berikut bunga dan penalty (denda) sejumlah Rp1.693.951.406 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus enam rupiah) atas fasilitas kredit modal kerja tersebut pada amar angka 3 (tiga),adalah menjadi tanggungjawab Turut Terbanding
Register : 21-10-2019 — Putus : 17-04-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN AMBON Nomor 230/Pdt.G/2019/PN Amb
Tanggal 17 April 2020 — Penggugat:
YANTO STANZA SETIAWAN
Tergugat:
Kepala PT BANK Mandiri Persero Tbk Cabang Ambon
10547
  • Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
    3. Menyatakan Surat Nomor : MNR.RCR/SMCR.MKS/55/2019 tanggal 02 Januari 2019 perihal Persetujuan Penyelesaian Kredit atas nama Yanto Stanza Setiawan adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
    4. Menyatakan fasilitas Kredit
    Modal Kerja Nomor rekening 1520101486534dan fasilitas Kredit Modal Kerja Nomor rekening 1520102072465 atas nama Yanto Stanza Setiawan telah Penggugat bayar sebagian sebesar Rp.6.109.812.278 (enam miliar seratus sembilan juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
  • Menyatakan Kredit Penggugat Tahap Pertama tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 dengan limit Rp.2,500,000,000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan anggunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :
    atas nama Jeane Bathseba Jonatan telah dibayar lunas oleh Penggugat;
  • Memerintahkan Tergugat mengembalikan Anggunan Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 712 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 713 atas nama Jeane Bathseba Jonatan yang diikat Hak Tanggungan Nomor 331 tanggal 28 April 2014 atas nama Tergugat, untuk dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  • Menyatakan sisa utang pokok Penggugat berdasarkan fasilitas Kredit
    Modal Kerja untuk itu diserahkan kepada Tergugat untuk menghitung kembali dengan nilai yang sepatutnya dan mengacu kepada perjanjian kredit yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dari limit pinjaman Rp.9,000,000,000,- (sembilan miliar rupiah);
  • Menyatakan pembayaran sisa utang pokok Penggugat tersebut dilakukan secara mengangsur oleh Penggugat kepada Tergugat, dengan mekanisme masing-masing pihak agar mempertegas kembali dengan membuat perjanjian kredit yang baru dengan lamanya waktu
    TERGUGAT,Addendum IV Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorCRO.ABN/0021/KMK/2013, Tanggal 22 November 2016,Hal 14 dari 51 Halaman Putusan No.230/Pdt.G/2019/PN Ambdibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, oleh dan antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT;e) Addendum V Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorCRO.ABN/0021/KMK/2013, Tanggal 01 Maret 2017, dibuatdibawah tangan, bermaterai cukup, oleh dan antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT;f) Addendum VI Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorCRO.ABN/0021/KMK/2013, Tanggal 15
    Foto copy sesuai asli Pembayaran Angsuran Kredit Modal Kerja(KMK) Nomor Rekening 1520101486534 tanggal 1 Desember 2013,diberi tanda P3;Hal 22 dari 51 Halaman Putusan No.230/Pdt.G/2019/PN Amb4. Foto copy sesuai asli Pembayaran Angsuran Kredit Modal Kerja(KMK) Nomor Rekening 1520101486534 Tahun 2014, diberi tanda P4;5. Foto copy sesuai asli Pembayaran Angsuran Kredit Modal Kerja(KMK) Nomor Rekening 1520101486534 Tahun 2015, diberi tanda P5;6.
    Foto copy sesuai asli Pembayaran Angsuran Kredit Modal Kerja(KMK) Nomor Rekening 1520101486534 tanggal 1 Januari s/d 31Januari 2017, diberi tanda P6;7. Foto copy sesuai asli Pembayaran Angsuran Kredit Modal Kerja(KMK) Nomor Rekening 1520101486534 tanggal 1 Pebruari s/d tanggal28 Pebruari 2017, diberi tanda P7;8. Foto copy sesuai asli Pembayaran Angsuran Kredit Modal Kerja(KMK) Nomor Rekening 1520101486534 tanggal 1 Mei s/d 31 Mei 2017,diberi tanda P8;9.
    tidak ada satu klausulapun yang menyatakan denganditandatanganinya Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) NomorCRO.ABN/0013/KMK/2017 tanggal 15 Desember 2017 maka para pihaksepakat meniadakan Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorCRO.ABN/0021/KMK/2013 tanggal 17 Desember 2013 beserta addendumaddendumnya.
    Menyatakan fasilitas Kredit Modal Kerja Nomor rekening1520101486534dan fasilitas Kredit Modal Kerja Nomor rekening1520102072465 atas nama Yanto Stanza Setiawan telah Penggugatbayar sebagian sebesar Rp.6.109.812.278 (enam miliar seratussembilan juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus tujuh puluh delapanrupiah);5.
Register : 03-02-2009 — Putus : 14-04-2010 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst
Tanggal 14 April 2010 — PT.Persada Jati Lancar >< PT. Bank DKI Jakarta, Dkk
15650
  • Menyatakan sisa hutang Kredit Modal Kerja (KMK) yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat-I sebesar Rp.6.675.389.400,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);5.
    Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutang Kredit Investasi (Kl) sebesar Rp.1.009.348.646,- (satu milyar sembilan juta tiga ratuS empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan hutang Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp.6.675.389.400,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);6.
    Bahwa Penggugat mendapatkan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Tergugatldengan menyerahkan jaminan berupa :a. Mesinmesin pabrik kayu ;b. Peralatanperalatan pabrik;Cc. Inventaris;d. Sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat HM no. 1131/Jangli, seluas 22.855 m?atas nama Ir. Hariyanto Adipratomo, gambar situasi no: 9875/ 1988 tanggal 4November 1988 berikut segala sesuatu diatasnya ;e. Sebidang tanah sesuai dengan sertifikat HM no. 1575/Jangli seluas 7,835 m?
    Modal Kerja (KMK):7.
    Bahwa dalil PENGGUGATyang menyatakan pada poin 9, dalam kenyataannya Debitur menerima dalam mata uang rupiah seluruhnyasebesar Rp 6.675.389,400, sehingga kredit modal kerja dalam mata uang Dollar hanya formalitas sajasehingga penagihan hutang pokok, bunga dan dendanya dalam bentuk Dollar adalah melanggar azaskepatutan, menjadi batal demi hukum, haruslah ditolak oleh karena dalildalil tersebut selain tidak beralasanmenurut hukum juga bertentangan dengan kebenaran fakta dan ketentuan hukum yang berlaku
    , sebabperjanjian kredit modal kerja yang disepakati secara notarial adalah dalam bentuk mata uang Dollar Amerikasehingga apabila pinjaman dalam bentuk Dollar tersebut kemudian diminta pencairannya oleh Debitur untukditukarkan ke mata uang rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat penarikannya adalah sahsah saja danbukan berarti * perjanjian kredit berubaTi menjadi mata uang rupiah, oleh karena .W ,perjanjiantkredit dalammata uang Dollar Amerika tersebut hingga kini masih ' tetap sah berlaku, tidak
    Bahwasebagaimana yang diuraikan di atas, dimana telah disepakati bahwa hutang yang timbul berdasarkan PerjanjianKredit Investasi (KI) baik pokok, bunga dan dendanya harus dibayar oleh Debitur selambatlambatnya padatanggal 13 Desember 2004 dan hutang Kredit Modal Kerja (KMK) baik pokok, bunga dan dendanya harusdibayar oleh Debitur selambatlambatnya pada tanggal 7 Juli 1998, olen karenanya dengan lewatnya waktu sajayang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit tersebut maka menurut hukum telah terbukti
Putus : 09-11-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — LIM ONG SUNG VS PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
163110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (2)2005004 tanggal 30 Januari 2007 maksimum kredit sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (bukti P3);. Perjanjian Kredit modal kerja Nomor 2007038 tanggal 26 Maret 2007maksimum kredit sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua pulu lima jutarupiah) (bukti P4);. Perjanjian Kredit modal kerja nomor 2008019 tanggal 1 Februari 2008maksimum kredit sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)(bukti P5);.
    Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (01) 2008019 tanggal 27 Februari 2008 maksimum kredit sebesarRp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) (bukti P6);. Perjanjian Kredit modal kerja Nomor 2009005 tanggal 29 Januari 2009maksimum kredit sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh limajuta rupiah) (bukti P7);.
    Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (01) 2009005 tanggal 10 Agustus 2009 maksimum kredit sebesarRp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) (bukti P8);i. Perjanjian Kredit modal kerja Nomor 2009060 tanggal 5 Mei 2009maksimum kredit sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)(bukti P9);j. Perjanjian Kredit modal kerja Nomor 2009005 tanggal 29 Januari 2009maksimum kredit sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh limajuta rupiah) (bukti P7);.
    Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1)2005004 tanggal 23 Januari 2006 maksimum kredit sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (bukti P2);Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (2)2005004 tanggal 30 Januari 2007 maksimum kredit sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (bukti P3);. Perjanjian Kredit modal kerja Nomor 2007038 tanggal 26 Maret 2007maksimum kredit sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua pulu lima jutarupiah) (bukti P4);.
    Perjanjian Kredit modal kerja Nomor 2008019 tanggal 1 Februari 2008maksimum kredit sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)(bukti P5);Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (01) 2008019 tanggal 27 Februari 2008 maksimum kredit sebesarRp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) (bukti P6);. Perjanjian Kredit modal kerja Nomor 2009005 tanggal 29 Januari 2009maksimum kredit sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh limajuta rupiah) (bukti P7);.
Register : 30-08-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 453/PDT.G/2017/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Februari 2018 —
464336
  • Menyatakan Penggugat mempunyai kewajiban terhadap Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit sebagai berikut : - Perjanjian Kredit Nomor 29, tertanggal 16 Januari 1995, dimana Penggugat menerima kredit dari Tergugat sebesar USD 33,232,000.00;- Perjanjian Kredit Nomor 89, tertanggal 18 Maret 1996, dimana Penggugat memperoleh tambahan Kredit Investasi Interest During Construction (IDC) sebesar USD 3,200,000.00;- Perjanjian Kredit Nomor 288, tertanggal 30 Juli 1996, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit
    modal kerja (KMK) dari Tergugat sebesar Rp.11.650.000.000,-. berikut perjanjian perubahannya;- Perjanjian Kredit Nomor 243, tertanggal 19 Desember 1996, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit Kredit Investasi sebesar maksimum kredit USD 13,568,000.00. berikut perubahannya;- Perjanjian Kredit Nomor 46, tertanggal 16 Oktober 1997, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit modal kerja (KMK) sebesar USD 350,000, berikut perubahannya;- Perjanjian Kredit Nomor 021/SJK/98, tertanggal 9 Juli
    1998, dimana Penggugat memperoleh fasilitas tambahan kredit modal kerja (KMK) sebesar USD 1,662,013,89. berikut perubahannya;- Perjanjian Kredit Nomor 034/SJK/98, tertanggal 16 Oktober 1998, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat sebesar Rp.14.457.247.200,-;- Perjanjian Kredit Nomor 002/DKS/PK/99, tertanggal 16 April 1999, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp.13.022.005.283,-; - Perjanjian Kredit Nomor 036/PK/DKS/99, tertanggal 16 April
    1999, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp.11.843.698.880,-;- Perjanjian Kredit Nomor 011/DKS/22, tertanggal 14 April 2000, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat sebesar Rp.12.946.361.433;- Perjanjian Kredit Nomor 019/DKS/PK/2000, tertanggal 8 Mei 2000, dimana Penggugat memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat sebesar Rp.7.975.000.000,-; - Perjanjian Kredit Nomor 047/DKS/PK/2000, tertanggal 18 Juli 2000, dimana Penggugat memperoleh
    Kredit Modal Kerja sebesar Rp.49.506.738.330, (empat puluh sembilanmilyar lima ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratustiga puluh rupiah)19. Bahwa PENGGUGAT keberatan atas hutang tersebut, dikarenakan :a.
    modal kerja (KMK) dari TERGUGAT sebesarRp.11.650.000.000,.
    (tigaratus lima puluh ribu dollar Amerika) berikut perjanjian perubahannya;Perjanjian Kredit No. 021/SJK/98, tertanggal 9 Juli 1998, dimanaPENGGUGAT memperoleh fasilitas tambahan kredit modal kerja (KMK) sebesarUSD 1,662,013,89.
    Menandatangani Perjanjian Kredit yang merupakan fasilitasStandby Letter of Credit kKedalam Kredit Modal Kerja Khususdengan jangka waktu 12 bulan;b. Menerbitkan Promisory Note dengan nilai nominal yang samadengan maksimum Kredit Modal Kerja Pendudukan nominalStandby Letter of Credit tersebut diatas.2.
    Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 49.506.738.330, (empat puluh sembilan miliarlima ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluhrupiah).
Register : 06-03-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 20/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Kis
Tanggal 9 Mei 2017 — PT. BANK NEGARA IDONESIA (Persero) Tbk Lawan LIM ONG SUNG
29897
  • Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2005004 tanggal 31 Januari 2005maksimum kredit sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah)(BUKTI P 1);b. Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1)2005004 tanggal 23 Januari 2006 maksimum kredit sebesar Rp100.000.000, (Seratus juta rupiah) (BUKTI P 2);c. Persetujuaan Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (2)2005004 tanggal 30 Januari 2007 maksimum kredit sebesar Rp100.000.000, (Seratus juta rupiah) (BUKTI P 3);d.
    Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2007038 tanggal 26 Maret 2007maksimum kredit sebesar Rp 125.000.000, (seratus dua puluh limajuta rupiah) (BUKTIP 4);e. Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2008019 tanggal 01 Februari2008 maksimum kredit sebesar Ro 400.000.000, (empat ratus jutarupiah) (BUKTI P 5);f.
    Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1) 2009005 tanggal 10 Agustus 2009 maksimum kredit sebesar Rp175.000.000, (Sseratus tujuh puluh lima juta rupiah) (BUKTIP 8);i. Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2009060 tanggal 05 Mei 2009maksimum kredit sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah)(BUKTI P 9);j. Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2010005 tanggal 29 Januari 2010maksimum kredit sebesar Rp 575.000.000., (lima ratus tujuh puluh limajuta rupiah) (BUKTIP 10);k.
    , (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) (BUKTI P 8);Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2009060 tanggal 05 Mei 2009maksimum kredit sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah)(BUKTI P 9);Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2010005 tanggal 29 Januari 2010maksimum kredit sebesar Rp 575.000.000, (lima ratus tujuh puluh limajuta rupiah) (BUKTI P 10);Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1) 2010005 tanggal 31 Januari 2011 maksimum kredit sebesar Rp575.000.000.
    Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : Nomor 2009005 tanggal29 Januari 2009, selanjutnya terhadap Perjanjian Kredit Nomor 2009005 telahpula dilakukan persetujuan perubahan perjanjian kredit Modal Kerja Nomor : (1)2009005 tanggal 10 Agustus 2009.
Putus : 21-05-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1219 K/Pdt/2019
Tanggal 21 Mei 2019 — PT BANK BUKOPIN Tbk. Cabang Jambi lawan EMALIA INTARATITA dan PUTRA BAKTI SEBAYANG, DK
6270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja antara Tergugat denganHalaman 4 dari 14 hal. Put. Nomor 1219 K/Pdt/2019Tergugat Il Nomor 183, tanggal 19 Oktober 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Firdaus Abu Bakar, S.H., M.Kn.
    ;Surat dengan Nomor 099/PTURVIII/2016, tanggal 29 Agustus 2016,perihal: permohonan perpanjangan waktu kredit modal kerja;Surat Nomor 971a/JMBPIM/IX/2016, tanggal 16 September 2016,perihal tentang persetujuan perpanjangan waktu kredit modal kerja;Surat teguran untuk Tergugat dengan Surat Nomor 068/JMBPIM/I/2017, tanggal 30 Januari 2017, yang diterima oleh Eli Syafrida(istri Tergugat ); kemudianSurat undangan Surat Nomor 078/JMBPIM/II/2017, tanggal 2Februari 2017, yang diterima oleh Eli Syafrida (istri
    modal kerja yaitu:Halaman 9 dari 14 hal.
    modal kerja yaitu:a.