Ditemukan 3 data
86 — 0
Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-sama.......dst
Lim Habibie
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
LIM HABIBIE alias LIM
17 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Habibie berhasilHal. 16 dari 33 hal.
Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM bersalah melakukan tindakpidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (8) KUHP sebagaimanadalam Dakwaan Kombinasi Kedua Subsidair Penuntut Umum NomorReg.Perk : PDM133/GORON/1209 tanggal 14 Desember 2009 ;2. Menghukum Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;3.
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 305/Pid.B/2009/PN.Glto., tanggal 21 April 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam DakwaanKesatu Primair Penuntut Umum ;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu PrimairPenuntut Umum ;Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM telah terbukti
HABIBIE alias LIM tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam DakwaanKesatu Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primairtersebut ; Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan menyebabkanmati yang dilakukan secara bersamasama ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana selama 3 (tiga) tahun ; Menetapkan
Habibie alias Lim.