Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2009 — Putus : 21-04-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN GORONTALO Nomor 305/PID.B/2009/PN.GTLO
Tanggal 21 April 2010 — Lim Habibie
860
  • Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-sama.......dst
    Lim Habibie
Putus : 19-01-2012 — Upload : 13-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/Pid/2011
Tanggal 19 Januari 2012 — LIM HABIBIE alias LIM
300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LIM HABIBIE alias LIM
Putus : 26-10-2010 — Upload : 03-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1788 K/Pid/2010
Tanggal 26 Oktober 2010 — LIEM HABIBIE alias LIM
1723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Habibie berhasilHal. 16 dari 33 hal.
    Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM bersalah melakukan tindakpidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (8) KUHP sebagaimanadalam Dakwaan Kombinasi Kedua Subsidair Penuntut Umum NomorReg.Perk : PDM133/GORON/1209 tanggal 14 Desember 2009 ;2. Menghukum Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;3.
    Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 305/Pid.B/2009/PN.Glto., tanggal 21 April 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam DakwaanKesatu Primair Penuntut Umum ;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu PrimairPenuntut Umum ;Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM telah terbukti
    HABIBIE alias LIM tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam DakwaanKesatu Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primairtersebut ; Menyatakan Terdakwa LIM HABIBIE alias LIM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan menyebabkanmati yang dilakukan secara bersamasama ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana selama 3 (tiga) tahun ; Menetapkan
    Habibie alias Lim.