Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2012 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 401/Pid.Sus/2012/PN.Bks
Tanggal 21 Nopember 2012 — LIMAN ALIAS OKUI
5110
  • LIMAN ALIAS OKUI
    Menyatakan terdakwa LIMAN ALIAS OKUI telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan dalam Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalamDakwaan Kedua; 2.
    Menghukum terdakwa LIMAN ALIAS OKUI membayar ongkosperkara sebesar Rp.2.000,(dua riburupiah); wo Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umumtersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukanpermohonan secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan bahwaTerdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akanmengulanginya lagi dan mohon keringananhukuman; w Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan dariTerdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapannya yangpada pokoknya
    menyatakan tetap pada tuntutannya, dan sebaliknyaTerdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap padapermohonannya tersebut;w Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangandikarenakan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimanadisebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.PerkaraPDM204/BKS/09/2012, tanggal 12 September 2012 sebagaiberikut; DAKWAAN I PERTAMA I wo Bahwa terdakwa LIMAN ALIAS OKUI pada hari Minggu tanggal24 Juni 2012 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu
    Yangdimaksud setiap orang adalah subyek hukum persona yangdihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatutindak pidana, dalam undangundang RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika yang dimaksud setiap orang adalah termasuk badanhukum; w Menimbang, bahwa dalam perkara ini subyek hukumnyaadalah terdakwa LIMAN ALIAS OKUI yang diajukan dipersidangan olehPenuntut Umum, dan setelah diperiksa terdakwa mengakuiidentitasnya sebagaimana identitas yang terdapat dalam dakwaanPenuntut Umum, dan terdakwa
    Menyatakan bahwa terdakwa LIMAN ALIAS OKUI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan jenis shabushabu.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIMAN ALIAS OKUIdengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesarRp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuanjika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;4.