Ditemukan 3 data
91 — 32
- LIU TJHOEN NGO als ANGO - BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN SAMBAS
PUTUSANNomor : 16/Pdt/G/2013/PN.SBSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas, yang mengadili perkara perdata pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan akhir sebagai tersebut di bawah ini, dalamperkara gugatan antara :LIU TJHOEN NGO als ANGO, Perempuan, tempat tanggal lahir,Sambas, tanggal 30 Nopember 1966 Pekerjaan Swasta, kebangsaanIndonesia, beralamat di Dusun Sungai, RT 014 RW 007, Desa SungaiKelambu, Kecamatan Tebas, kabupaten Sambas.
Bahwa asal muasal tanah milik Almarnum THEN SIN SIE adalah TanahNegara yang Pengusaan tersebut telah dilakukan berturutturut sejakTahun 1964 (sesuai dengan Surat Pernyataan Pengusaan Tanah tahun1990), dan tanah tersebut telah dibangun sebuah rumah tempat tinggal;Bahwa LIU TJHOEN NGO als ANGO sebagai kuasa dari ahli warisTHEN SIN SIE, sesuai dengan surat kuasa Akta Notaris DEWISARMINI, SH Nomor: 146/Leg/IV/2010 tanggal 23 April 2010;4.
94 — 48
LIU TJHOEN NGO als ANGO, Melawan :BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN SAMBAS
97 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN SAMBAS VS LIU TJHOEN NGO als ANGO
Bahwa Liu Tjhoen Ngo als Ango sebagai kuasa dari ahli waris Then Sin Sie,sesuai dengan surat kuasa Akta Notaris Dewi Sarmini, S.H., Nomor146/Leg/IV/2010 tanggal 23 April 2010;4.