Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1344 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 28 April 2015 — MOMA DEWA alias MARKUS
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kahale dan Terdakwa 4 Moma Dewa aliasMarkus yang merupakan teman dari Terdakwa 3.
    Kahale dan Terdakwa 4 Moma Dewa aliasMarkusyang merupakan teman dari Terdakwa 3.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Kahale, berupa pidanapenjara 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa Lukas Kahale alias Lukas, Terdakwa II Leksi JaroLedi alias Leksi, dan Terdakwa III Arnesta Here alias Asti terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengansengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan;.