Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 08-01-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1514/Pid/B/2014/PN Plg
Tanggal 4 Desember 2014 — M.DODI BIN M.NUR
260
  • M E N G A D I L I1.Menyatakan terdakwa terdakwa M.DODI BIN M.NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan membayar denda sebesar Rp.800.000.000.
    M.DODI BIN M.NUR