Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2012 — Putus : 02-05-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 34/PID.B/2012/PN.Ltk
Tanggal 2 Mei 2012 — - MAGDALENA TAPOONA Als. MEI
237
  • Menyatakan Terdakwa MAGDALENA TAPOONA Als. MEI. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi; ---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ---------------------------------------------------------3.
    - MAGDALENA TAPOONA Als. MEI
    PUTUS ANNOMOR : 34/PID.B/2012/PN.Ltk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkarapidana biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : 200 nnn nn nonce ne nnn en ennaNama lengkap : MAGDALENA TAPOONA Als.
    MEI ; Tempat lahir : Larantuka ; Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 02 Mei 1982 ; Jenis kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kelurahan Amagarapati, .Kecamatan Larantuka,Kabupaten Flores Timur ; Agama : Katolik ; Pekerjaan > Iu Rumah Tanga 5 =