Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 537/Pid.Sus/2014/PN Kag
Tanggal 4 Nopember 2014 — - Mahyudin Bin H.M Sohibur Fikri
259
  • - Mahyudin Bin H.M Sohibur Fikri
    kiri terdakwa.e Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang lakilakibernama Usman bin tidak tahu dengan cara membeli dengan harga Rp.400.000, (empatratus ribu rupiah) sebanyak (satu) paket.e Bahwa terdakwa tidak ada hak dan izin dari instansi terkait dalam hal memiliki,menyimpan, menguasai dan menyediakan atau menggunakan narkotika jenis shabue Bahwa atas keterangan saksi dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Mahyudin
    bin H.M.
    Sohibur Fikri telahmemberikan keterangan di muka persidangang yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa permasalahan yang terdakwa hadapi adalah karena tertangkap tanganmengkonsumsi narkotika jenis shabu, dimana terdakwa tertangkap tangan oleh polisiyang berpakaian preman pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 11.30 wibbertempat di Jalan lintas timur Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam KabupatenOKI.e Bahwa narkotika jenis shabu yang terdakwa konsumsi sebanyak (satu) paket sehargaRp.400.000
    siapaatau siapa saja sebagai subjek hukum yaitu subyek hukum yang berbuat hukum dan mampubertanggung jawab secara hukum dan dapat mempertanggung jawabkan atas segalaperbuatannya secara hukum, kecuali UndangUndang mengatakan lain;Menimbang, bahwa unsur Setiap orang dalam tindakan pidana menunjuk kepadasubjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusiapribadi(natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum(rechts person), termasuk pula terdakwa Mahyudin
    Bin H.M Sohibur Fikri, yangdidakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam suratdakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotikatanpa hak atau melawan hukum;12Menimbang, bahwa orang yang menggunakan narkotika tanpa hak maksudnyaadalah secara tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa setiap orang atau lembaga yang memperoleh Narkotika, harussetahu dan seijin dari pejabat yang berwenang, dalam