Ditemukan 566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2010 — Putus : 12-04-2011 — Upload : 28-07-2011
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 17/JN/2010/MS-Ksg
Tanggal 12 April 2011 — MUHAMMAD HAIKAL, SH. (JPU) VS MUHAMMAD REZEKI Alias AME
10319
  • Menyatakan MUHAMMAD REZEKI Alias AME Bin MUHAMMADDAI, secara sah meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Maisir/Perjudian sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo pasal 23ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.13. Tahun 2003 Tentang Maisir (perjudian) jo pasal 53ayat (1) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMADREZEKI Alias AMEBin MUHAMMADDAI dengan pidana uqubat cambuk sebanyak6 (enam) kali di depan umum;3.
    Pasal 23 ayat(1) Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No. 12Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZEKI Alias AME BinMUHAMMAD DAIT dengan BAYHATI Alias AYI Bin ABDULMUTHALIB, M. IQBAL Alias ADE, M.
    Pasal 23 ayat(1) Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No. 12Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan JaksaPenuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwamenyatakan sudah mengerti akan maksud dan isinya, olehkarenanya Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa tidakmengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum tersebut;Menimbang bahwa untuk mendukung pembuktian perkaraini dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah buku
    (perjudian) yaitu jenis togel, perbuatan Terdakwa melanggardan diancam pidana Pasal 5 jo pasal 23 ayat (1) QanunProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 13 tahun 2003Tentang Maisir, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkanSurat Dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bahwa Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatanmaisir yaitu) jenis togel, perbuatan Terdakwa melanggar dandiancam pidana Pasal 5 jo pasal 23
    tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan pidana maisir (perjudian) sebagaimana dalamDakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD REZEKI Alias AME BinMUHAMMADDAI oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3.
Register : 05-03-2012 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan MS IDI Nomor 3/JN/2012/MS-Idi
Tanggal 2 April 2012 — Terdakwa
7512
  • SALINAN PUTUSANNomor : 03/JN/2012/MSIDIBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Idi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Jinayatpada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusandalam perkara Maisir (Perjudian) atas nama Para Terdakwa :NamaLengkap: TERDAKWATempatLahir: Paya Bili;Umur/tanggallahir: 32 tahun / 12 Maret 1979;JenisKelamin: Lakilaki;Kebangsaan/KewarganegaraanIndonesiaTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanSelanjutnya
    Aceh Timur;1 Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidanganselengkapnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwatelah memenuhi unsurunsur Pasal dari Maisir (Perjudian) yang didakwakan JaksaPenuntut Umum, sehingga kepada Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan;Menimbang, bahwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
    Pasal 23 ayat (1) Qanun Propinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003, dimana unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Unsur setiap orang :2 Unsur perbuatan maisir/perjudian ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur dimaksud, Majelis Hakim akanmempertimbangkan satupersatu, yaitu sebagai berikut :1. Setiap Orang ;Yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang Islam yang beradadi Nanggroe Aceh Darussalam.
    Dilarang melakukan perbuatan Maisir (Perjudian) ;Didalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (20) Qanun Propinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) disebutkan bahwayang dimaksud maisir adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhanantara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran, dandalam Pasal 2 segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan serta keadaan yangmengarah kepada taruhan dan dapat berakibat kepada kemudharatan bagi pihakpihak yang
    AlMaidah : 90) ;Memperhatikan pula segala peraturan dan perundangundangan yang berlakudan yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa ( ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Maisir (perjudian) ;2 Menghukum Terdakwa( ) oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 12(dua belas) kali cambuk di depan umum ;3 Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit HP merk Nokia type 1202 warna hitam;2 (dua) buah buku blok notes;2 (dua) buah buku mimpi
Register : 02-02-2011 — Putus : 10-02-2011 — Upload : 12-07-2011
Putusan MS JANTHO Nomor 03/JN/2011/MS-JTH
Tanggal 10 Februari 2011 — T. ALI IMRAN BIN (ALM.) T. DAMANHURI (TERDAKWA) VS DEBY RINALDY, SH. (JAKSA)
16221
  • Unsur dilarang melakukan perbuatan MaisirBerdasarkan pasal 1 butir 20 Qanun Provinsi NanggroeAceh Darussalam No. 13 tahun 2003, diatur bahwa maisir(perjudian) adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifattaruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menangmendapatkan bayaran.
    Oleh karenanya apa yang dibantah dandicabut oleh para Terdakwa dari isi berita cdarapemeriksaan merupakan upaya terakhir para Terdakwa untukmenghindarkan diri dari kesalahan dan hukuman yang justrumenjadi petunjuk tentang kesalahan Terdakwa sekaligusmenjadi faktor yang dapat memberatkan hukuman bagi paraTerdakwa; Ketiga alat bukti di atas telah memberikan gambaranbahwa benar telah terjadi perbuatan maisir (perjudian)sebagaimana dimaksudkan berupa permainan kartu joker yangdilakukan secara bersamasama
    No. 03/JN/2011/MS JTH hal. 25 dari17 halaman.26dikategorikan sebagai unsur bersifat taruhan antara dua pihakatau. lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran.Dengan demikian, dalam perkara aquo unsur inipun dapatdinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi,perbuatan mana berdasarkan pasal 5 Qanun Provinsi NanggroeAceh Darussalam No. 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian)merupakan perbuatan yang dilarang dan berdasarkan pasal 23ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.
    13 tahun2003 tentang maisir (perjudian) diancam dengan uqubat cambukdi depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan palingsedikit 6 (enam) kali;Menimbang, bahwa oleh karena unsur unsur tersebut diatastelah terpenuhi secara keseluruhannya, maka Majelis Hakimmenilai bahwa para Terdakwa, masing masing Terdakwa T.
    RADEN dan Terdakwa IV MUSTAFA BIN (ALM.)ABDUL RAHMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan secara bersama sama tindakpidana/jarimah Maisir (perjudian) ;Menghukum TerdakwaTerdakwa tersebut oleh karenanya denganuqubat cambuk di depan umum masing masing sebanyak 11(sebelas) kali cambuk;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) set kartu) joker dirampas dan dimusnahkan;28Uang tunai sejumlah Rp. 540.000.
QANUN
QANUN Nomor 13 Tahun 2003 Tahun 2003
962721
  • Tentang : Maisir (Perjudian)
  • Maisir (Perjudian)
    NANGGROE ACEH DARUSSALAMTENTANG MAISIR (PERJUDIAN).BAB KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:12:10.11:12.13.14.15.16.Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamadalah Gubernur beserta perangkat lain Pemerintah DaerahIstimewa Aceh sebagai badan eksekutif Provinsi NanggroeAceh Darussalam.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota besertaperangkat lain pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badaneksekutif Kabupaten/Kota dalam
    (perjudian) adalah untuk :a.
    Di sisi lain suatu negara akan tidak tertibbila hukum tidak ditegakkan.Maisir (Perjudian) adalah kegiatan dan/atau perbuatan dalam bentuk permainanyang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menangmendapatkan bayaran.Bahwa pada hakikatnya maisir (perjudian) adalah bertentangan dengan agama,kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dankehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
    Namun melihat kenyataan dewasa ini,perjudian dengan segala macam bentuknya masih banyak dilakukan dalammasyarakat, sedangkan ketentuan dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 1974tentang Penertiban Perjudian masih memungkinkan legalisasi perjudian olehpemerintah dengan alasan tertentu dan di tempat tertentu dan tentunya dapatmenjerumuskan orang Islam dalam kemaksiatan tersebut.Qanun tentang larangan maisir (perjudian) ini dimaksudkan sebagai upayapreemtif, preventif dan pada tingkat optimum remedium sebagai
    PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Cukup jelasPasal 3Huruf aCukup jelasHuruf bYang dimaksud dengan perbuatan yang mengarah kepada maisir(perjudian) seperti permainan domino, kartu, sabung ayam, taruhanpermainan/olahraga, seperti bilyar, sepak bola, pacuan kuda dan lainlain;Huruf cYang dimaksud dengan pengaruh buruk yang timbul akibat kegiatandan/atau perbuatan maisir ialah seperti konflik dalam keluarga,perceraian, perkelahian, pembunuhan dan kejahatan lainnya.Huruf dCukup jelasPasal 4Cukup
Register : 27-01-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan MS MEULABOH Nomor 4/JN/2016/MS.Mbo
Tanggal 17 Nopember 2016 — Penuntut Umum:
Maritus Handani, Sh
Terdakwa:
Ramadhan bin Dahlan
518
  • Jamaluddin bin Ibrahim dan terdakwa Iv Anwar bin Kamaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana maisir (perjudian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan atau kedua pasal 6 ayat 1 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014
    2. menjatukan uqubat cambuk di depan umu terdap 4 orang terdakwa masing-masing 6 kali

    3. memerintahkan terdakwa dalam rumah tahanan tetap Negara di Meulaboh
    4. menyatakan barang bukti berupa :
    -1 satu set batu domino
    Dirampas

    (perjudian).0 Bahwa benar, saksi menerangkan jenis permainan maisir (perjudian)yang Terdakwa RAMADHAN Bin DAHLAN, Terdakwa AMIRUDDIN USBin Aim.
    USMAN, Terdakwa JAMALUDDIN Bin IBRAHIM danTera Wa ANWAR OO SE Patna BA TOU UA. aadomino.0 Bahwa benar, saksi menerangkan para terdakwa melakukanpermainan maisir (perjudian) batu domino tersebut tidak ada memintaizin ataupun memberitahukan saksi tentang permainan maisir(perjudian) tersebut, akan tetapi pada saat para terdakwa ditangkapbarulah saksi mengetahui kalau para terdakwa melakukan permainanbatu domino dengan menggunakan taruhan uang (maisir/perjudian).0 Bahwa benar, saksi menerangkan tidak
    orang teman saksi lainnya di bawa ke Polres AcehBarat guna pengusutan lebih lanjut.0 Bahwa benar, saksi menerangkan maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan maisir(perjudian) jenis batu domino yaitu mengharapkan keuntungan, sama seperti halnya dengan saksiyaitu maksud dan tujuan saksi melakukan permainan maisir (perjudian) jenis batu domino yaitu untukmengharapkan keuntungan apabila saksi dapat memenangkan permainan maisir (perjudian) jenisbatu domino tersebut.0 Bahwa benar, para terdakwa
    orang teman saksi lainnya di bawa ke Polres Aceh Baratguna pengusutan lebih lanjut.0 Bahwa benar, saksi menerangkan maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan maisir(perjudian) jenis batu domino yaitu mengharapkan keuntungan, sama seperti halnya dengan saksiyaitu maksud dan tujuan saksi melakukan permainan maisir (perjudian) jenis batu domino yaitu untukmengharapkan keuntungan apabila saksi dapat memenangkan permainan maisir (perjudian) jenisbatu domino tersebut.0 Bahwa benar, para terdakwa
    (perjudian) yangtelah terdakwa lakukan bersamasama dengan ke 3 (tiga) orang temanteman terdakwa tersebutyaitu terdakwa ANWAR Bin KAMARUDDIN sebanyak 7 (tujuh) kali dan Terdakwa RAMADHAN BinDAHLAN sebanyak 3 (tiga) kali Bahwa benar, terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan maisir(perjudian) jenis batu domino yaitu terdakwa mengaharapkan keuntungan apabila terdakwa dapatmemenangkan permainan maisir (perjudian) jenis batu domino tersebut.
Register : 19-05-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MS MEULABOH Nomor 13/JN/2015/MS.Mb0
Tanggal 16 Juni 2015 — Pidana Maisir (judi) Amos dkk
9715
  • DAUD, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Maisir (Perjudian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 jo Pasal 23 Ayat (1) Qanun Propinsi NAD No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) ;2. Menjatuhkan uqubat cambuk di depan umum terhadap para Terdakwa masing masing sebanyak 7 (tujuh) kali ;3.
    adapun pemilik (satu) set kartu Remi yangkami gunakan untuk melakukan permainan Maisir (perjudian) tersebut adalah MilikSaksi FERIADIBahwa benar, Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Jum/at tanggal 17 April 2015sekira pukul 11.00 wib bertempat dirumah saksi FERIADI Terdakwa AMOSLUMBANRAJA memulai permainan Maisir (perjudian) Jenis Joker tersebut bersamadengan Terdakwa JUNAIDI dan Terdakwa AKMAL, kemudian sekira pukul 11.35Wib Terdakwa datang dan langsung ikut bermain bersama, sampai Petugas SatReskrim
    adapun pemilik (satu) set kartu Remi yangkami gunakan untuk melakukan permainan Maisir (perjudian) tersebut adalah MilikSaksi FERIADIBahwa benar, Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Jum/at tanggal 17 April 2015sekira pukul 11.00 wib bertempat dirumah saksi FERIADI Terdakwa AMOSLUMBANRAJA memulai permainan Maisir (perjudian) Jenis Joker tersebut bersamadengan Terdakwa JUNAIDI dan Terdakwa, kemudian sekira pukul 11.35 WibTerdakwa YULIAR BIN M KASIM datang dan langsung ikut bermain bersama,sampai
    KASIM, Terdakwa AKMAL BIN USMAN MAJID, Terdakwa AMOSLUMBANRAJABahwa benar, Terdakwa menerangka bahwa adapun jenis Maisir (perjudian) yangTerdakwa mainkan bersama dengan Terdakwa AMOS LUMBANRAJA, TerdakwaAKMAL BIN USMAN MAJID, Terdakwa YULIAR BIN M KASIM adalah judijenis Joker yang menggunakan (satu) set kartu Remi / Joker.Bahwa benar, Terdakwa menerangkan cara Terdakwa bersama Terdakwa AMOSLUMBANRAJA, Terdakwa AKMAL BIN USMAN MAJID, Terdakwa YULIARBIN M KASIM melakukan permainan Maisir (Perjudian
    DAUD, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Maisir (Perjudian)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 jo Pasal 23Ayat (1) Qanun Propinsi NAD No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir(Perjudian)2 Menjatuhkan uqubat cambuk di depan umum terhadap paraTerdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) set kartu remi;Dirampas untuk dimusnahkane Uang sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara dan disetor langsung ke Kas Baitul
    DAUD,terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Maisir(Perjudian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 jo Pasal 23Ayat (1) Qanun Propinsi NAD No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian)32 Menjatuhkan uqubat cambuk di depan umum terhadap para Terdakwa masing masing sebanyak 7 (tujuh) kali ;3 Menyatakan barang bukti berupa :Hal. 27 dari 29 hal. Put.
Register : 20-06-2011 — Putus : 06-09-2011 — Upload : 17-12-2012
Putusan MS IDI Nomor 8/JN/2011/MS-Idi
Tanggal 6 September 2011 — Terdakwa
8811
  • PUTUSANNomor : 08/JN/2011/MSIDIBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Idi yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraJinayat di tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusandalam perkara Maisir/Perjudian atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : TERDAKWATempat Lahir : Lhok NibongUmur/Tanggal Lahir : 33 tahun/08 April 1977Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Kuta Rambong Desa Mns.
    (Perjudian) ; Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidangan selengkapnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur Pasal dari Maisir (Perjudian) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehinggakepada Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telahdilakukan ;Menimbang, bahwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah didakwamelanggar pasal 6 ayat (1) Jo.
    Dilarang menyelenggarakan dan atau memberikan fasilitas kepada orang yang akanmelakukan perbuatan maisir ; Yang dimaksud dalam unsur ini adalah tidak adanya hak atau izin untuk melakukanperbuatan Maisir (Perjudian), sedangkan yang dimaksud dengan Maisir (Perjudian)menurut pasal 1 angka 20 Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian) adalahkegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih di manapihak yang menang mendapatkan bayaran ; Dalam persidangan sesuai dengan
    Al Maidah ayat 90 tentang larangan Maisir(perjudian), yaitu : Artinya : Hai orangorang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasukperbuatan syaitan.
    Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapatkeberuntungan.Memperhatikan pula segala peraturan dan perundangundangan yang berlaku danyang berhubungan dengan perkara ini khususnya Pasal 5 dan 6 serta Pasal 22 ayat (1) QanunPropinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 ; MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa (Terdakwa) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana maisir (perjudian) ; 2 Menghukum Terdakwa (Terdakwa) oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak7
Register : 19-05-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MS MEULABOH Nomor 14/JN/2015/MS.Mb0
Tanggal 16 Juni 2015 — Pidana a.n Feriadi
9112
  • Menyatakan Terdakwa (FERIADI BIN ABDUL MUTHALIB) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana maisir (perjudian) sebagaimana diatur pasal 6 ayat (1) Jo. pasal 23 ayat (2) Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian);2.
    bahwa adapun pemilik 1 (satu) set kartu Remiyang kami gunakan untuk melakukan permainan Maisir (perjudian) tersebutadalah Milik Terdakwa FERIADIe Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015sekira pukul 11.00 wib bertempat dirumah Terdakwa FERIADI saksi memulaipermainan Maisir (perjudian) Jenis Joker tersebut bersama dengan sdr.
    bahwa adapun pemilik (satu) setkartu Remi yang kami gunakan untuk melakukan permainan Maisir(perjudian) tersebut adalah Milik Terdakwa FERIADIBahwa benar, saksi menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17April 2015 sekira pukul 11.00 wib bertempat dirumah TerdakwaFERIADI saksi AMOS LUMBANRAJA memulai permainan Maisir(perjudian) Jenis Joker tersebut bersama dengan sdr.
    USMAN MAJID untuk melakukan Permainan Maisir(perjudian) jenis Joker dirumah milik TerdakwaBahwa benar, Terdakwa menerangkan bahwa saksi AMOSLUMBANRAJA Bin Alm. KRISMAN LUMBANRAJA, saksiYULIAR Bin. M. KASIM, sdr. JUNAIDI Bin. M. DAUD dan sdr.AKMAL Bin.
    USMAN MAJID untuk melakukanpermainan Maisir (perjudian) jenis Joker tersebut adalah rumahTerdakwa sendiri yang Terdakwa sewa sebesar Rp.1.500.000 (satujuta lima ratus ribu rupiah);Bahwa benar, Terdakwa menerangkan adapun pemilik (satu) setkartu Remi / Joker yang digunakan sebagai alat untuk melakukanpermainan Maisir (perjudian) Jenis Joker dirumah Terdakwa tersebutadalah milik Terdakwa, yang Terdakwa beli dikedai milik Sdr. HAMdi simpang rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab.
    USMAN MAJID untuk melakukan Permainan Maisir(perjudian) jenis Joker dirumah milik Terdakwa;Bahwa benar, Terdakwa menerangkan bahwa saksi AMOSLUMBANRAJA Bin Alm. KRISMAN LUMBANRAJA, saksiYULIAR Bin. M. KASIM, sdr. JUNAIDI Bin. M. DAUD dan sdr.AKMAL Bin.
Register : 18-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan MS MEULABOH Nomor 05/JN/2016/MS.Mbo
Tanggal 4 Februari 2016 — Penuntut Umum:
Maiman Limbong, S.H
Terdakwa:
1.Marhaban bin Alm. Buyung Amin
2.Ruslim bin Alm. M. Yasin
3.Marhaban bin Alm. Buyung Amin
849
  • Suhardiman bin Misran dan terdakwa Iv Sanusi bin Raja terbukti bersalah melakukan tindak pidana maisir (perjudian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan atau kedua pasal 6 ayat 1 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014
    2. menjatukan uqubat cambuk di depan umu terdap 4 orang terdakwa masing-masing 6 kali

    3. memerintahkan terdakwa dalam rumah tahanan tetap Negara di Meulaboh
    4. menyatakan barang bukti berupa :
    -1 satu set batu domino
    Dirampas untuk

    dan uangkeuntungan dalam permainan MAISIR (perjudian), adapun posisi uangpada saat melakukan permainan MAISIR (perjudian) tepat berada diatas meja tempat kami melakukan permainan MAISIR (perjudian).Bahwa benar, terdakwa menerangkan bermain judi dengan ke 3 temanterdakwa memulai permainan MAISIR ( perjudian ) jenis Batu Dominopada hari Senin Tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 01.30 Wib.Bahwa benar, terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan Terdakwamelakukan permainan Maisir Jenis batu domino tersebut
    dan uang keuntungandalam permainan MAISIR (perjudian), adapun posisi uangpada saat melakukan permainan MAISIR (perjudian) tepat berada diatas meja tempat kami melakukan permainan MAISIR (perjudian).Bahwa benar, terdakwa menerangkan bermain judi dengan ke 3 temanterdakwa memulai permainan MAISIR ( perjudian ) jenis Batu Dominopada hari Senin Tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 01.30 Wib.Bahwa benar, terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan Terdakwamelakukan permainan Maisir Jenis batu domino tersebut
    dalam permainan MAISIR (perjudian), adapun posisi uangpada saat melakukan permainan MAISIR (perjudian) tepat berada diatas meja tempat kami melakukan permainan MAISIR = (perjudian).Bahwa benar, terdakwa menerangkan bermain judi dengan ke 3 temanterdakwa memulai permainan MAISIR ( perjudian ) jenis Batu Dominopada hari Senin Tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 01.30 Wib.Bahwa benar, terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan Terdakwamelakukan permainan Maisir Jenis batu domino tersebut yaitu untukmengharapkan
    yang mana uangtersebut merupakan uang para terdakwa sebagai taruhan dan uangkeuntungan dalam permainan MAISIR (perjudian), adapun posisi uangpada saat melakukan permainan MAISIR (perjudian) tepat berada diatas meja tempat kami melakukan permainan MAISIR (perjudian).Bahwa benar, para terdakwa menerangkan bermain judi memulalpermainan MAISIR ( perjudian ) jenis Batu Domino pada hari SeninTanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 01.30 Wib.Bahwa benar, para terdakwa menerangkan adapun pemilik Warung /tempat
    berlangsungnya permainan maisir (perjudian) dan batu JenisBatu Domino tersebut adalah milik Saksi T.
Register : 08-06-2011 — Putus : 18-10-2011 — Upload : 17-12-2012
Putusan MS IDI Nomor 3/JN/2011/MS-Idi
Tanggal 18 Oktober 2011 — Terdakwa
9722
  • PUTUSANNomor : 03/JN/2011/MSIDIBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Idi yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraJinayat di tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusandalam perkara Maisir/Perjudian atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : TERDAKWATempat Lahir : LhokseumaweUmut/Tanggal Lahir : 27 tahun/26 Desember 1984Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Tani Desa Paya Bili I KecamatanBirem
    (Perjudian) ; Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidangan selengkapnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur Pasal dari Maisir (Perjudian) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehinggakepada Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telahdilakukan ;Menimbang, bahwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah didakwamelanggar pasal 5 dan 6 ayat (1) Jo.
    Dilarang menyelenggarakan dan atau memberikan fasilitas kepada orang yang akanmelakukan perbuatan maisir ; Yang dimaksud dalam unsur ini adalah tidak adanya hak atau izin untuk melakukanperbuatan Maisir (Perjudian), sedangkan yang dimaksud dengan Maisir (Perjudian)menurut pasal 1 angka 20 Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian) adalahkegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih di manapihak yang menang mendapatkan bayaran ; Dalam persidangan sesuai dengan
    Al Maidah ayat 90 tentang larangan Maisir(perjudian), yaitu : Artinya : Hai orangorang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasukperbuatan syaitan.
    Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapatkeberuntungan.Memperhatikan pula segala peraturan dan perundangundangan yang berlaku danyang berhubungan dengan perkara ini khususnya Pasal 5 dan 6 serta Pasal 22 ayat (1) QanunPropinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 ; MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana perjudian (maisir) melanggar Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 23 QanunNomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) ;3 Menyatakan
Register : 04-05-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 24-03-2016
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 10/JN/2015/MS.KSG
Tanggal 10 Juni 2015 — RAMLI A ALIAS WAK LI BIN ADAM (ALM)
9411
  • . 3 (tiga) buah buku Bloc-Notes Warna Hijau yang berisikan Rekap Nomor Togel / Hongkong.3. 8 (delapan) potong kertas Carbon.4. 3 (tiga) Buah Pulpen Merk Standard warna hitam.5. 2 (dua) Buah Pulpen Merk Standard warna merah.6. 2 (dua) Buah Buku tafsir mimpi ukuran kecil.7. 1 (satu) Buah Buku tafsir mimpi ukuran besar.8. 4 (empat) Lembar Rekap Togel / Hongkong.9. 1 (satu) Unit Kalkulator merk CITIZEN warna hitam.10. 1 (satu) Buah wadah plastik tempat penyimpanan alat-alat untuk perbuatan Maisir
    (Perjudian)Dirampas untuk dimusnahkan6.
    Menyatakan Terdakwa RAMLI A ALIAS WAK LI BIN ADAM (ALM),secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindakpidana Maisir/Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 5 Jo Pasal 23 Ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam No. 13 Tahun 2003 tentang maisir (perjudian), sesuaidengan dakwaan Primair kami.2.
    (Perjudian)Dirampas untuk dimusnahkan4.
    (perjudian).Subsidiair :Bahwa ia Terdakwa RAMLI A ALIAS WAK LI BIN ADAM (ALM) padadan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair, DilarangHalaman 5 dari 16 halamanPutusan Nomor 10/JN/2015/MS.Ksgmenyelenggarakan dan/atau memberi fasilitas kepada orang lain yang akanmelakukan perbuatan Maisir (Perjudian Togel/Hongkong) Perbuatan tersebutdilakukan Terdakwa dengan cara : Bermula Terdakwa ditawari oleh Bagia (Belum tertangkap/DPO) untukmenulis Judi togel atau hongkong dikampung Terdakwa dan nantinyadisuruh
    (Perjudian), kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke PolsekManyak Payed untuk di proses Penyelidikan secara hukum lebih lanjut.
    (Perjudian).
Register : 20-01-2016 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan MS MEULABOH Nomor 07/JN/2016/MS.Mbo
Tanggal 2 Februari 2016 — Penuntut Umum:
Munawal Hadi,S.H.
Terdakwa:
1.Lukman bin Alm. M. Usuf
2.Teuku Syahrul Azwar bin Alm. T. Ahmad
3.Said Isa.SH bin Alm. Said Hasan
5512
  • maisir/ perjudian dan setelah diinterogasi namanya adalah terdakwa I.LUKMAN Bin Aim.
    /perjudian yang dilakukan oleh paraterdakwa adalah Permainan maisir/perjudian jenis joker, adapun sistem atau tatacara Permainan Judi Jenis Joker tersebut adalah sebagai berikut:a.
    Aceh Barat, ada beberapa orang yang sedangmelakukan maisir/ perjudian di gudang tempat penyimpanan Besi daur ulangmilik saski ZULKARNAINI Bin Aim.
    uang taruhan dan hasil permainan maisir /perjudian.
    oleh para terdakwamerupakan uang taruhan dan hasil permainan maisir /perjudian.
Register : 18-02-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 20-11-2020
Putusan MS BLANGKAJEREN Nomor 06/JN/2016/MS.Bkj
Tanggal 23 Februari 2016 — Penuntut Umum:
1.Alamsyah Budin, S.H
2.Irvan Maulana, S.H
Terdakwa:
Suhardi alias Hardi Bin Salim
15121
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Suhardi Alias Hardi Bin Salim tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas tindak pidana Maisir (perjudian) sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

    2. Menghukum oleh karena itu dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali cambuk;

    3. Menetapkan masa penahanan

    Saksi SAIFUDDDIN,SP Alias UDIN Bin UDIN ALI Bahwa benar peristiwa Maisir (perjudian) terjadi pada hari Selasa tanggal 02Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah Kios yang ada di DusunDewal Musara Desa Kerukunan Kuta Panjang Kec.Kuta Panjang Kab.GayoLues.
    Bahwa benar Terdakwa Suhardi melakukan Maisir (Perjudian) jenis TogelHongkong tersebut adalah dengan cara menyediakan tempat yaitu berupasebuah Kios atau Warung, sebuah Meja dan kursi, lalu Terdakwamenyiapkan alat untuk menulis nomor atau angka Togel Hongkong (Hk) yaituberupa : pulpen, buku Block Notes, Kertas Karbon dan sebuah Karbon hitam(disebut sebagai penulis); Bahwa benar Terdakwa melakukan Maisir (perjudian) Togel Hongkong (Hk)tersebut adalah dengan cara menulis nomor atau angka yang akan
    Bahwa benar Terdakwa SUHARDI Alias HARDI melakukan Maisir (perjudian)Togel Hongkong (HK) tersebut adalah dengan cara menulis nomor atauPtsn Jinayat Nomor 06/JN./2016/MSBkj..
    Padapenjelasan resmi bagian umum Qanun bahwa Jarimah Maisir (perjudian) adalahkegiatan dan/atau perbuatan dalam bentuk permainan yang bersifat atau yangmengandung unsur taruhan (tebakan) antara dua pihak atau lebin dimana pihakyang menang mendapat bayaran.
    Menyatakan Terdakwa Suhardi Alias Hardi Bin Salim tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan danmenyediakan fasilitas tindak pidana Maisir (perjudian) sebagaimana dalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum;. Menghukum oleh karena itu dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak35 (tiga puluh lima) kali cambuk;.
Register : 17-04-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 01-01-2015
Putusan MS KUTACANE Nomor 1/JN.B/2014/MS.KC.
Tanggal 30 April 2014 —
12125
  • .: PDM24/N.1.18/Euh.1/04/2014 yang dibacakan dandiserahkan di Persidangan pada tanggal 30 April 2014 yang pada akhir uraiannya PenuntutUmum berkesimpulan supaya Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Kutacane yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa TERDAKWA secara sah dan menyakinkan bersalahmenyelenggarakan dan melakukan tindak pidana maisir (perjudian) sebagaimanadalam surat dakwaan;2 Menjatuhkan uqubat cambuk terhadap terdakwa TERDAKWA di depan umumsebanyak 8 (delapan
    (perjudian);KEDUA :Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari dan tempat sebagaimana dalamdakwaan pertama, melakukan perbuatan maisir (perjudian), perbuatan mana Terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 WIB,saksi SAKSI I bersama rekannya SAKSI II dan saksi SAKSI II (ketiganya saksipenangkap/anggota Polres Aceh Tenggara) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwadi Pasar Inpres Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Terdakwa
    tinggal diKabupaten Aceh Tenggara :e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 pukul 21.30 WIB bertempat diPasar Inpres Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, saksi bersamarekan saksi yang lain bernama SAKSI II dan SAKSI II melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa dalam peristiwa maisir (perjudian), yangsedang duduk di depan warung kopi yang sudah tutup;e Bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakatpada hari sabtu tanggal 29 Maret 2014 pukul 21.00 WIB bahwa ada kegiatanmaisir
    dijatuhihukuman, maka kepada Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkarayang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat dan memperhatikan Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (perjudian) dan segala KetentuanHukum Syara' serta Peraturan PerundangUndangan serta Qanun Nanggroe AcehDarussalam yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa (TERDAKWA) telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah
    menyelenggarakan dan melakukan tindak pidana Maisir (Perjudian)melanggar Pasal 5 jo. pasal 23 ayat (1) Qanun Propinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian);2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan uqubat cambuk sebanyak 7 (tujuh)kali cambuk di depan umum dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa;3 Menyatakan barang bukti berupa :a Uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dirampas untukdiserahkan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara
Register : 05-10-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan MS MEULABOH Nomor 20/JN/2015/MS.Mbo
Tanggal 3 Nopember 2015 — TERDAKWA FAYEN
10115
  • Menyatakan Terdakwa (FAMI ALIAS FAYEN) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana maisir (perjudian) sebagaimana diatur pasal 6 ayat (1) Jo. pasal 23 ayat (2) Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian);2.
    Dan terdakwa jugadiberi keuntungan sebesar 5 % (persen) dari toke atau terdakwamendapatkan keuntungan setiap pembukaan judi buntut tersebut ratarata sebesar Rp. 300.000, s/d Rp. 400.000, serta terdakwamengetahui bahwa perbuatan Maisir (perjudian) di larang di PropinsiAceh.Adapun sistem perhitungan untunguntungan permainan judi togel(buntut) adalah sebagai berikut :a.
    AcehBarat, yang menangkap terdakwa adalah petugas dari Polres Aceh Baratyang berpakaian preman sebab Tersangka ditangkap karena melakukanperbuatan MAISIR ( perjudian ) jenis Toto Gelap(Togel).
    Menyatakan terdakwa FAMI ALS FAYEN, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan dan/atau memberikan fasilitas perobuatan Maisir (Perjudian) sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal 6 Ayat (1)Qanun Propinsi NAD No. 13 Tahun 2009 tentang Maisir (Perjudian)sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal2.
    Aceh Barat, yang menangkap terdakwa adalah petugasdari Polres Aceh Barat yang berpakaian preman sebab Tersangkaditangkap karena melakukan perbuatan MAISIR ( perjudian ) jenis TotoGelap(Togel).
    Menyatakan Terdakwa (FAMI ALIAS FAYEN) telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana maisir (perjudian)sebagaimana diatur pasal 6 ayat (1) Jo. pasal 23 ayat (2) Qanun PropinsiNanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir(Perjudian);Halaman 18 dari 20 halaman Putusan No. 20/JN/2015/MS.Mbo.
Register : 21-10-2011 — Putus : 20-12-2011 — Upload : 17-12-2012
Putusan MS IDI Nomor 12/JN/2011/MS-Idi
Tanggal 20 Desember 2011 — Terdakwa
8614
  • PUTUSANNomor : 12/JN/2011/MSIDIBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Idi yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraJinayat di tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusandalam perkara Maisir/Perjudian atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : TERDAKWATempat Lahir : Sigli.Umur/Tanggal Lahir : 40 tahun/31 Desember 1972.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Dusun Aminuddin Desa Tanoh AnoeKecamatan
    Idi Rayeuk Kabupaten AcehTimur.Agama : Islam.Pekerjaan : Wiraswasta.Pendidikan : SMP (tamat).Terdakwa tidak ditahan ; e Mahkamah Syariyah tersebut ;e Telah membaca berkasberkas dan suratsurat dalam perkara ini;e Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut1 Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana Maisir (perjudian) sebagaimana dalam dakwaanmelanggar Pasal
    (Perjudian) ; Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidangan selengkapnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur Pasal dari Maisir (Perjudian) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehinggakepada Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telahdilakukan ;Menimbang, bahwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah didakwamelanggar pasal 6 ayat (1) Jo.
    sedangkan yang dimaksud dengan Maisir (Perjudian)menurut pasal 1 angka 20 Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian) adalahkegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih di manapihak yang menang mendapatkan bayaran, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa didapat faktafakta sebagai berikut : e Bahwa Terdakwa mengakui ada melakukan aktifitas judi togel ;e Bahwa benar
    Al Maidah ayat 90 tentang larangan Maisir(perjudian), yaitu : Artinya : Hai orangorang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasukperbuatan syaitan.
Register : 10-03-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 27-02-2020
Putusan MS PROP NAD Nomor 02/JN/2016/MS.Aceh
Tanggal 15 Maret 2016 — Pembanding/Terdakwa : Irwan Darmawan alias Buyung Cacing
Terbanding/Penuntut Umum : Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H
12062
  • Put.No. 02/JN/2016/MSAcehmemberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan Maisir(perjudian);2. Menjatuhkan ugubat denda terhadap Irvan Darmawan alias BuyungCacing bin alm. Katim sebesar Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah)subsidair 10 (Sepuluh) kali uqubat cambuk di muka umum;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan;4.
    Put.No. 02/JN/2016/MSAcehMenimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telahdidakwa melakukan atau memberikan fasilitas kepada orang yang akanmelakukan perbuatan maisir (perjudian) sebagaimana tercantum dalam suratdakwaan No. Reg. Perk.: PDM45/Snb/Euh.1/12/2015 tertanggal 10 Desember2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa Irwan Darmawan alias Buyung Cacing bin alm. Katimbersamasama dengan sdr. Parman alias Buyung Caduk dan sdr. ChairulAnwar bin alm.
    Can(DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekira pukul 22.50 WIB atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 bertempat di DesaSinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah HukumMahkamah Syariyah Sinabang, telah turut serta menyelenggarakandan/atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukanperbuatan maisir (perjudian), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Bahwa awalnya
    (Perjudian) Jo pasal 55 ayat (1) keL KUHP;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dengan surat tuntutannyaNo.
    Menyatakan Terdakwa IRWAN DARMAWAN alias BUYUNG CACING binalm KATIM dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah secara bersamasama menyelenggarakan dan/ataumemberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan Maisir(perjudian) sebagaimana diatur dalam 6 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (2) QanunProvinsi NAD Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir;2.
Register : 28-04-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan MS SINABANG Nomor 0006/JN/2015/MS.Snb
Tanggal 20 Mei 2015 — Terdakwa
8911
  • Menyatakan Terdakwa (Terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan dan atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan maisir (perjudian) 2. Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (Terdakwa) dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan;4.
    Simeulue, Saksi RiskiYuliasyah bersama dengan Saksi Syahromi yang sedang piket diMapolres Simeulue mendapat informasi dari masyarakat bahwa telahterjadi perbuatan maisir/perjudian/judi togel. Kemudian Saksi RiskiYuliasyah bersama dengan Saksi Syahromi langsung ke tempat yangdiinformasikan tersebut yakni Desa Suka Maju Kec.
    Syahromi mendapatkan informasi telah terjadi perobuatanmaisir/ perjudian dengan cara memberikan fasilitas kepada orang lainuntuk melakukan perbuatan maisir/ perjudian di Desa Suka MajuKecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue, selanjutnya saksi Sdr.Syahromi menemukan/ menangkap tangan Terdakwa sdr.
    (perjudian) yangdidakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehingga kepada Terdakwa dapatdipersalahkan dan dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telahdilakukan;Hal 19 dari 30 halaman, Putusan Nomor 0006/JN/2015/MS.Snb20Menimbang, bahwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum paraTerdakwa telah didakwa melanggar pasal 6 Jo pasal 23 ayat (2) QanunPropinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir(perjudian) di mana unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    (Perjudian).
    (perjudian), terdapat 2 (dua) buah ancamanpidana yang bersifat alternatif, yaitu uqubat dan denda;Menimbang, bahwa dalam penjelasan atas qanun tersebut disebutkanbahwa qanun tentang larangan maisir (perjudian) ini dimaksudkan sebagaiupaya preemtif, preventif dan pada tingkat optimum remedium sebagai usaharepresif melalui penjatunan uqubat dalam bentuk uqubat tazir yang dapatberupa uqubat cambuk dan denda (gharamah);Menimbang, bahwa uqubat cambuk bagi si pelaku jarimah maisirdimaksud sebagai upaya
Register : 03-11-2009 — Putus : 09-12-2009 — Upload : 27-12-2012
Putusan MS IDI Nomor 2/JN/2009/MS-Idi
Tanggal 9 Desember 2009 — Terdakwa I dan II
10313
  • IDIBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Idi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraJinayat pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan dalam perkara Maisir (Perjudian) atas nama Para Terdakwa :I.Il.Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanNama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: TERDAKWA
    SelanjutnyaTerdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proseshukum selanjutnya ; Bahwa Terdakwa Terdakwa yang beragama Islam dan berdomisili di daerahhukum Kabupaten Aceh Timur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam telahmengetahui bahwa melakukan perbuatan maisir (perjudian) adalah dilarangkarena bersifat untunguntungan dan dalam Islam Hukumnya haram ;e Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal5 jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Maisir
    Pasal 23 ayat (1)Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003, dimana unsurunsurnya adalah sebagai berikut1 Unsur setiap orang2 Unsur perbuatan maisir/perjudian ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur dimaksud, Majelis Hakim akanmempertimbangkan satupersatu, yaitu sebagai berikut : 1.Setiap Orang ; Yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang Islam yangberada di Nanggroe Aceh Darussalam.
    Dilarang melakukan perbuatan Maisir (Perjudian) ; Didalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (20) Qanun Propinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) disebutkan bahwa13yang dimaksud maisir adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhanantara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran,dan dalam Pasal 2 segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan serta keadaan yangmengarah kepada taruhan dan dapat berakibat kepada kemudharatan bagi pihakpihak
    AlMaidah : 90) ; Memperhatikan pula segala peraturan dan perundangundangan yangberlaku dan yang berhubungan dengan perkara ini :16MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa I (Terdakwa I) dan Terdakwa II (Terdakwa II) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Maisir(perjudian ) ;2 Menghukum Terdakwa I (Terdakwa IJ) oleh karenanya dengan hukuman cambuksebanyak 8 (delapan) kali cambuk dan Terdakwa II (Terdakwa II) olehkarenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 6 (enam) kali cambuk
Putus : 12-12-2008 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 K/AG/JN/2008
Tanggal 12 Desember 2008 — Terdakwa
206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bireuen atau setidaktidaknya di salah satu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Bireuen yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini terdakwa telah melakukan perbuatan maisir(perjudian) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bermula petugas Polisi ada mendapat informasi dari masyarakat bahwaSdr. Jufri bin Abdullah (berkas terpisah) sering mengadakan permainan judi jenisbuntut di rumahnya.
    (Perjudian);Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBireuen tanggal 4 Februari 2008 sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak permainan maisir/perjudian, sebagaimana dalam dakwaantunggal melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian);2. Menuntut pidana cambuk di depan umum terhadap Terdakwa ; sebanyak 7(tujuh) kali tanpa mengurangi terdakwa di tahan selama penyidikan danpenuntutan;3.
    Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanjarimah maisir/perjudian;2. Menghukum Terdakwa dengan hukuman cambuk di hadapan umumsebanyak 2 (dua) kali cambuk;3. Memerintahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000, (tigapuluh ribu rupiah) dirampas untuk Daerah dan disetor langsung ke Kas BaitulMal Kabupaten Bireuen;Hal. 2 dari 6 hal. Put. No. 04 K/AG/JN/20084.
    Berdasarkan uraiantersebut kami berpendapat Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe AcehDarussalam telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Syariyah ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam yang menganggap perbuatan terdakwa belumada ketentuan hukum yang melarang perbuatan tersebut (nullum delictumnulla poena sine pravea lege poenali) dan dalam pertimbangan hukumnyaMahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyebutkanperbuatan maisir (perjudian)