Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 768/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Tanggal 29 Oktober 2018 — MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG
4625
  • Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG dengan pidana penjara selama : 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.5.
    MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG
    Tua Parhorasan Manurung dihubungi oleh saksi MaludinPandiangan (dalam penuntutan terpisah)untuk menyerahkan narkotika jenis sabusebanyak 1 (satu) Kg kemudian sepakat untuk bertemu di parkiran Mall Lippo PlazaKramat Jati Jakarta Timur dimana setelah bertemu, saksi Maludin menyerahkan 1 taswarna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa Mangasi TuaParhorasan Manurung dan saksi Maludin pulang kerumah masingmasing kemudiansetelah sampai dirumah terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung
    TUA PARHORASAN MANURUNG bersamasamadengan Sdr.
    2009 tentang Narkotika.LEBIH SUBSIDIAIRnan Bahwa terdakwa MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG pada hari Jumattanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dibulan Januari dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Mangasi Tua ParhorasanManurung yang beralamat di JI.
    Tua Parhorasan Manurung dihubungi oleh saksi MaludinPandiangan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg kemudiansepakat untuk bertemu di parkiran Mall Lippo Plaza Kramat Jati Jakarta Timur,kemudian saksi Maludin menyerahkan 1 tas warna hitam yang berisi narkotika jenissabu tersebut kepada terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung kemudianTerdakwa dan saksi Maludin pulang kerumah masingmasing dan setelah sampaidirumah terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung ketika akan menyimpannarkotika
Register : 27-12-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 428/PID.SUS/2018/PT DKI
Tanggal 21 Januari 2019 — Pembanding/Terdakwa : MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG.
Terbanding/Penuntut Umum I : BAMBANG A., SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : M. RIDHO, SH.
6332
  • Pembanding/Terdakwa : MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG.
    Terbanding/Penuntut Umum I : BAMBANG A., SH.
    Terbanding/Penuntut Umum II : M. RIDHO, SH.
    Perkara : PDM481/JKT.PS/05/2018 tertanggal 28 Mei 2018 terhadap Terdakwa sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung pada hari Selasatanggal 2 Januari 2018 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan Januari dalam Tahun 2018, bertempat di parkiran MallLippo Plaza Kramat Jati, Jakarta Timur atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri JakartaTimur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namunberdasarkan
    ,M.Si. selaku KabidNarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri telah diperiksa 2 plastik klip yangberisi kristal bening dengan berat netto 1,2979 gram dan 1 plastik klipyang berisi kristal bening dengan berat netto 47,1602 gram dengankesimpulan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undangundang RINomor 35
    Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung bersamasamadengan sdr.
    Muhammad Muttagin (dalam penuntutan terpisah) pada hariJumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam Tahun 2018, bertempat dirumah Terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung yang beralamat diJalan H.
    RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung pada hari Jumattanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan Januari dalam Tahun 2018, bertempat di rumahTerdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung yang beralamat di Jalan H.Murtadho VIII RT 18/06, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, JakartaPusat dan di kost saksi Mangasi Tua Parhorasan Manurung yang beralamatdi Jalan Masjid Al Amin, Kecamatan Kramat