Ditemukan 4 data
24 — 5
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm)
PUTUSANNomor 312/Pid.Sus/2017/PN BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm)Tempat lahir : PekanbaruUmur/tanggal lahir : 36 Tahun / 21 Juni 1980Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Pangeran Hidayat Gg. Nikmat Kel. Kota BaruKec.
Menyatakan terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) telah teroukti danbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan tindakpidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotikagolongan bukan tanaman dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasa 131 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan kesatu.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm), denganpidanapenjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
tindak pidana sebagaimanadiuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan danmencocokkan ldentitas terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) denganIdentitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umumtersebut diatas, ternyata ldentitas terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm)tersebut cocok, dan sama, dengan ldentitas Terdakwa yang tercantum dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat MajelisHakim tidak
Menyatakan Terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senaja tidakmelaporkan adanya tindak pidana memiliki dan menguasai narkotikagolongan bukan tanaman;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Terbanding/Penggugat : PT.Oto Multiartha Cq. PT. Oto Multiartha Cabang Pekanbaru
28 — 15
berupa, pajak, retribusi danmemperkerjakan banyak tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi rill.Bahwa akan tetapi, secara tidak sengaja dan/ atau tanpa disadari karenaketidaktahuan TERLAWAN dalam perkara aquo, TERLAWAN sudahmelakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada pihakPELAWAN;Bahwa, PELAWAN telah dirugikan terhadap Putusan Pidana PengadilanNegeri Bengkalis No. 312/Pid.Sus/2017/PN.Bls tanggal 15 Agustus 2017Halaman 2 dari 33 Putusan Nomor 200/PDT/2018/PT PBRdengan Terpidana atas nama Marcos
Bin Abu Mazar (Alm) yang amarputusannya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar (Alm) terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengajatidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki dan menguasalnarkotika golongan I bukan tanaman;Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar(Alm) oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan
Barang bukti habis dianalisis dansisanya dikembalikan berupa 1 (Satu) lembar plastic kosong; 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; 1 (Satu) buah kaca pirek; 7 (tujuh) buah pipet plastic; 1 (Satu) unit handphone Samsung warna putih; 1 (Satu) buah sim card; 1 (Satu) buah tas; 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikanrekapan pembelian narkotika; 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan kepada Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar
(Alm) untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).Halaman 3 dari 33 Putusan Nomor 200/PDT/2018/PT PBR3:Bahwa perlu dijelaskan, PELAWAN merupakan Perusahaan Pembiayaanselaku Kreditur telah melakukan Pembiayaan berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen No. 104211700316 tanggal 09 Februari 2017kepada Sdr.
Terbanding/Penggugat : PT.Oto Multiartha Cq. PT. Oto Multiartha Cabang Pekanbaru
26 — 18
berupa, pajak, retribusi danmemperkerjakan banyak tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi rill.Bahwa akan tetapi, secara tidak sengaja dan/ atau tanpa disadari karenaketidaktahuan TERLAWAN dalam perkara aquo, TERLAWAN sudahmelakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada pihakPELAWAN;Bahwa, PELAWAN telah dirugikan terhadap Putusan Pidana PengadilanNegeri Bengkalis No. 312/Pid.Sus/2017/PN.Bls tanggal 15 Agustus 2017Halaman 2 dari 33 Putusan Nomor 200/PDT/2018/PT PBRdengan Terpidana atas nama Marcos
Bin Abu Mazar (Alm) yang amarputusannya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar (Alm) terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengajatidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki dan menguasalnarkotika golongan I bukan tanaman;Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar(Alm) oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan
Barang bukti habis dianalisis dansisanya dikembalikan berupa 1 (Satu) lembar plastic kosong; 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; 1 (Satu) buah kaca pirek; 7 (tujuh) buah pipet plastic; 1 (Satu) unit handphone Samsung warna putih; 1 (Satu) buah sim card; 1 (Satu) buah tas; 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikanrekapan pembelian narkotika; 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan kepada Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar
(Alm) untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).Halaman 3 dari 33 Putusan Nomor 200/PDT/2018/PT PBR3:Bahwa perlu dijelaskan, PELAWAN merupakan Perusahaan Pembiayaanselaku Kreditur telah melakukan Pembiayaan berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen No. 104211700316 tanggal 09 Februari 2017kepada Sdr.
PT.Oto Multiartha Cq. PT. Oto Multiartha Cabang Pekanbaru
Tergugat:
Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Negeri Bengkalis Cq. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis
108 — 13
Bahwa, PELAWAN telah dirugikan terhadap Putusan Pidana PengadilanNegeri Bengkalis No. 312/Pid.Sus/2017/PN.Bls tanggal 15 Agustus 2017dengan Terpidana atas nama Marcos Bin Abu Mazar (Alm) yang amarputusannya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar (Alm) terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja tidakmelaporkan adanya tindak pidana memiliki dan menguasal narkotikagolongan bukan tanaman;2.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar(Alm) oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4, Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam ditahan;5.
Membebankan kepada Terdakwa Marcos Bin Abu Mazar (Alm) untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).Bahwa perlu dijelaskan, PELAWAN merupakan Perusahaan Pembiayaanselaku Kreditur telah melakukan Pembiayaan berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen No. 104211700316 tanggal 09 Februari 2017 kepadaSdr. Syafni Raiyaldi atas 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEWAVANZA E 1.3 MT, tahun 2016, warna Putih, No. Rangka:MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: INRF108634, No.
Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman dan bukanlahTerdakwa Marcos Bin Abu Mazar (Alm) dalam perkara pidana Nomor312/Pid.Sus/2017/PN.Bls yang putus tanggal 15 Agustus 2018;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang undang nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia tidak menanggung kewajibanatas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul darihubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melawan hukumsehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda