Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan PN ENDE Nomor 99/Pid.B/2013/PN. END
Tanggal 16 Desember 2013 — MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN
10016
  • Menyatakan Terdakwa MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyaktakan Terdakwa MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana PERJUDIAN;4.
    MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN
    Perk : PDM20/ENDE/11/2013 yang berbunyi sebagai berikut ;DAKWAAN:PRIMAIRBahwa Terdakwa MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN, pada hari Minggutanggal 15 September 2013 sekiratr jam 16.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu adabulan September 2013, bertempat di jalan Patimura (lorong SDN Ende VIII) KelurahanPotulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak tidaknya disuatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende, tanpa mendapat ijindengan sengaja menawarkan
    LUTHER DOKE alias MARTHEN juga berada di tengahmasyarakat saat itu yang selain menyaksikan sabung ayam juga memasang taruhan ditempat tersebut.beberapa saat kemudian setelah di lakukan penembakan ke udara olehsaksi dan kedua rekannya diatas kemudian langsung melakukan penggerebekan danpenangkapan terhadap para pelaku dan sekaligus pengunjung yang juga saat itu telahmemasang taruhannya, namun diantara mereka yang berhasil di tangkap yaitu Terdakwasendiri yang saat itu sempat memegang ayam taruhan
    LUTHER DOKE alias MARTHEN, pada waktu dantempat sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan PRIMAIR diatas, telah melakukan, yangmenyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatanmain judi berupa judi sabung ayam, yang di lakukan Terdawa dengan cara cara dan rangkaianperbuatan sebagai berikut ;Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Aulia Rachman,Hasrin Azhar, serta Marsudin Arifin Halim (anggota Polres Ende)sedang melakukanpengintaian diareal
    Dan terhadap poto tiga ekor ayam yang ada dalam berkasperkara tersebut adalah benar ayam yang saat itu ditemukan di tempatkejadian perkara;Atas semua keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannyaMenimbang, bahwa Terdakwa menyatakan dengan tegas untuk tidak akan mengajukanSaksi yang meringankan (A de charge) ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :KETERANGAN TERDAKWA MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN,Bahwa terdakwa
    LUTHER DOKE alias MARTHEN tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana DakwaanPrimair Penuntut Umum ;2 Membebaskan Terdakwa MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN dari DakwaanPrimair tersebut ;3 Menyaktakan Terdakwa MARTHEN LUTHER DOKE alias MARTHEN, terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak PidanaPERJUDIAN;4 Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan15 (lima belas) hari ;23245 Menetapkan lamanya