Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN TUAL Nomor 178/Pid.Sus-Anak/2014/PN Tul
Tanggal 28 Januari 2015 — MELKISEDEK OHOIWUI Alias MEKI
16948
  • Menyatakan terdakwa MELKISEDEK OHOIWUI alias MEKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;4.
    MELKISEDEK OHOIWUI Alias MEKI
    PUTUSANNomor : 178/Pid.SusAnak/2014/PN TULDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut di bawah ini atas nama terdakwa :Nama Lengkap : MELKISEDEK OHOIWUI alias MEKI;Tempat lahir : Rerean;Umur/tanggal lahir : 17 tahun / 18 Maret 1997;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Un JL Taar baru Kec.
    Menyatakan terdakwa yakni MELKISEDEK OHOIWUI alias MEKI, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Penganiayaan terhadapAnak yang Mengakibatkan Mati sebagaimana didakwakan dalam dakwaanprimairmelanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MELKISEDEK OHOIWUI alias MEKI berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan dengan perintah supayaterdakwa MELKISEDEK OHOIWUI alias MEKI ditahan dalam tahanan rutan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah batu tela yang terbuat dari campurantanah putih dan semen, Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Dipersidanganterdakwa secara tegas membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan.Demikian pula dengan saksisaksi yang dihadirkan di persidangan, mengenal danmembenarkan, bahwa yang dimaksud dengan manusia yang diduga melakukan tindak pidanadalam perkara imi adalah terdakwa Melkisedek Ohoiwui alias Meki.
    Menyatakan terdakwa MELKISEDEK OHOIWUI alias MEKI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak yangmengakibatkan mati;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari lamanya pidana penjara yang diatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan;5.