Beranda
Pencarian
Direktori
Klasifikasi
SEMUA
Pidana Militer
Perdata Khusus
Perdata Agama
Pidana Khusus
Paten
Sengketa Kewenangan Mengadili
Perdata
Pajak
TUN
Pidana Umum
Putus
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Register
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Upload
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Putusan Penting
Kompilasi Kaidah Hukum
Restatement
Rumusan Kamar
Rumusan Rakernas
Yurisprudensi
Pengadilan
SEMUA
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Pajak
Peraturan
Tentang
Petunjuk
RSS
Pencarian
Cari
Reset
Panduan
Putusan
1
Amar
Lain-lain
1
Tingkat Proses
Pertama
1
Tahun Putusan
Register
Putus
Upload
2012
1
2013
1
Klasifikasi
PUTUSAN
Pidana Khusus
1
Pengadilan
1
PN BENGKAYANG
1
Ditemukan 1 data
Urut Berdasarkan
—
Tanggal Putusan
Tanggal Register
Tanggal Upload
Nomor
Total View
Total Download
A - Z
Z - A
Mungkin maksud Anda adalah :
memalsukan
memasukkan
melakukan
memastikan
melalukan
memajukan
mengeluarkan
Penelusuran terkait :
Memasukkan pangan ilegal ke indonesia
Mengedarkan pangan di dalam wilayah indonesia yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang
Memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara republik indonesia
-melakukan penangkapan ikan di wilayah perikanan republik indonesia
Menganjurkan membawa masuk bahan peledak ke wilayah indonesia
Keputusan menteri dalam negeri republik indonesia
Merekrut seseorang untuk tujuan eksploitasi di wilayah republik indonesia
Penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia
-memasukkan pangan ke dalam wilayah indonesia yang tidak memenuhi ketentuan undang â undang dan peraturan pelaksananya
Pengadilan
PN BENGKAYANG
Pidana Khusus
Putus :
18-04-2012 —
Upload :
04-06-2013
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 31/Pid.Sus/2012/PN.BKY
Tanggal 18 April 2012 — - Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG - Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN
59
—
24