Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 K/TUN/2019
Tanggal 12 Maret 2019 — MOH. MASSER VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP., II. H. RUSLAN;
4116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MOH. MASSER VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP., II. H. RUSLAN;
    Ruslan adalah Sertipikat induk.Penggugat yang mendalilkan mempunyai satu kavling dengan alas hakSertipikat Hak Milik Nomor 230/Desa Karanganyar, tanggal 1732016,Surat Ukur Nomor 16/Karanganyar/2016, tanggal 1432016, Luas 196M2, atas nama Moh. Masser yang berasal dari Kohir Nomor 648, PersilNomor 12, Kelas Vld atas nama Subaidah yang berasal dari milikJumaasih dan dijual kepada Rahmad melalui perantara Masser. Rahmadmenjual tanah tersebut kepada H.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MOH. MASSER;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Halaman 10 dari 11 halaman. Putusan Nomor 104 K/TUN/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 12 Maret 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H. Yodi M.
Register : 16-08-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 163/B/2018/PT.TUN.SBY.
Tanggal 2 Oktober 2018 — MOH. MASSER. vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP. dan H. RUSLAN
7842
  • MOH. MASSER. vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP. dan H. RUSLAN
    PUTUSANNOMOR : 163/B/2018/PT.TUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa,dan memutus sengketa tata usaha negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara : MOH. MASSER, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di JalanDusun Panggung RI/RW 005/003 Desa Karanganyar, KecamatanKalianget, Kabupaten Sumenep, pekerjaan Wiraswsta. Dengan inimemberikan kuasa kepada : "=="1.
Register : 13-11-2017 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 13-07-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 133/G/2017/PTUN.SBY
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat:
MOH. MASSER
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
Intervensi:
H.Ruslan
12540
  • Penggugat:
    MOH. MASSER
    Tergugat:
    KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
    Intervensi:
    H.Ruslan
    . ; 22 nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnDalam hal ini Penggugat : MOH MASSER, sangat mempunyai kepentinganatas diterbitkan nya Sertifikat Hak Milik Nomor : 225 / Desa Karanganyar, tanggal09102015, Surat Ukur Nomor : 8 / Karanganyar / 2015, tanggal 23072015, Luas: 4.800 M2, atas nama : H.
    Sertifikat Hak Milik Nomor : 230sebagaimana tersebut diatas tidak juga menjadi Obyek Sengketakarena dalam hal ini telah beratas nama Moh Masser (Penggugat).;3. Bahwa mengenai harga tanah yang disepakati dalam transaksi jualbeli antara Penggugat dan Rahmad adalah Rp: 550.000.000 (lima ratuslima puluh juta rupiah).
    KEWIEIMANGAIN ABSOLUT g~Wa aman ncBahwa substansi dari permasalahan Penggugat adalah permasalahan sengketakepemilikan bidang tanah antara Moh. Masser (Penggugat) dengan H. Ruslan(pemegang hak atas tanah) atas obyek sengketa sebagaimana angka romawi surat gugatan Penggugat, yang untuk mengadili siapa yang lebih berhak sebagaipemilik terhadap obyek sengketa tersebut adalah kewenangan Pengadilan Perdatabukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
    Masser(Penggugat) selaku orang kepercayaan dari H.Ruslan (Tergugat II Intervensi) dikarenakan H.Ruslan (Tergugat II Intervensi) memberi sebidang tanahkepada Moh.
    KEWENANGAN ABSOLUT ;Bahwa substansi dari permasalahan Penggugat adalah permasalahansengketa kepemilikan bidang tanah antara Moh. Masser (Penggugat) dengan H.Ruslan (pemegang hak atas tanah) atas obyek sengketa sebagaimana angkaromawi surat gugatan Penggugat, yang untuk mengadili siapa yang lebih berhaksebagai pemilik terhadap obyek sengketa tersebut adalah kewenangan PengadilanPerdata bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara..;B.