Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 566/Pid.Sus/2015/PN Bls
Tanggal 26 Januari 2016 — MORLIN JAYA SIANIPAR
365
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MORLIN JAYA SIANIPAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    MORLIN JAYA SIANIPAR
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama lengkap : MORLIN JAYA SIANIPAR ;2 Tempat lahir : Pematang Siantar Sumatera Utara ;3 Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/ 11 Oktober 1966 ;4 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Jalan Karang Anyar Rt 04 Rw 11 Kel.Air JambanKec.Mandau Kab.Bengkalis
    JAYA SIANIPAR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummenjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORLIN JAYA SIANIPAR denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi lamanya Terdakwa ditangkapdan ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan
    ;Halaman 5 dari 24 Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2015/PN Blswo Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.ATAUKEDUA : Bahwa terdakwa MORLIN JAYA SIANIPAR pada hari Rabu tanggal 2September 2015 sekitar jam 22.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan September 2015, bertempat di sebuah warung tuak di Jalan RokanKelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan di
    MELTA TARIGAN, M.Sitelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti (satu) plastik bening di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkusan kertasberwarna putih dan 2 (dua) bungkusan kertas coklat masingmasing berisidaun dan biji kering dengan berat brutto 37,47 (tiga puluh tujuh komaempat puluh tujuh) gram milik terdakwa MORLIN JAYA SIANIPAR,dengan kesimpulan adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I(satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika
    JAYA SIANIPAR tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawanhukum Menjual Narkotika Golongan I ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MORLIN JAYA SIANIPAR oleh karenaitu. dengan pidana penjara selam 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlahRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Register : 12-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 567/Pid.Sus/2015/PN Bls
Tanggal 26 Januari 2016 — DAVID SIMBOLON
3112
  • terpisah) ;Bahwa kemudian mencari saksi MORLIN JAYA SIANIPAR dan sekitar jam 22.30WIB Tim Buser berhasil menemukan saksi MORLIN JAYA SIANIPAR di sebuahwarung tuak di Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau KabupatenBengkalis dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paketNarkotika jenis daun ganja di dalam jok sepeda motor milik saksi MORLIN JAYASIANIPAR;Bahwa kemudian Tim Buser menginterogasi saksi MORLIN JAYA SIANIPARapakah ianya masih ada menyimpan Narkotika jenis daun
    ganja lainnya dan diakuioleh saksi bahwa ianya masih ada menyimpan Narkotika jenis daun ganja dirumahnya ;Bahwa lalu Tim Buser membawa saksi MORLIN JAYA SIANIPAR ke rumahnyadi Jalan Karang Anyer I Gg.
    JEWEL yang mencurigakan tersebut membuat Tim Buserlangsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Terdakwa namun Sdr.JEWEL berhasil melarikan diri pada saat itu ;Bahwalalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1(satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja yang diselipkan Terdakwa di dalam talipinggang yang sedang dikenakannya ;Bahwa Terdakwa mendapatkan ganja tersebut saksi MORLIN JAYA SIANIPAR(berkas perkara terpisah) ;Bahwa kemudian mencari saksi MORLIN JAYA SIANIPAR
    lainnya dan diakuioleh saksi bahwa ianya masih ada menyimpan Narkotika jenis daun ganja dirumahnya ;Bahwa lalu Tim Buser membawa saksi MORLIN JAYA SIANIPAR ke rumahnyadi Jalan Karang Anyer I Gg.
    Asri Kelurahan Air Jamban Kecamatan MandauKabupaten Bengkalis dan ditemukan 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis daun ganjayang disimpan saksi MORLIN JAYA SIANIPAR di dalam lemari pakaian ;Bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untukmemiliki atau menguasai Narkotika jenis daun ganja;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidakkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;Ad.3.Saksi MORLIN JAYA SIANIPAR, yang pada pokoknya menerangkan