Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2018 — Upload : 11-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 6 Maret 2018 — MUH. JUFRI LISAW
251278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 270 PkK/PID.SUS/2017 Bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembali Pemohon dansetelah memperhatikan pendapat Jaksa, maka Mahkamah Agungberpendapat: Bahwa mengenai alasan Peninjauan Kembali Pemohon yangdilatarbelakangi Munchausen Syndrom By Proxy tidak dapatdibenarkan, karena Pemohon tidak dapat membuktikankebohongan dari Saksi Pelapor, sebagaimana telahdipertimbangkan dengan benar oleh judex facti dan judex juris; Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan olehPemohon