Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 9 Maret 2018 — NICODEMUS REHABEAM TARI, ST.
11946
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kupang tanggal 30 November 2017 Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017PN Kpg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:- Menyatakan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam
    Dakwaan Primair;- Membebaskan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., dari Dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp 400.000.000,00 (Empat
    ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 2. 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor: 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, bendahara
    NICODEMUS REHABEAM TARI, ST.
    REHABEAM TARI, ST.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,(lima ribu rupiah)Menimbang, bahwa Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T.
    Menyatakan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T. tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanaDakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum atau terbukti melakukan perbuatanseperti yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakanperbuatan tindak pidana korupsi;3. Membebaskan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T. dari segaladakwaan dan tuntutan pidana (vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa darisegala tuntutan hukum (onslag van rechts van vervolging);4.
    Menyatakan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., dariDakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIYANG DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA DAN BERLANJUTsebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4.
    REHABEAM TARI, ST memutuskan sebagai berikut:1.
Putus : 12-03-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2700 K/PID.SUS/2018
Tanggal 12 Maret 2019 — NICODEMUS REHABEAM TARI, ST
5843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NICODEMUS REHABEAM TARI, ST
    PUTUSANNomor 2700 K/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SabuRaijua, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : NICODEMUS REHABEAM TARI, ST;Tempat Lahir : Kupang;Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/2 November 1966;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Raeloro RT.010 RW.005, Kelurahan Raeloro,Kecamatan Sabu Raijua
    Putusan Nomor 2700 K/Pid.Sus/20187.Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor 32/PID.SUS.TPK/2017/PN.KPG., tanggal 30 November2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Nicodemus Rehabeam Tari, S.T, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa Nicodemus
    Rehabeam Tari, S.T, dari dakwaanprimair tersebut;Menyatakan Terdakwa Nicodemus Rehabeam Tari, S.T, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yangdilakukan secara bersamasama dan berlanjut sebagaimana dalamdakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nicodemus Rehabeam Tari,S.T, dengan pidana penjara selama, 6 (enam) tahun dan denda sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan
    Putusan Nomor 2700 K/Pid.Sus/2018Negeri Kupang tanggal 30 November 2017 Nomor 32/Pid.SusTPK/2017/PN.Kpg., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhanpidana dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepadaTerdakwa Nicodemus Rehabeam Tari, S.T, sehingga amarnya berbunyisebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Nicodemus Rehabeam Tari, S.T, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa Nicodemus
    Rehabeam Tari, S.T, dari dakwaanprimair tersebut;Menyatakan Terdakwa Nicodemus Rehabeam Tari, S.T, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsiyang dilakukan secara bersamasama dan berlanjut sebagaimanadalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana