Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 308/Pid.B/2014/PN.Bls
Tanggal 7 Agustus 2014 — NORA FIZA Binti MUHAMMAD NASIR
446
  • NORA FIZA Binti MUHAMMAD NASIR
    PUTUSANNomor 308/Pid.B/2014/PN.BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.234.56Nama lengkap : NORA FIZA Binti MUHAMMAD NASIR. Tempat lahir : Bantan Tua. Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/ 21 Oktober 1981Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
    Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subjekatau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik lakilaki maupunperempuan yang mampu sertanggung jawab atas perbuatannya, dan selamaberlangsungnya persidangan, keterangan saksi serta keterangan terdakwa didepan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaituTerdakwa NORA FIZA Binti MUHAMMAD NASIR yang pada saat ini pelakudalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannyapersidangan
    Menyatakan Terdakwa NORA FIZA Binti MUHAMMAD NASIR tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;A.