Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-05-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TUAL Nomor 51/Pid.B/2013/PN.Tual
Tanggal 15 Mei 2013 — PANKRATIUS RAWULUNUBUN Alias PAN Alias PATRIK.
7122
  • Menyatakan terdakwa PANKRATIUS RAWULUNUBUN Alias PAN Alias PATRIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak menguasai, mempunyai dalam memilik suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dan dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan lika berat; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PANKRATIUS RAWULUNUBUN Alias PAN Alias PATRIK oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seleluruhnya dari dari pidana dijatuhkan ;4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah).
    PANKRATIUS RAWULUNUBUN Alias PAN Alias PATRIK.