Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2013 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 21/Pid.B/2013/PN.BKS
Tanggal 16 April 2013 — PARALAPIAN bin KARIM
299
  • PARALAPIAN bin KARIM
    Menyatakan terdakwa PARALAPIAN Bin KARIM bersalah telahmelakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)Ke4 dan Ke5 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PARALAPIAN BinKARIM selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menghukum terdakwa PARALAPIAN Bin KARIM membayar ongkosperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
    CPI (ChevronPasific Indonesia) mengalami kerugian lebih kurang sebesarRp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) atau setidaktidaknyalebih dari Rp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (1) Ke4 dan Ke5 KUHPidana.SUBSIDAIR:Bahwa terdakwa PARALAPIAN Bin KARIM baik bertindak secarasendirisendiri maupun bertindak secara bersamasama dengan Ajisdan Dodi (keduanya belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 23Nopember 2012 sekira jam 00.15 Wib
    CHEVRON PASIFICINDONESIA ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebutdiatas, Terdakwa PARALAPIAN bin KARIM terdakwa pada hari Jumattanggal 23 Nopember 2013 sekira pukul 00.15 Wib bertempat diLokasi Jambon 5 PT. CPI Di Desa Balai Makam Kecamatan MandauKabupaten Bengkalis telah mengambil 3 (tiga) buah Sekring SwitchBoard milik PT.
    Menyatakan Terdakwa PARALAPIAN bin KARIM telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwatersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,;5.