Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2015 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 26-02-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt.Brt
Tanggal 24 Februari 2015 — 1. ABURIZAL BAKRIE; 2. IDRUS MARHAM;(Penggugat) Lawan; 1. H.R. AGUNG LAKSONO; 2. PRIYO BUDI SANTOSO; 3. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA; 4. LAWRENCE T.P. SIBURIAN; 5. ZAINUDDIN AMALI; 6. YORRYS RAWEYAI; 7. AGUN GUNANJAR SUDARISA; 8. IBNU MUNZIR; (Tergugat I); 1. H.R. AGUNG LAKSONO ; 2. ZAINUDIN AMALI ; (Tergugat 2)
284451
Putus : 29-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pdt.Sus-Par-Pol/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
2219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 654 K/Pdt.SusParPol/2013Internal partai politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) penyelesaian perselisihan partai politikdimaksud dilakukan oleh suatu Mahkamah Patai Politik atau sebutan lainyang terbentuk oleh partai politik lebin lanjut disebut bahwa PutusanMahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada Pasal 32 dan
Putus : 02-09-2015 — Upload : 22-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 2 September 2015 — 1. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
5729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar hukum penyelesaiansengketa/perselisinan internal patai politik melalui Mahkamah Partaiadalah: Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar; Pasal 19 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003 tentangPenyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik yang harusdiselesaikan oleh Partai Politik itu sendiri dan bukannya oleh BadanPengadilan; Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentangpeubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 yangmenyatakan bahwa "Penyelesaian
    Dasar hukumpenyelesaian sengketa/perselisinan internal patai politik melaluiMahkamah Partai adalah:Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar;Pasal 19 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga;Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003 tentangPenyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik yang harus diselesaikanoleh Partai Politik itu sendiri dan bukannya oleh Badan Pengadilan;Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 yangmenyatakan bahwa "Penyelesaian
Register : 15-09-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 219/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 21 Desember 2016 — PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
6640
  • Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2013tertanggal 14 Desember 2012 ; Bahwa surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri DirektoratJenderal Otonomi Daerah Nomor : 122.12/5718/OTDA tertanggal 4Agustus 2016 padahal : Mekanisme ; Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang salah satupokoknya pada angka 4 halaman 1 menyampaikan Partai PolitikHalaman 14 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKTyang berhak mengusulkan 2 (dua) Calon nama Wakil GubernurSumatera Utara hanya Patai
    Politik atau Gabungan yang masihmemiliki kursi di DPRD Sumatera Utara pada saat dilakukanpengisian jabatan Wakil Gubernur melaui DPRD Propinsi SumateraUtara yaitu : Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hati NuraniRakyat bertentangan dengan Pasal 176 ayat (1) dan (2) UUPUL ICAI, oes resem esse cmansnsencomenssmnesnnsernesnan nnnBahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak didasarkan padasuatu. peraturan perundangundangan adalah tindakan yangmelanggar hukum.
Register : 27-12-2016 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 308/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 21 Juni 2017 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
12060
  • Pasal 8, berbunyi Dalam hal terjadi perselisihan Patai Politik,pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)tidak dapat dilakukan oleh Menten ; b. Pasal 24, berbunyi Dalam hal terjadi perselisihan kKepenguruan PartaiPolitik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik,pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan olehMenten sampai perselisihan terselesaikan ; c.
Putus : 21-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/TUN/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — Drs. IMAM SUHADI, MBA, dk vs GUBERNUR JAWA TIMUR
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saat mendaftarkan/Pencalonan ParaPenggugat/Para Pemohon PK, Para Penggugat/Para Pemohon PK dalamkapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Kediri periode Tahun 2009 2014yang berasal dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (halaman89 paragrap terakhir dalam putusan)Pada saat yang sama yaitu setidaktidaknya pada bulan April 2013 dan Mei2013 atau setidaktidaknya sebelum bulan April dan Mei 2013 ParaPenggugat/Para Pemohon PK memiliki dua keanggotaan Partai Politikyaitu sebagai yaitu sebagai Anggota Patai
    Politik PKNU dengan jabatansebagai Anggota DPRD Kota Kediri periode Tahun 2009 2014, dan jugamasingmasing Penggugat/Pemohon PK tercatat sebagai calon Anggotalegislative dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP untuk Penggugat I/1.1.4.1.1.5.Pemohon PK dan Penggugat 2/Pemohon PK 2, dan Partai Gerindra untukPenggugat 3/Pemohon PK 3.
Register : 16-07-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 25/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
GASPER IFAN IMBIRI, S.E.
Tergugat:
GUBERNUR PAPUA
142106
  • Putusan No. 25/G/2020/PTUN.JPRWaropen Nomor : 122/PL.01.8SD/9115/KPU.Kab/XII/2019, berupa Kronologi RapatPleno Terbuka Penetapan Kursi Patai Politik dan CalonTerpilin dan Daftar Hadir Peserta, tanggal 18 Desember2019;namun tidak diperhatikan dan tidak ditanggapi oleh Tergugat;Bahwa, adapun kesalahankesalahan yang mengakibatkanSurat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/353/Tahun2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Waropen Periode Tahun 2019 2024, tanggal 7 Nopember
Putus : 18-07-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 86/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 18 Juli 2016 — DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR (DPW PKB Jatim) melawan DRS. CHOIRUL ANAM Dkk
6617
  • mewakili organisasike luar atau ke Pengadilan, karena menurut UndangUndang No. 2 tahun 2011,tentang Perubahan atas Undangundang No. 2 tahun 2008, tentang Partai Politik, makayang berhak mewakili keluar adalah Dewan Pimpinan Pusat.Bahwa berdasarkan Undangundang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah dirubah dengan Undangundang No. 2 tahun 2011, maka PartaiPolitik diberikan status sebagai Badan Hukum, sehingga dapat menjadi subyek hakatas tanah.Tata cara perolehan hak atas tanah bagi Patai
    Politik dapat dilakukan dengan cara jualbeli, tukar menukar dan cara pelepasan hak yang diikuti dengan permohonan hakkepada pejabat yang berwenang.51Dengan demikian kedudukan penggugat yang menggugat tergugat II, adalah tidakmempunyai legal standing.Berdasarkan hal itu maka Penggugat tidak memiliki Legal Standing untuk melakukan gugatankepada Tergugatll,sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA.1.
Register : 19-08-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 39/G/2019/PTUN.SRG
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
H. ABDUL GOFUR
Tergugat:
KPU KABUPATEN SERANG
298160
  • Rakyat Daerah Kabupaten SerangDalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 10 Agustus 2019bukanlah Sengketa Proses Pemilihan Umum melainkan sebuahKeputusan dari Hasil Pemilihan Umum;Bahwa Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum menurut Pasal 1Angka (12) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa ProsesPemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, diatur : GugatanSengketa Proses Pemilihan Umum adalah upaya litigasi yang diajukanoleh Patai
    Politik calon Peserta Pemilu, atau calon Anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden yang tidak lolos verifikasi terhadap KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannyaKeputusan KPU tentang Partai Politik calon Peserta Pemilu, KeputusanKPU tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Preseiden, KeputusanKPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang calon tetapanggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.Bahwa
Register : 25-11-2019 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 29/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat:
RAJA INDRA
Tergugat:
1.GUBERNUR JAMBI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
Intervensi:
1.Aang Purnama, S.E.
2.Azakil Azmi
314122
  • yang bersangkutan tidak terimadan kemudian menggugat ke PTUN, untuk tetap menjadi anggotaDewan, artinya dia berada di partai politik sebelumnya, selama diamenjadi anggota dewan; Bahwa UU No 7 tahun 2017, kalau misalkan dia mencalonkan daripartai politik yang berbeda otomatis dia harus berhenti dari partai politiksebelumnya, padahal dia mewakili dari partai politik sebelumnya, ituyang dilarang dan harus batal, begitu dia mendaftar dari partai lain, makadia harus berhenti sebagai anggota dewan dari patai
    politik sebelumnya,kalau dia tidak berhenti dari partai sebelumnya maka pendaftaran diamenjadi tidak terpenuhi syarat dan tidak sah menjadi DCT; Bahwa Undang Undang No 30 tahun 2014 stelah bakal 52 pasaldan ayat saksi lupa kalau itu tidak sah bakal kemenangan maka itu bataldemi hukum karena tidak sah pada substansi itu dapat dibatalkan saksijuga mengajarkan, itu sah pada substansi itu juga batal demi hukum,tetapi Undang undang mengatur lain, artinya cacat prosedur, cacatsubstansi itu dapat dibatalkan