Ditemukan 4 data
268 — 51
430 — 387 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap Pelanggaran Pers dikenakan ketentuan UU No. 40 Tahun1999 tentang Pers.e Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pers, keseimbangan itusecara universal ditempuh melalui instrumeninstrumen hak jawab,penyelesaian melalui lembaga pers, bahkan kalaupun melalui proseshukum harus lebih diarahkan pada tuntutan ganti kerugian bukanpenghukuman fisik ;e Bahwa UndangUndang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memuattata cara yang harus ditempuh apabila didapati pemberitaan pers yangtidak menyenangkan,
110 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum dalam UU Nomor40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat khusus (/ex specialis)sehingga ketentuanketentuan tentang pelanggaran pers dantindakan untuk mengatasinya telah diatur secara khusus pula diHalaman 16 dari 35 halaman Putusan Nomor 550 K/Pdt/20173.6.3.7.dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut;Bahwa meski dalam petitum gugatannya Penggugat memintaMajelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi tidak jelasPerbuatan
208 — 66
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum dalam UU No. 40Tahun 1999 tentang Pers bersifat khusus (lex specialis)sehingga ketentuanketentuan tentang pelanggaran pers dantindakan untuk mengatasinya telah diatur secara khusus pula didalam UU No. 40 Tahun 1999 tersebut;3.6.