Ditemukan 11 data
61 — 6
Furkon Adi Hermawan, SH
Terdakwa:
LAZUARDIEN ANGKASA bin EDI PURWANTO
61 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaLazuardien Angkasa Bin Edi Purwantotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat akibat yang ditimbulkan oleh perobuatan Terdakwamengakibatkan penderitaan kepada orang lain yaitu bagi istri dan anakanaknya ;Dilinat dari pembinaan personil maupun pembinaan moril Prajurit penjatuhanpidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat menjadikanpreseden buruk dalam lingkungan Prajurit TNI mengingat terlalu ringannyahukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer terhadap tindak pidana"penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya yang dilakukan olehTerdakwa.
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesungguhnya Pemohon Kasasi tidaklah tepatapabila dijatuhi hukuman sebagaimana putusan Judex Facti, mengingat normanormamaupun asasasas hukum pidana dan asasasas pembuktian pidana menolak apa yangtelah disajikan dalam pertimbangan putusan Judex Facti.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa Judex Facti telah kurang dalam pertimbangannya dalam hal sebab akibat dariterjadinya penelantaran
orang dalam lingkup rumah tangganya oleh Terdakwa ; Bahwa adalah wajar Terdakwa tidak lagi mempercayai istrinya Jantikah yang telahmenjalin hubungan dengan pria lain, dan untuk seorang lakilaki dalam hal iniTerdakwa, perasaan marah kepada istrinya dengan mengalihkan rekening yangHal.9 dari 12 halaman Putusan Nomor 119 K/MIL/2015semula pada istrinya menjadi dipegang sendiri dan tetap memberikan sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan untuk anak istrinya tetapi tetapmemberi anakanaknya
24 — 6
Melakukan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya menuruthukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangterSe@bDUut; ~ = 292 = 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn en nn nn nnn nn nneAd. 1.
28 — 19
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana :Kesatu : Poligami, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam pasal 279 ayat (1) ke1 KUHP, dan ;Kedua : Penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 9 ayat (1)jo pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004.b.
114 — 45
Menyatakan Terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasanseksual dan Penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU oleh Karenaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwaditahan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
35 — 13
P274/XTI/2002/AJIM bulan Desember2002.Majelis berpendapat barang bukti berupa suratsurat tersebut merupakan bukti yang menunjukkanbahwa Terdakwa dan Saksi1 terikat sebagai suami isteri yang sah sampai dengan saat ini danbelum pernah bercerai secara hukum, hal ini sekaligus menunjukkan pula bahwa Terdakwamelakukan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya terhadap isterinya yang sah, karenapada saat pemeriksaan barangbukti dipersidangan Terdakwa maupun Para Saksi tidak ada yangmenyangkal dan
32 — 19
: Yang menelantarkan orang lain dalamlingkup rumah tangganya, Majelis mengemukakan pendapatnya sebagaiberikut :Bahwa yang dilarang dalam unsur ini adalah menelantarkan /membiarkan terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangganya Yaitusuami, isteri, anak dan orangorang yang mempunyai hubungan keluargadengan suami, istri maupun anak, serta orang yang bekerja membantu rumahtangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.Sesuai pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Penelantaran yangdimaksud adalah penelantaran
orang dalam lingkup rumah tangganya, yangmerupakan kewajiban baginya berdasarkan ketentuan hukum untukmemberikan perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.Penelantaran dimaksud berlaku mengakibatkan ketergantungan ekonomidengan cara membatasi dan atau melarang untuk haknya yang layak.Yang dimaksud dengan menelantarkan sesuai Kamus Besar BahasaIndonesia yaitu membuat terlantar, membiarkan terlantar, sedangkan yangdimaksud dengan terlantar yaitu tidak terpelihara, tidak terawat.Perlakuan penelantaran
Yunus Ginting, S.H.
Terdakwa:
Gusti Syamsul Arkah
82 — 75
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa, Peltu NRP. 21950206030874,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu: Kawin ganda.DanKedua: Penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana penjara selama: 7 (tujuh) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat:a. 2 (dua) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah dari KUA Cimahi Utara Nomor266/42/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 a.n.
121 — 77
Unsur kedua : Yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.Bahwa delik/ tindak pidana ini merupakan Delik Omisionis yaitu terjadinya delik/tindak pidana karena seseorang melalaikan untuk melakukan sesuatu atau tidakmelakkan sesuatu perbuatan.Bahwa menurut pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, Penelantaranyang dimaksud adalah penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya, yangmerupakan kewajiban baginya berdasarkan ketentuan hukum atau perawatan ataupemeliharaan kepada orang tersebut