Ditemukan 17 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 446 K/TUN/2022
Tanggal 23 Agustus 2022 — KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA VS ADI KURNIAWAN HERSANTO
8171 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-06-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 17/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 31 Oktober 2023 — ZAKA PRINGGA ARBI, S.AP, sebagai Penggugat/Termohon Kasasi. lawan KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA, sebagai Tergugat/Pemohon Kasasi.
191142
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor 034/KPTS/BPASN/ 2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Penguatan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Zaka Pringga Arbi, S. AP., NIP. 19950422 201903 1 005;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 034/KPTS/BPASN/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Penguatan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Zaka Pringga Arbi, S. AP., NIP. 19950422 201903 1 005;4.
Register : 31-05-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 12-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 K/TUN/2021
Tanggal 2 September 2021 — FINNI SOPHIATI, S.HI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
9058 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 118/KPTS/BAPEK/2020tertanggal 06 April 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agamamengenai hukuman disiplin atas nama Finni Sophiati, S.HI, NIP 19780304 20031220 01;Dalam Pokok Perkara;1.2:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor: 118/KPTS/ BAPEK/ 2020 tertanggal 06 April 2020tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama mengenai hukumandisiplin atas nama Finni
    Sophiati, S.HI, NIP 19780304 2003122001;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor: 118/KPTS/ BAPEK/ 2020 tertanggal06 April 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama mengenaihukuman disiplin atas nama Finni Sophiati, S.HI, NIP 197803042003122001;Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusanyang berisi tentang rehabilitasi kepada Finni Sophiati, S.HI.
    Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 118/KPTS/ BAPEK/ 2020tertanggal 06 April 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agamamengenai hukuman disiplin atas nama Penggugat;2.
    Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 118/KPTS/ BAPEK/ 2020tertanggal 06 April 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agamamengenai hukuman disiplin atas nama Penggugat sampai denganadanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkaraini;Dalam Pokok Perkara:Halaman 3 dari 6 halaman. Putusan Nomor 238 K/TUN/20211.
    Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian nomor: 118/KPTS/ BAPEK/ 2020 tertanggal 06 April 2020tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama mengenai hukumandisiplin atas nama Penggugat;4.
Register : 01-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 30-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 488 K/TUN/2020
Tanggal 13 Oktober 2020 — HENDRY IRAWAN vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN;
12075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor: 007/KPTS/BAPEK/2019, tanggal 12 April 2019,tentang Penguatan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai HukumanDisiplin atas nama Hendry Irawan, NIP: 19740626 199402 1 002;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor: 007/KPTS/BAPEK/2019, tanggal12 April 2019, tentang Penguatan Keputusan Menteri KeuanganMengenai Hukuman Disiplin atas nama Hendry lrawan, NIP: 19740626199402 1 002;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupapemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya seperti semula sebagai PNS di Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI;5.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 007/KPTS/BAPEK/2019, tanggal 12 April 2019,tentang Penguatan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai HukumanDisiplin atas nama Hendry Irawan, NIP: 19740626 199402 1 002;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 007/KPTS/BAPEK/2019, tanggal12 April 2019, tentang Penguatan Keputusan Menteri KeuanganMengenai Hukuman Disiplin atas nama Hendry lrawan, NIP: 19740626199402 1 002;Halaman 3 dari 6 halaman. Putusan Nomor 488 K/TUN/20204.
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 K/TUN/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN RI VS RAPAEL ADISUBALAKSANA, S.Sos;
8343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai berikut :Dalam Penundaan Pelaksanaan Keputusan :1.Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 063/KPTS/BAPEK/2020tanggal 7 Januari 2020 tentang Penguatan Keputusan MenteriPertahanan Republik Indonesia Mengenai Disiplin atas nama RapaelAdisubalaksana, S.Sos NIP. 19731211 2008121001;Menyatakan menunda Pelaksanaan Surat Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 063/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020tentang Penguatan
    Keputusan Menteri Pertahanan RepublikIndonesia Mengenai Hukuman Disiplin atas nama RapaelAdisubalaksana, S.Sos, NIP. 19731211 2008121001 sampai adaputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau adapenetapan lain yang mencabutnya;Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan Batal/Tidak Sah Keputusan Ketua Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 063/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020tentang Penguatan Keputusan Menteri Pertahanan Republik IndonesiaMengenai Hukuman Disiplin atas nama Rapael Subalaksana, S.Sosseharusnya atas nama Rapael Adisubalaksana, S.Sos., NIP 197312112008121001;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Ketua BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 063/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7Halaman 2 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 50 K/TUN/2021Januari 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri PertahananRepublik Indonesia Mengenai Hukuman Disiplin atas nama RapaelSubalaksana, S.Sos seharusnya atas nama Rapael Adisubalaksana,S.Sos. NIP 19731211 2008121001;4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak dan merehabilitasinama baik Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Biro HumasSetjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;5.
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 K/TUN/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — DWINANTO WIDYAISTIONO WIBOWO VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
7936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 046/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020Tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama ODwinanto Widyaistiono Wibowo, S.Kom.,NIP.198611282010121002;3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 046/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7Januari 2020 Tentang Penguatan Keputusan Menteri KesehatanMengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Dwinanto Widyaistiono Wibowo,S.Kom., NIP.19861 1282010121002;4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak dan merehabilitasinama baik Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada SekretariatDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;5.
    Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor: 046/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020Tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Dwinanto Widyaistiono Wibowo, S.Kom., NIP.19861 128201021002;3.
Register : 27-04-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 3/G/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 September 2020 — RAPAEL ADISUBALAKSANA, S.Sos; KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA.
272146
  • Keputusan Menteri Pertahanan RIMengenai Hukuman Disiplin atas nama Rapael Subalaksana, S.Sosdinyatakan Batal/tidak sah dengan mengambil keputusan sebagaiberikut:F.
    Menyatakan menunda Pelaksanaan Surat Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 063/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020tentang Penguatan Keputusan Menteri Pertahanan RI MengenaiHukuman Disiplin atas nama Rapael Adisubalaksana, S.Sos NIP.19731211 2008121001 sampai ada putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yangmencabutnya;Dalam Pokok Perkara.. Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya;.
    Menyatakan Batal/Tidak Sah Keputusan Ketua Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 063/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020tentang Penguatan Keputusan Menteri Pertahanan RI MengenaiHukuman Disiplin atas nama Rapael Subalaksana, S.Sos seharusnyaatas nama Rapael Adisubalaksana, S.Sos., NIP 19731211 2008121001;.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Ketua BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 063/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7Januari 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri Pertahanan RIMengenai Hukuman Disiplin atas nama Rapael Subalaksana, S.Sosseharusnya atas nama Rapael Adisubalaksana, S.Sos. NIP 197312112008121001;. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak dan merehabilitasi namabaik Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Biro Humas SetjenKementerian Pertahanan Republik Indonesia;.
    Keputusan Menteri Pertahanan RImengenai Hukuman Disiplin atas nama Rapael Subalaksana,S.Sos seharusnya atas nama Rapael Adisubalaksana, S.Sos., NIP19731211 2008121001;.
Register : 26-04-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 78/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13777
  • Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan dalam duduknya sengketa;

    Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 092/KPTS/BAPEK/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan Mengenai Hukuman Disiplin atas nama Dr.

    Bahwa karena Badan Pertimbangan Kepegawaian telah mengajukanKeputusan Tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatanmengenaj Hukuman Disiplin atas nama Penggugat: Dr.
    Keputusan Menteri Kesehatanmengenai Hukuman Disiplin atas nama Dr.
    Alfian Rejekinta Munthe, MPH.NIP.197011182002121001;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 092/KPTS/BAPEK/2018 Tanggal 26 November 2018Tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai HukumanDisiplin atas nama: Dr. Alfian Rejekinta Munthe, MPH.NIP.197011182002121001;hal. 11 dari 35 halaman Putusan Nomor 78/G/2019/PTUN.Jkt4.
    Bukti T6: Keputusan Badan Pertimbangan Objek Gugatan KepegawaianNomor 092/KPTS/BAPEK/2018 tanggal 26 November 2018tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan MengenalHukuman Disiplin a.n. Penggugat (fotokopi sesuai dengan asili);: Keputusan Kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan danPengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas Medan NomorKP.03.03.VIII.7/1763/2013 tanggal 12 Juli 2012 (fotokopi darifotokop!
    Keputusan Menteri Kesehatan MengenaiHukuman Disiplin atas nama Dr.
Register : 31-07-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 158/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat:
HENDRY IRAWAN
Tergugat:
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN BAPEK
182292
  • Keputusan Menteri Keuangan MengenaiHukuman Disiplin atas nama Hendry Irawan, NIP: 19740626 199402 1 002.TENTANG TENGGANG WAKTU:1.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor: 007/KPTS/BAPEK/2019, tanggal12 April 2019, tentang Penguatan Keputusan Menteri KeuanganMengenai Hukuman Disiplin atas nama Hendry Irawan, NIP: 19740626199402 1 002;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor: 007/KPTS/BAPEK/2019, tanggal12 April 2019, tentang Penguatan Keputusan Menteri KeuanganMengenai Hukuman Disiplin atas nama Hendry Irawan, NIP: 19740626199402 1 002;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugatberupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya seperti semula sebagai PNS di Bea danCukai Kementerian Keuangan RI;5.
    BuktiP12 : Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor:007/KPTS/BAPEK/2019, tertanggal 12 April 2019,Tentang Penguatan Keputusan Menteri KeuanganMengenai Hukuman Disiplin atas nama Hendrylrawan, NIP. 19740626 1999402 1 002 (Fotokopisesuai dengan asli);13. BuktiP13 : Surat KeteranganDirawat Nomor CM:450612.2017, tertanggal 03 Juli2017 atas nama Ny. Lilis Roudhani Jannah, (Fotokop!sesuai dengan asli);14. BuktiP14 : Surat Keterangan Sakitdari Dr. Apai Paulus, tertanggal 3 Juni 2019, atasnama Tn.
    Bukti T1 : Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor:007/KPTS/BAPEK/2019, tertanggal 12 April 2019,Tentang Penguatan Keputusan Menteri KeuanganMengenai Hukuman Disiplin atas nama Hendrylrawan, NIP. 19740626 1999402 1 002 (Fotokopisesuai dengan asli);Halaman 26 dari 47 halaman Putusan Nomor 158/G/2019/PTUN.JKT.2. Bukti T2 : Keputusan Menteri KeuanganRI Nomor : SR235/MK.01/2018, tertanggal 27September 2018, Hal Tanggapan atas bandingAdministratif atas nama Sdr.
Register : 03-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 16-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/TUN/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs VIVI WALLY, S.Kom;
16990 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 439 K/TUN/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM PENUNDAAN1.Menunda pelaksanaan Keputusan BAPEK (Badan PertimbanganKepegawaian) Nomor: O90/KPTS/BAPEK/2019 tanggal 2 Juli 2019tentang Penguatan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RINomor: 82/KEPMENKP/HD/XI/2018 tanggal 6 November 2018 tentangPenjatunhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Dengan HormatTidak
Register : 08-10-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 5/G/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 12 Februari 2020 — H. MUHAMMAD DANI, S.Pd; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
8654
  • Objek Sengketa:Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian, No. 054/KPTS/BAPEK/2019, tanggal 2 Juli 2019 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama MuhammadDani, S.Pd, NIP. 19750726 200312 1 007; ll. Upaya Administrasi:Sejak Penggugat menerima SK Menteri Agama Nomor B.II/3/PDH/ 01864Him. 2 dari 43 him. Put. No. 5/G/2019/PT. TUN.JKT.IV.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian No. 054/KPTS/BAPEK/2019 tanggal 2 Juli2019 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama Mengenai HukumanHim. 8 dari 43 him. Put. No. 5/G/2019/PT. TUN.JKT.Disiplin Atas Nama Muhammad Dani, S.Pd., NIP. 19750726 200312 1007;3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian No. 054/KPTS/BAPEK/2019 Tanggal 2 Juli2019 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Muhammad Dani, S.Pd., NIP. 19750726 200312 1007;4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Pegawai NegeriSipil/Aparatur Sipil Negara; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbuldalam perkara ini.
    Keputusan Menteri Agama Mengenai Hukuman Disiplinatas nama MUHAMMAD DANI,S.Pd., NIP. 19750726 200312 1 007 (lihat P2).Menurut Majelis Hakim Keputusan objek sengketa ini telah memenuhi kriteriayang ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51Tahun 2009 jo Pasal 87 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan; Menimbang, bahwa Keputusan objek sengketa tersebut berkaitan denganKeputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/38/PDH/01864, tanggal29 Januari
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 054/KPTS/BAPEK/2019, tanggal 2 Juli2019 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Muhammad Dani, S.Pd., NIP. 19750726 200312 1 007; . Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dankedudukan Penggugat seperti semula sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara;.
Register : 28-11-2019 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 10/G/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 13 Mei 2020 — VIVI WALLY, S.Kom.; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
220168
  • Objek SengketaAdapun yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini adalahKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor: 090/KPTS/BAPEK/2019tanggal 2 Juli 2019 tentang Penguatan Keputusan Menteri Kelautan danPerikanan Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Vivi Willy, S.Kom., NIP.19810620 200910 2 002;B.
    perundangundangan.KETIGA : Apabila tidak ada banding administratif, maka KeputusanMenteri ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggalPegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima Keputusan Menteri ini.KEEMPAT : Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yangbersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.Bahwa pada 3 September 2019 Penggugat menerima Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEk) Nomor: 090/KPTS/BAPEK/2019 TenHal 7 dari 34 hal Put 10/G/2019/PT.TUN.JKTtang Penguatan
    Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan MengenaiHukuman Disiplin Atas Nama Vivi Wally, S.Kom., NIP.19810620 200910 2002 dengan memperhatikan dan Pertimbangan dalam putusannya adalahsebagai berikut:Menimbang:a. bahwa dengan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor :82/KEPMENKP/HD/X1/2018 tanggal 6 November 2018 tangagl 6November 2018 kepada VIVI WALLY, S.Kom., NIP. 19810620 200910 2002 pangkat Penata, golongan ruang Ill/c, telah dijatuhi hukuman disiplinberupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak
    ;Bahwa terhadap Putusan SK Menteri di atas, Penggugat mengajukanBanding Administratif atas Surat Keputusan Menteri Kelautan danPerikanan RI Nomor: 82/KEPMENKP/HD/X//2018, yang putusannya sudahPenggugatterima pada 3 September 2019.Bahwa Keputusan BAPEK tentang Penguatan Keputusan Menteri Kelautandan Perikanan Mengenai Hukuman Disiplin atas nama Penggugat tersebutadalah Obyek Sengketa Tata Usaha Negara, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat(9) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara
Register : 05-11-2019 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 8/G/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 25 Februari 2020 — NIEKE FEBRI YUZA; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN.
13245
  • JKTBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 062/KPTS/BAPEK/2019Tanggal 2 Juli 2019 Tentang Penguatan Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH150.KP.07.03 Tahun 2018Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Hukuman Disiplin Tingkat BeratBerupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas PermintaanSendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Nieke Febri Yuza,NIP.19870212 200604 1 002, dalam sengketa yang sedang berjalansampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara
    Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor 062/KPTS/BAPEK/2019 tanggal 2Juli 2019 tentang Penguatan Keputusan Menteri Hukum dan HAM MengenaiHukuman Disiplin atas nama Penggugat adalah sah, mengikat, dan wajibdilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.DALAM POKOK PERKARAa. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Hal. 33 dari 54 hal. Put. No.8/G/2019/PT.TUN.JKTb.
    Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor 062/KPTS/BAPEK/2019tanggal 2 Juli 2019 tentang Penguatan Keputusan Menteri Hukum danHAM Mengenai Hukuma Disiplin atas nama Penggugat merupakankeputusan yang sah dan benar serta mengikat bagi para pihak yangterkait.c. Menolak agar Tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor062/KPTS/BAPEK/2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang PenguatanKeputusan Menteri Hukum dan HAM Mengenai Hukuman Disiplin atasnama Penggugat.d.
    Bukti P. 1. : Surat Keputusan Badan Kepegawaian NegaraNomor: 062/kpts/bapek/2019 TERTANGGAL 2 Juli2019 Perihal Penguatan Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Nieke Febri Yusa, NIP19870212200 6041002; ( Foto copy sesuai asli)Hal. 34 dari 54 hal. Put. No.8/G/2019/PT.TUN.JKT2.
Register : 01-04-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 1/G/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 16 September 2020 — DWINANTO WIDYAISTIONO WIBOWO; KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN.
273469
  • Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 046/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020Tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Dwinanto Widyaistiono Wibowo, S.Kom.,NIP.19861 1282010121002;3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 046/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7Januari 2020 Tentang Penguatan Keputusan Menteri KesehatanMengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Dwinanto Widyaistiono Wibowo, S.Kom., NIP.198611282010121002;Hal 10 dari 42 hal Put.No. 1/G/2020/PT.TUN.
Register : 27-07-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 8/G/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 23 Desember 2020 — BUDIANTO SUMARDI, S.H; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK); MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.
574736
  • Tentang Penguatan Keputusan, Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaPertimbangan Kepegawaian. or mengenai Hukuman Disiplinatas nama Budianto Sumardi, S.H. NIP :Ss 19800701 200112 1 001 eo S dan sesuai dengan aslinya yang menunjukkan bahwa sebelum Tergugat hsACNCS di dalam pertimbangan nukuRs tersebut di atas, dan ketentuan peraturan. gysSeve4.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 04-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 01/G/2013/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Juli 2013 — TEGUH SUSILA HADI; KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN ( BAPEK );
6526
  • untuk mempertahankan dalildalil gugatannya pihak Penggugat telahmengajukan suratsurat bukti berupa photo copy yang telah diberi materaisecukupnya dan telah disesuaikan/dicocokkan dengan asli ataupun photo copynya didalam persidangan, yang oleh Majelis Hakim telah diakui keabsahannya, sehinggabuktibukti tersebut dapat dijadikan bukti yang sah dalam sengketa ini, dan diberitanda P 1 sampai dengan P 45, yakni sebagai berikut :Bukti P 1 : Keputusan No : 155/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 7 Agustus 2012tentang penguatan
    Keputusan Menteri Keuangan No. 330/KMK.01/UP.7/2010 berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidakatas Permintaan Sendiri kepada Penggugat.BuktiP 2 : Pengaduan Wajib Pajak di Surat Kabar Sinar Indonesia Baru ( SIB)tanggal 12 Januari 2010.BuktiP 3. : Konsultan Pajak Gelap/tidak resmi yang juga sebagai ketuaPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Tebing Tinggi.BuktiP 4 : Print SMS tanggal 5 Oktober 2009 jam 14.44 yang berisi tentangperingatan kepada Penggugat, bahwa Penggugat sedang diincaruntuk dijatuhkan
Register : 28-06-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 155/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 27 Nopember 2018 — Dr. DADAN MULYANA, S.Hut., M.Si : BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
202194
  • Pertimbangan Kepegawaian Nomor:036/KPTS/BAPEK/2018 tanggal 19 Februari 2018 adalah keputusantertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku pejabat tata usaha negarayang memenuhi unsur ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang bersifat: Konkret: yakni objek gugatan tersebut nyatanyata dibuat olehTergugat, tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukanyakni tentang penguatan
    Keputusan Menteri Riset Teknologi DanPendidikan Tinggi Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama DadanMulyana, S.Hut., M.Si NIP. 197603222007011001; Individual: yakni objek gugatan tersebut nyatanyata tidak ditujukanuntuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju yakniditujukan kepada an.