Ditemukan 2218535 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2008 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10G/HUM/2000
Tanggal 30 Juni 2008 — Brigjen (Purn) AGUS GUSMANA ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ; MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN R.I,
132104 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-03-2009 — Upload : 21-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28P/HUM/2008
Tanggal 3 Maret 2009 — H. MUHAMMAD THAMRIN ENDENG, S.Sos, ; Drs. H. FACHRUDDIN KASIM, Dkk ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
9181 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-04-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9P/HUM/2002
Tanggal 10 April 2007 — BUPATI GRESIK
176161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) ditetapbkan dengan Peraturan Pemerintah.4.
    Bahwa telah terbukti dan meyakinkan dari apa yang telah diuraikan padapoint 4 di atas Peraturan Pemerintah Nomor : 69 Tahun 2001 tentangKepelabuhanan banyak mengatur kembali halhal yang sudah diaturdidalam Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000, bahkankeberadaan dari pada Peraturan Pemerintah yang dimohonkan keberatanHak Uji Materiil kepada Mahkamah Agung RI (PP.
    No. 09 P/HUM/2002.Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan Hak Uji Materiildalam perkara ini adalah Peraturan Pemerintah R.I.
    No.12P/HUM/2003 tertanggal 28 Mei 2004, beberapa pasal Peraturan PemerintahNo.69 Tahun 2001 telah dinyatakan bertentangan dengan UndangUndangNo.22 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa pasalpasal dari Peraturan Pemerintah No.69 Tahun2001 yang bertentangan dengan UndangUndang No.22 Tahun 1999 adalahPasal 5 Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2001 bertentangan dengan Pasal11 UndangUndang No.22 Tahun 1999, Pasal 12 Peraturan Pemerintah No.69Hal. 6 dari 8 hal. Put.
    Menyatakan bahwa : Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 bertentangan denganPasal 11 UndangUndang No. 22 Tahun 1999 ; Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 bertentangan denganPasal 7 dan Pasal 9 UndangUndang No. 22 Tahun 1999 ; Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun2001 bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 7 UndangUndang No. 22Tahun 1999 ; Pasal 25 sampai dengan Pasal 36, Pasal 54 sampai dengan Pasal 59,Pasal 62 sampai dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah
Putus : 16-09-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12P/HUM/2008
Tanggal 16 September 2008 — DAVID M.L. TOBING, SH., M.Kn., ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
120100 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-03-2011 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2010
Tanggal 24 Maret 2011 — Drs. SRIYANTO ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
660 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-04-2008 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2004
Tanggal 7 April 2008 — DEWAN PENGURUS PUSAT GABUNGAN PERUSAHAAN EKSPOR INDONESIA ; vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
9531 Berkekuatan Hukum Tetap
Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23P/HUM/2007
KRISANTUS KURNIAWAN, S.Ip, M.Si ; YORDANUS PINJAMIN, Spd ; Dkk vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ; MENTERI DALAM NEGERI
6152 Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 Tahun 2015
432143
  • Tentang : Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
  • Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
    MenimbangMengingatWeyWe SALINAN Rhos, StoePRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 64 TAHUN 2015TENTANGPERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009TENTANG KEPELABUHANANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa dalam rangka mempercepat penyediaaninfrastruktur kepelabuhanan melalui peningkataninvestasi di bidang kepelabuhanan guna mendorongpembangunan nasional, perlu dilakukan perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009tentang
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentangKepelabuhanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5070);MEMUTUSKAN: ...
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2QMEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009TENTANG KEPELABUHANAN.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) diubahsebagai berikut:1.
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA5Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2015PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdJOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdYASONNA H.
    UMUMDalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur kepelabuhanan melaluipeningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorongpembangunan nasional, perlu dilakukan perubahan mengenai mekanismepemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan melalui pelelanganyang diatur dalam Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menjadi melalui mekanismepelelangan atau penugasan/penunjukan.
Putus : 12-01-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 K/Pid.Sus/2024
Tanggal 12 Januari 2024 — ADRIANG bin SUDIRMAN
7834 Berkekuatan Hukum Tetap
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
600242
  • Tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    LAOLYLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 23Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA i tit) 5DODeP LAT eerTNOOsS PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPENJELASANATASUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2015TENTANGPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANGNOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DANWALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANGI.
    Pemerintah PenggantiUndangUndang apabila:1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikanmasalah hukum secara cepat berdasarkan UndangUndang;2.
    ketentuan Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota perlu ditetapkan menjadi UndangUndang.Il.
    UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587);MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANGTENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DANWALIKOTA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang iniyang dimaksud dengan:1.
    UndangUndang ini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan.Agar...at : APRESIDENREPUBLIK INDONESIABeyaneohw 130 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang ini dengan penempatannya dalamLembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Oktober 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.DR.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
1253599
  • Tentang : Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5145);MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUMACARA PIDANA.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (Leembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010tentang Perubahan atas Peraturan
    atau penetapan pengadilannamun belum menerima ganti kerugian darimenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan, besaran gantikerugian dibayarkan sesuai dengan petikanputusan atau penetapan pengadilan.Pasal 39CPada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,ketentuan peraturan perundangundangan yangmerupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah iniyang mengatur mengenai ganti kerugian wajibdisesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalamjangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
    terhitungsejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar...
    hukum yang diterapkanoleh penegak hukum.Besaran ganti kerugian dan proses pemberian ganti kerugian kepadakorban pada tahun 1983 tentunya sudah tidak sesuai dengan kondisiperkembangan negara Indonesia saat ini, sehingga menimbulkan rasaketidakadilan bagi korban pemohon ganti kerugian.Perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidanasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tahun 2018
886325
  • Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  • Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
    ee at Sy,x 2B SALINANty 2hPRESIDENREPUBLIK INDONESIA Ane PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2018TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006TENTANG PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004Menimbang :MengingatTENTANG WAKAFDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas,efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan harta bendawakaf serta untuk menyesuaikan dengan peraturanperundangundangan yang mengatur
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4668);MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006TENTANG PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 41TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 41Tahun 2004
    Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah dan disisipkan5 (lima) angka di antara angka 12 dan angka 13 yaituangka 12A, 12B, 12C, 12D dan 12E sehingga Pasal 1berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untukmemisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartabenda miliknya untuk dimanfaatkan selamanyaatau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengankepentingannya guna keperluan ibadah dan/ataukesejahteraan umum menurut Syariah.2.
    LAOLYLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 93Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARAREPUBLIK INDONESIApopu Bidang Hukum danwe ~ ieRos&7Be wsPRESIDENREPUBLIK INDONESIAPENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2018TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006TENTANG PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004TENTANG WAKAFUMUMUntuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi, danakuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf
    serta untuk menyesuaikandengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenaipengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlumenyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah iniadalah sebagai berikut:1.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tahun 1990
4096908
  • Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  • Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang IzinPerkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Spil (LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor3250) ;MEMUTUSKANPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZINPERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.Pasal Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai NegeriSpil yaitu
    PRESIDENREPUBLIK INDO NESIA=~ F =13.Sesudah Pasal 16 baru ditambah satu ketentuan baru, yang dijadikanPasal 17 baru yang berbunyi sebagai berikut:"Pasal 17(1)Tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuanPasal 15 dan atau Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini dilaksanakansesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Spil;(2)Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Spilterhadap
    pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun1983 dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku bagi mereka yangdipersamakan sebagai Pegawai Negeri Spil menurut ketentuanPasal 1 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun1983."
    lainnya yang bersifat mendasar dan lebih memberi kejelasanterhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ialahmengenai pengertian hidup bersama.yang tidak diatur sebelumnya.Dalam Peraturan Pemerintah ini di samping diberikan batasan yang lebihjelas, juga ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Gpil dilarang melakukanhidup bersama.
    Mengingat faktor penyebabpelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983berbedabeda maka sanksi terhadap pelanggaran yang semula berupapemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaiPegawai Negeri Gpil, dalam Peraturan Pemerintah ini diubah menjadisalah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah,Nomor 30 Tahun 1980, hal mana dimaksudkan untuk lebih memberikanrasa keadilan.Mereka yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983dipersamakan
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
10691207
  • Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3258);MEMUTUSKAN: ...MenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN~ 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUMACARA PIDANA.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
    Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 diubah dansetelah angka 5 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 6sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:1. Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yangselanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 285 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.2.
    Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 37APada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yangbelum memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajibmenyesuaikan dalam waktu paling lama 5 (lima)tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.b. pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum PeraturanPemerintah ini berlaku tetap menjalankan tugassampai masa
    tugasnya selesai.Cc. pegawai negeri sipil yang sedang dalam prosespengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belumselesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikanberdasarkan Peraturan Pemerintah ini.d. kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelumPeraturan Pemerintah ini berlaku, dalam waktupaling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkanPeraturan Pemerintah ini.7.
    Oleh karenanya,perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya yangmengatur mengenai penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil(pejabat PPNS).Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dilakukandengan tujuan agar dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidikdalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, yaitu salah satunyadengan...IT.PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2dengan meningkatkan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
1341147
  • Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    wast SALINAN AneeI.PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2015TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTIUNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANGPEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTAMENJADI UNDANGUNDANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur danwakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikotadan wakil walikota yang demokratis
    Pemerintah.89.
    Pemerintah.103.
    Untuk mewujudkanamanah tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota.
    Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangtersebut telah ditetapbkan menjadi undangundang berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, Walikota Menjadi UndangUndang.Ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 yang telah ditetapkan menjadi UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 dirasakan masih terdapat beberapainkonsistensi dan menyisakan sejumlah kendala
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tahun 2014
337129
  • Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
  • Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
    SALINAN (2Ors,.an "i.eka4tPRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2014TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKMenimbangMengingatYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa untuk peningkatan pelayanan pencatatan nikahatau rujuk, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarifatas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlakupada
    Kementerian Agama sebagaimana yang telah diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku pada Departemen Agama;. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentangperubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak yang Berlaku pada Departemen Agama;.
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenisdan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3694) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenisdan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarifatas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakupada Departemen Agama (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4455);MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANGTARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun 2004 tentang
    PENERIMAAN DARI per peristiwa 600.000,00KANTOR URUSAN nikah atauAGAMA KECAMATAN rujukPasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hariterhitung sejak tanggal diundangkanAgar... 2tie,PRESIDENREPUBLIK INDONESIA4Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.DR. H.
Register : 10-09-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Jap
Tanggal 12 Agustus 2021 — JOHANES LOIS ANTONI MANDOWALLY, S.H. ALIAS JOHANES LOUIS ANTONI MANDOWALLY, S.H.
351199
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
2597207
  • Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    aiet LOG,2SALINAN PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2016TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTIUNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHANGUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANGMenimbang:DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAa.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernurdan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, sertawalikota dan wakil walikota yang
    demokratis, perludilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraanpemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati danwakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;bahwa dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraanpemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati danwakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, beberapaketentuan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndangsebagaimana
    UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotamenjadi UndangUndang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 23, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656);dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndangini.Pasal 205CPeraturan pelaksanaan dari UndangUndang ini harusditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan
    LAOLYLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 130Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIAS excundangundangan,aiet LOG,42PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPENJELASANATASUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2016TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTIUNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHANGUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANGUMUMKetentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang
    Untuk mewujudkanamanah tersebut telah ditetapkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang.Beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015dirasakan masih menyisakan sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
1334407
  • Tentang : Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
  • Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
    SALINAN PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2015TENTANGPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANGNOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATASUNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSIMENJADI UNDANGUNDANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMenimbang : a.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan PimpinanKomisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu kinerjaKomisi Pemberantasan Korupsi;bahwa untuk
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPENJELASANATASUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2015TENTANGPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANGNOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATASUNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISIPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI UNDANGUNDANGUMUMKomisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yangmempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasantindak pidana korupsi.
    Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, perlu ditetapkan menjadi UndangUndang.Il.
    Se LEPRESIDENREPUBLIK INDONESIA5Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dengan penempatannya dalam LembaranNegara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Februari 2015PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.JOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 18 Februari 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.YASONNA H. LAOLYLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 31I.
    Olehkarena itu, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalampemberantasan korupsi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yangberkembang, Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diaturdalam Pasal 22 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.II.
Register : 09-01-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 26-01-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 176/Pdt.G/2018/PAJT
Tanggal 22 Mei 2018 — PENGGUGAT berlawanan dengan TERGUGAT
175