Register : 16-01-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 1/Pdt.G/2017/Pn Klk Tanggal 7 September 2017 — PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di DBS Tower Lantai 15, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav 3-5, Jakarta Selatan; Yang diwakili oleh MURUGASOO MUNISAMY, dalam kapasitas Jabatan sebagai Direktur;
Yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada 1. RISEN YAN PITER, S.H., M.KN., 2. RETNO PURWANINGSIH, S.H., 3. BUDI MICHAEL OLOAN HASIBUAN, S.H., 4. SILVIA JAMIN, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum ââ¬Ã
ÂRND PARTNERSHIPââˆyang beralamat di Office 88, Lantai 6 Unit B, Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan 12870, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Desember 2016;
Selanjutnya disebut sebagai ââ¬æââ¬æââ¬æââ¾...ââ¾.................ââ¬æââ¾.ââ¾...... PENGGUGAT;
Lawan
1. ILMI S., Warga Negara Indonesia, beralamat di Dadahup A-2, RT 003, RW 001, Desa Petak Batuah, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah;
Selanjutnya disebut sebagai ........................................................... TERGUGAT I;
2. RIGEN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah;
Selanjutnya disebut sebagai .......................................................... TERGUGAT II;
Dalam hal ini Tergugat II selain bertindak untuk dirinya sendiri, sekaligus juga sebagai Kuasa Insidentil dari Turut Tergugat II berdasarkan Penetapan ijin Kuasa Insidentil tertanggal 17 Mei 2017;
Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama disebut sebagai ................................................................................................ PARA TERGUGAT;
3. RAMBA S., Warga Negara Indonesia, beralamat di Desa Dadahup RT 009, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah;
Selanjutnya disebut sebagai ............................................ TURUT TERGUGAT I;
Dalam hal ini Turut Tergugat I selain bertindak untuk dirinya sendiri, sekaligus juga sebagai Kuasa Insidentil dari Tergugat I berdasarkan Penetapan ijin Kuasa Insidentil tertanggal 26 Juli 2017;
4. SUHUT, Warga Negara Indonesia, beralamat di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah;
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... TURUT TERGUGAT II;
Selanjutnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama-sama disebut sebagai .................................................................... PARA TURUT TERGUGAT;
256 — 43