Register : 13-04-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 10/PDT.G/2015/PN Klk Tanggal 10 September 2015 — 1. MARDIONO, S.Pd Umur 58 tahun, pekerjaan PNS, beralamat di Jalan Kelurahan Mandomai RT. 17, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I; ---------------------------------------------------------
2. NERLIS, S.Pd Umur 52 tahun, pekerjaan PNS, beralamat di Jalan R.T.A. Milono Km. 7,5 Perum Bangkirai Permai RT.001/RW.003, Desa Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II; -----------------------------------
3. YULIANUS, S.Pd Umur 38 tahun, pekerjaan PNS, beralamat di jalan Samudera RT. 17 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III; --------------------------------------------
Dalam hal ini Penggugat II dan Penggugat III diwakili oleh Penggugat I sebagai Kuasa Insidentil, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Nomor 10/Pen.Pdt.G/2015/PN Klk, tanggal 3 Juni 2015;
Melawan
1. MIHEN Umur 46 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Desa Anjir Pulang Pisau Km.7,5 RT. 12, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; ------------------------------------------------------------
2. ABUT Umur 40 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Desa Anjir Pulang Pisau Km.7 RT. 12, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; -----------------------------------------------------------
114 — 22