Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 29 Maret 2017 — PERIKA Binti IWAN
4110
  • PERIKA Binti IWAN
    PUTUSANNomor 90/Pid.Sus/2017/PN.BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : PERIKA Binti IWAN;Tempat lahir : Ketam Putih;Umur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa PERIKA Binti IWAN telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum,Menggunakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman jenis shabushabu bagi diri sendiri dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undangundang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam DakwaanKetiga;2.
    Binti IWAN menghubungi ZAMRI (dilakukan Penuntutanterpisah) melalui handphone untuk mengajak CK atau patungan membeliNarkotika jenis sabusabu.
    Selanjutnya ZAMRI dibawa menujukamar 226 Hotel Pantai Marina tempat ZAMRI bersamasama denganterdakwa PERIKA Binti IWAN dan RIZAM (dilakukan Tuntutan terpisah)bertemu.
    Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 sekira jam 17.00 WIBterdakwa PERIKA Binti IWAN menggunakan Narkotika jenis sabusabu dikamar 226 Hotel Pantai Marina yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.3.