Ditemukan 74 data
212 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
564 — 453 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat secara tegas telah melanggar Perjanjian FasilitasPembiayaan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan tidakmembayarkan pokok fasilitas pembiayaan beserta bagi hasil (nisbah)yang harus dibayarkan tiap bulannya kepada Penggugat berdasarkanLampiran dari perjanjian fasilitas pembiayaan tersebut;3.
Bahwa sebelumnya, Penggugat melalui suratnya Nomor: 029/Pmb/1V/2010 27 April 2010 perihal: Surat Persetujuan Pembiayaan KoperasiBMT Babussalam (Bukti P2), telah menyutujui pemberian fasilitaspembiayaan kepada Tergugat dengan syarat dan ketentuan yangberlaku dan mengikat kepada Tergugat , yang kemudian dituangkandalam perjanjian fasilitas pembiayaan 1 Mei 2010;6.
Bahwa berdasarkan tanda bukti transfer dari Penggugat kepadaTergugat , telah terbukti atas Perjanjian Fasilitas Pembiayaan 1 Mei2010 dan perjanjian fasilitas pembiayaan 3 Juli 2010, Penggugat telahmentransfer masingmasing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratusratus juta rupiah) pada tanggal 5 Mei 2010, Rp500.000.000,00 (limaratus ratus juta rupiah) pada tanggal 10 Agustus 2010 danHal. 3 dari 42 Hal.
Fasilitas Pembiayaan 1 Mei 2010 danPerjanjian Fasilitas Pembiayaan 3 Juli 2010 yang dibuat olehPenggugat dengan Tergugat I, dan oleh karenanya telah menimbulkankerugian kepada Penggugat, maka sudah sewajarnya apabilaPenggugat menuntut Tergugat , Il, Ill, dan IV, melalui PengadilanAgama Jakarta Selatan (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat(4) Perjanjian Fasilitas Pembiayaan 1 Mei 2010 dan Perjanjian FasilitasPembiayaan 3 Juli 2010);E.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketadibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dandikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa;Bahwa in casu dalam perkara a quo adalah mengenai pembiayaan syariah(dan bukan sengketa perdagangan) yang diberikan oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat terhadap Turut Termohon Kasasi I/Turut TerbandingI/Tergugat yang diikat dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan 1 Mei 2010dan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan 3 Juli 2010, yang
83 — 21
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: i TentangMurabahah;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata semuapersetujuan yang dibuat sesuai dengan undangundang adalah berlakusebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya, persetujuan itu tidakdapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, ataukarena alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang, untuk itu majelisberpendapat akad perjanjian fasilitas pembiayaan murabahah tersebut adalahperjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal
Putusan Ekonomi Syariah tentang Wanprestasi No.: 2370/PdtG/2016/PA.Pwt.Hukum Ekonomi Syariah jo Pasal 1320 KUH Perdata, maka Majelismenyatakan Akad Perjanjian Fasilitas Pembiayaan AlMurabahah Nomor:Ds tertanggal 04 Juli 2012 adalah sah menuruthokum dan mengikat kepada Penggugat dan para Tergugat;.
Tentang catatan keberatan point 3, 4, dan 5 tidak ada bukti apapun yangdiajukan oleh Tergugat, oleh karena itu keberatan Tergugat tersebut tidakcukup beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati ketentuan yangmengatur wanprestasi dalam akad perjanjian fasilitas pembiayaan murabahahtersebut ternyata telah sejalan dengan ketentuan hukum, dan karena secaranyata para Tergugat telah menerima fasilitas pembiayaan tersebut, maka didalam mempertimbangkan kwalifikasi wanprestasi
Fasilitas Pembiayaan Murabahahtersebut diselesaikan Penggugat melalui instrument penyelesaian haktanggungan dimaksud;.
Putusan Ekonomi Syariah tentang Wanprestasi No.: 2370/PdtG/2016/PA.Pwt.harus membayar biaya perkara ini yang besaran nominalnya sebagaimanatersebut dalam amar putusan perkara ini;Mempedomani perundangudangan dan segala peraturan yang berlakuserta hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;NPMENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah dan mengikat Akad Perjanjian Fasilitas Pembiayaan AlMurabahah Nomor: Ms tertanggal 04 Juli 2012tersebut;Menyatakan perbuatan para Tergugat
PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Batulicin
Tergugat:
1.INDRA BUDIANTO
2.MAHRINA
86 — 91
Adira Dinamika MultiFinance dengan Tergugat (Indra budianto) dan Tergugat II hanyalahistri Siri dari Tergugat oleh karena Tergugat II hanya mengetahui danmemfasilitasi saja terhadap perjanjian tersebut; Bahwa perjanjian Fasilitas pembiayaan kredit kendaraan bermotorroda 4 DA 8540 ZJ, SUZUKI NEW CARRY 1.5, TAHUN 2019 antaraPT.
ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk dengan INDRABUDIANTO (TERGUGAT 1) tidak Sah menurut hukum sebagaimanadisyaratkan dalam pasal 1320 KUHPerdata karena untuk sahnyasuatu perjanjian harus memenuhi empat unsur, salah satunyakecakapan para pihak, sedangkan diketahui bahwa Tergugat telahmenderita stroke selama kurang lebih 10 (Sepuluh) tahun dan padasaat terjadinya Perjanjian Fasilitas Pembiayaan kredit antara PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk dengan INDRA BUDIANTO(TERGUGAT 1) tertanggal 3 juli 2019 yang
memenuhi ketentuan dalam pasal1320 KUHPerdata, oleh karenanya antara Penggugat dengan Tergugat danTergugat II telah sah dan mengikat para pihak sebagai undangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah diketahuibahwa Tergugat dan Tergugat II sampai dengan saat putusan ini dijatuhkanbelum juga melunasi sisa pinjamannya kepada Penggugat sejumlah Rp.179,400,000 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap bantahan Tergugat Il yang menyatakanbahwa Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan kredit kendaraan bermotor roda 4 DA8540 ZJ, SUZUKI NEW CARRY 1.5, TAHUN 2019 antara PT.
PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batulicin
Tergugat:
Aviva
37 — 22
tentangPenunjukkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara in ;Telah membaca penetapan Nomor 1/ Pdt.G.S/ 2019/ PN.BIn. tanggal22 Agustus 2019 tentang penetapan Hari sidang;Tentang Duduk PerkaranyaMenimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal22 Agustus 2019 yang telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan negeriBatulicin pada Nomor Register 1/Pdt.G.S/2019/ PN Bin yang pada pokoknyamengajukan dalil gugatan sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli2014 telah dilakukan perjanjian
fasilitas pembiayaan kredit kepadaTergugat berupa pembiayaan kredit kendaraan bermotor roda empatMitsubishi Mirage GLS AT tahun 2014 Nomor Polisi DA 7017 ZCdengan Perjanjian Nomor PK 0821.1420.0192 tanggal 3 Juli 2014.
153 — 49
Kar.murabahah tersebut, adalah perjanjian sebagaimana persetujuan yangdimaksud menurut pasal 1338 KUHPerdata, dan karena secara hukum tidakbertentangan dengan prinsipprinsip syariah, yaitu terpenuhinya syarat danrukun sahnya suatu perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 s/dPasal 25 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah jo Pasal 1320 KUH Perdata,maka Majelis menyatakan perjanjian fasilitas pembiayaan Akad PembiayaanMurabahah Nomor 099/TAKDR/MBA/III/15 tanggal 16 Maret 2015 adalahsah menurut hukum
dan mengikat kepada Penggugat dan Tergugat ,sehingga karena itu pihakpihak yang bersangkutan harus melaksanakannyadengan itikad baik;Menimbang, bahwa secara normatif kedudukan hukum wanprestasitelah diatur dalam pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah/KHES Jopasal 1320 KUHPerdata, namun demikian sebagaimana tertuang dalambukti (P.5) pasal 8 tentang peristiwa wanprestasi/cidera janji, kKedua pihakpun telah turut mengatur kedudukan hukum tentang wanprestasi sebagaiklausul akad perjanjian fasilitas
pembiayaan murabahah yang berisi tentangperbuatan hukum yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan hukumwanprestasi;Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan terjadinya wanprestasi,maka secara umum jika terpenuhinya syaratsyarat sebagai berikut:1.
perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpamemenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulisoleh pihak kreditur, oleh karena itu Majelis berpendapat dengan menunjukbukti (P.8, P.9 dan P.10) berupa surat Peringatan , Peringatan II danPeringatan Ill, Majelis mencatat bahwa Penggugat telah melakukan prosespendahuluan kepada para Tergugat dengan memberikan surat peringatanatau Surat teguran/somasi (bukti P.11) sebagaimana dimaksud;Menimbang, bahwa bukti (P.5) perjanjian
fasilitas pembiayaan AkadPembiayaan Murabahah Nomor 099/TAKDR/MBA/III/L5 tanggal 16 Maret2015 halaman 04 pasal 4 memuat ketentuan bahwa angsuran pertamadibayar terhitung mulai perjanjian ini ditandatangani (tanggal 16 Maret 2015)dimana dalam akad perjanjian pembiayaantersebut menentukan bahwa tenor jangka waktu pembayaran angsuranpembiayaan tersebut adalah selama 24 (dua puluh empat) kali angsuran;Menimbang, bahwa ternyata Tergugat hanya melaksanakankewajiban membayar angsuran pembiayaan tersebut
Riza Arviyanda
Tergugat:
1.P.T. Kencana Dharma Abadi atau yang lebih dikenal dengan nama dealer showroom Honda Kencana Kranji
2.P.T. BCA Finance cq. P.T. BCA Finance Cab. Bekasi
3.Wahyu Sumirat
4.Efendi Kelian
5.Sally Lita Mahuputi alias Sdri. Sally Djovany Lita Kelian Istri Tergugat IV
199 — 48
- Menyatakan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Secara Kredit/Leasing No. : 9560013624-PO-001, tertanggal 15 April 2019, atas objek jaminan berupa BPKB Mobil Honda Brio DD1N RS 1.2 MT CKD Tahun 2019 dengan No. Polisi B 1873 FIW atas nama Penggugat tidak mengikat terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengembalikan dan menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda Brio dengan No.
Riza Arviyanda
Tergugat:
1.P.T. Kencana Dharma Abadi atau yang lebih dikenal dengan nama dealer showroom Honda Kencana Kranji
2.P.T. BCA Finance cq. P.T. BCA Finance Cab. Bekasi
3.Wahyu Sumirat
4.Efendi Kelian
5.Sally Lita Mahuputi alias Sdri. Sally Djovany Lita Kelian Istri Tergugat IV
222 — 58
- Menyatakan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Secara Kredit/Leasing No. : 9560013624-PO-001, tertanggal 15 April 2019, atas objek jaminan berupa BPKB Mobil Honda Brio DD1N RS 1.2 MT CKD Tahun 2019 dengan No. Polisi B 1873 FIW atas nama Penggugat tidak mengikat terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengembalikan dan menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda Brio dengan No.
telah secara salah/lalai karena semenamena dan melawan hukum dalam menyetujui perjanjian fasilitaspembayaran (kredit/leasing) yang dimohonkan Tergugat IV dan TergugatV dengan menggunakan hak milik orang lain tanpa sepengetahuan danHalaman 7 dari 75 Putusan Perdata Gugatan Nomor 248/Pdt.G/2020/PN BksIV.persetujuan pemiliknya, sebagai objek jaminan dalam perjanjian fasilitaspembiayaan (kredit/leasing) tersebut.Bahwa akibat perbuatan Tergugat II, IV dan V, maka sudah sepatutnyadan sewajarnya terhadap Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan(Kredit/Leasing) No. 9560013624PO001, tertanggal 15 April 2019, atasnama pemohon Tergugat IV (Sdr.
Fasilitas Pembiayaan Secara Kredit/Leasing No.9560013624PO001, tertanggal 15 April 2019.
Bahwa perjanjian ini hanyamengikat dan berlaku bagi pihakpihak yang mengikatkan dirinya yaitu TergugatI, IV dan Tergugat V sehingga bagi mereka Perjanjian itu tetap sah dan berlakuterhadap mereka akan tetapi tidak mengikat dan tidak berlaku bagi Penggugatdengan alasan bahwa Penggugat tidak merupakan pihak dalam perjanjiantersebut, oleh karena itu Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Secara Kredit/LeasingNomor 9560013624PO001 tertanggal 15 April 2019 dinyatakan tidak mengikatdan tidak berlaku terhadap
Menyatakan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Secara Kredit/Leasing No. :9560013624PO001, tertanggal 15 April 2019, atas objek jaminanberupa BPKB Mobil Honda Brio DD1N RS 1.2 MT CKD Tahun 2019dengan No. Polisi B 1873 FIW atas nama Penggugat tidak mengikatterhadap Penggugat.Halaman 73 dari 75 Putusan Perdata Gugatan Nomor 248/Pdt.G/2020/PN Bks5. Menghukum Tergugat dan/atau Tergugat II untuk mengembalikan danmenyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil HondaBrio dengan No.
23 — 0
Menyatakan Perjanjian Penjaminan terhadap Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Kafalah yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) Nomor 7/Kafalah/KLS-AKB/XII/2022, tertanggal 29 Desember 2022 dan Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan antara Penggugat dan Tergugat II, No. 8/PG/KLS-AKB/XII/2022, tertanggal 29 Desember 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum;
Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan:
207 — 90
Menyatakan sah dan mengikat Akad Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Al- Murabahah Nomor: 4510100457/MBA/VII/2012 tertanggal 04 Juli 2012 tersebut;
3.
97 — 41
./2014/PN.Kpn.TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat di dalam surat Gugatannya telahmengemukakan halhal sebagai berikut:01.02.03.04.Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjalin hubungankeperdataan yaitu PENGGUGAT selaku DEBITOR sedangkanTERGUGAT selaku KREDITOR berdasarkan Perjanjian FasilitasPembiayaan No. 01.400.402.00.412786.5 tanggal 7 Mei 2014 ;Bahwa Perjanjian Fasilitas Pembiayaan No. 01.400.402.00.412786.5tanggal 7 Mei 2014 terkait dengan pembelian 1 (satu) unit mobil TRUCKtahun
dalam Putusannya bahwa putusan tersebut dapatdilaksanakan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada banding , kasasi atau perlawanan ;Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka PENGGUGAT dengansegala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kepanjen KabupatenMalang berkenan memutus sebagai berikut :01.02.03.04.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan perbuatanmelawan hukum;Menyatakan batal Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan No.01.400.402.00.412786.5 tanggal 7 Mei 2014 terkait dengan pembelian 1(satu) unit mobil TRUCK tahun 2014 , Merk : Mitsubishi , Type : FE74S4X2 , Warna : Ungu , No.
untuk mengingatkanbahwa, debitur belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjianyang disepakati bersama , atas peringatan / penagihan inilah nantinya bahwaDebitur ( Penggugat) telah lalai atas kewajibannya kepada Kreditur ( Tergugat), sehingga alasan Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat atas penagihantersebut , sama sekali TIDAK BERALASAN , dan karenanya gugatan yangdemikian harus ditolak seluruhnya ;Bahwa, perlu diketahui Penggugat memang betul sebagai DEBITURTERGUGAT sesuai dengan perjanjian
Fasilitas Pembiayaan No.01.400.402.00.412786.5 sebagai jaminannya adalah 1 (satu) Unit MOBIL :MITSUBISHI COLT DIESEL FE74S 125 PS BK 6 B LIGHT TRUCK , denganNo.
PT. BANK VICTORIA SYARIAH
Termohon:
TUAN H. FUAD
200 — 63
mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPUsebagaimana permohonan Pemohon yang didaftarkan dan dicatat di KepaniteraanHalaman 1 dari 22 Putusan Nomor 24/Pdt.SusPKPU/2018/PN.SmgPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dalam Register Nomor :24/Pdt..Sus PKPU/2018/PN Smg. tanggal 30 Oktober 2018 yang pada pokoknyasebagai berikut :ADANYA UTANG TERMOHON YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPATDITAGIH1.Bahwa PEMOHON PKPU melalui kantor cabangnya di Solo dan TERMOHONPKPU telah menandatangani:a.akta Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran MusyarakahNo.195 tanggal 26 Juni 2014 dibuat di hadapan Rahayu Utami Sari, SH.
Bukti P1A (foto copy asli diperlihatkan)Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 24/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Smg2.aAkta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran Musyarakah No.195tanggal 26 Juni 2014 dibuat di hadapan Rahayu Utami Sari, SH., Notaris diKabupaten Karanganyar antara PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU.Bukti P1B (foto copy asli diperlihatkan)TANDA TERIMA UANG OLEH NASABAH, sebesar Rp.2.000.000.000, (duamiliar Rupiah) tanggal 26 Juni 2014 ditandatangani oleh TERMOHON PKPU diatas materai cukup.Bukti
,ternyatalah kalau materinya meminta supaya Termohon dinyatakan PKPUdengan segala akibat hukumnya ;Menimbang , bahwa terhadap permohonan pernyataan PKPU dari Pemohontersebut , Termohon dalam jawabannya hanya mengajukan Eksepsi dalam pokokperkara tidak mengajukan jawaban ;Menimbang, bahwa pihak Termohon dalam pokok perkara tidak memberiaknjawabannya yang berarti Termohon tidak menyangkal / tidak membantah kalauTERMOHON PKPU telah mendapat fasilitas pembiayaan (penyertaan) dariPEMOHON PKPU, akta Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Rekening KoranMusyarakah No.195 tanggal 26 Juni 2014 dibuat di hadapan Rahayu Utami Sari,Halaman 14 dari 22 Putusan Nomor 24/Pdt.SusPKPU/2018/PN.SmgSH., Notaris di Kabupaten Sukoharjo yang didalamnya PEMOHON PKPU setujumemberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah)kepada TERMOHON PKPU,beserta perubahanperubahannya selanjutnya disebutjuga Perjanjian 1 dan uang sebesar Rp. 2.000.000.000, ( Dua Miliar Rupiah) telahditrima oleh termohon PKPU tanggal
199 — 83
Oktober 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 RabiulAwal 1442 Hijriah, memori banding Pembanding, kontra memori banding TurutTerbanding Il, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding memberipertimbangan sebagai berikut;Menimbang bahwa, Penggugat/Pembanding mengajukan gugatanPerbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan alasan pada pokoknya bahwaPenggugat/Pembanding dengan Tergugat /Terbanding dan Tergugat II/Terbanding Il, pernah terikat dalam perjanjian pembiayaan sebagaimanatertuang dalam akta perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Rekening KoranMusyarakah No. 26 tertanggal 10 April 2008 dan addendum No. 28 tanggal27 Mei 2009 yang dibuat dinadapan Notaris Tisnawati, S.H. dengan Agunan/Jaminan berupa tanah pekarangan sertipikat hak milik (SHM) No. 1467/Batangsaren an.
Tingkat Banding lebih dahulumempertimbangkan eksepsi Tergugat I/Terbanding dan Tergugat Il/Terbanding II dan Turut Tergugat I/Turut Terbanding dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II tersebut;Dalam EksepsiMenimbang bahwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama atas dasarpertimbangannya menolak eksepsi kewenangan (relatif dan absolut)sebagaimana dalam Putusan Sela Nomor 437/Pdt.G/2019/PA.Kdr, tanggal30 April 2020, sependapat karena pokok sengketa a quo adalah berkaitandengan Akad Syariah (musyarakah) berupa perjanjian
fasilitas pembiayaan RKMusyarakah No. 26 tanggal 10 April 2008, addendum No. 28 tanggal 27 Mei2009 yang dibuat dihadapan Notaris Tisnawati, S.H., maka sesuai Pasal 49UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, merupakan kompetensiabsolut Pengadilan Agama termasuk segala sengketa yang berkaitan in casuPerbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi sesuai maksud Pasal 50ayat (2) UndangUndang Peradilan Agama tersebut, sedangkan eksepsi relatifdengan
262 — 109
Pdlg.Bahwa selanjutnya dimulailah pemeriksaan perkara tersebut denganmembacakan surat gugatan Penggugat dimaksud, yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa perihal petitum sita dari Penggugat, atas pertanyaan Hakim,Penggugat memberikan jawaban sebagai berikut: Bahwa perjanjian fasilitas pembiayaan Akad Murabahah bil WakalahNomor: 4224957/131/ID0010757/08/2017 tertanggal 15 Agustus 2017 danperjanjian fasilitas pembiayaan Akad Murabahah bil Wakalah Nomor: 4225018/136/ID0010757/08/2017 tertanggal
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, makaTergugat telah mempunyai hutang tunggakan akad perjanjian Murabahah bilWakalah dengan dua akad fasilitas pembiayaan, yang pertama Murabahahbil Wakalah Nomor: 4224957/131/ID0010757/08/2017 dan yang keduafasilitas pembiayaan Murabahah bil Wakalah Nomor: 42250181/136/ID0010757/08/2017 kepada Penggugat yaitu) sejumlahRp109.289.204,00 (seratus sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilanribu dua ratus empat rupiah);Menimbang, bahwa karena perjanjian
fasilitas pembiayaan AkadMurabahah bil Wakalah 4224957/131/ID0010757/08/2017 tanggal 15Agustus 2017 dan pembiayaan akad Murabahah bil Wakalah Nomor: 42250181/136/ID0010757/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tersebut telahdinyatakan sah secara hukum, maka baik Penggugat sebagai pihakBank/pemberi pembiayaan maupun Tergugat sebagai penerima fasilitaspembiayaan/Nasabah, dituntut harus melaksanakan prestasi dan kontraprestasi sebagaimana klausul dari akad perjanjian tersebut, pihak Bankberkewajiban untuk
Pdlg.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata semuapersetujuan yang dibuat sesuai dengan undangundang adalah berlakusebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya, persetujuan itutidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,atau karena alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang, untuk ituHakim berpendapat akad perjanjian fasilitas pembiayaan Murabahah bilWakalah tersebut adalah perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal1338 KUHPerdata, yang secara hukum
Pdlg.Pandeglang, maka Hakim akan memberikan pertimbangan yang intisarinyadidasari pemikiran sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat tersebut diatas Hakimmenemukan fakta sebagai berikut: Bahwa perjanjian fasilitas pembiayaan akad Murabahah bil WakalahNomor: 42250181/136/ID0010757/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017tersebut, telah disertai dengan penyerahan jaminan berupa 1 (satu)bidang barang tidak bergerak berupa tanah Persil 002 Blok 002 KohirNomor 0203.0 luas 112 M2 terletak di
90 — 23
Fasilitas Pembiayaan Kredit atas KendaraanMobil Toyota Kijang Inova Tahun 2012, Warna Putih, Nomor Polisi N 560 AFtersebut yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat I dalam perkara aMenimbang, bahwa oleh karena itu terhadap bukti T.I6 yang diajukan olehpihak Tergugat I berupa: Surat Pernyataan dari TERGUGAT II dan HUSANAMANDALA SENTOSA Tanggal 08 April 2013, yang substansinya adalahmenyatakan bahwa HUSANA MANDALA SENTOSA selaku pihak PENJUALmenjamin bahwa atas Kendaraan Mobil Toyota Kijang Inova
Fasilitas Pembiayaan a quo, maka menurutpendapat Majelis Hakim dalildalil Jawaban yang dikemukakan oleh Tergugat Itidak didukung oleh buktibukti yang sah menurut hukum sehingga perbuatantergugat I tersebut tidak didasari pada prinsip kehatihatian sebagai pihak Krediturdan oleh karena itu demi hukum JAWABAN TERGUGAT IharuslahDIKESAMPINGKAN;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo pihak Tergugat II atas gugatanPenggugat tidak pernah hadir di persidangan ataupun mengirimkan Kuasa /Wakilnya yang sah dengan
Fasilitas Pembiayaan atas Kendaraan Mobil Toyota KijangInova Tahun 2012, Warna Putih, Nomor Polisi N 560 AF yang tercatat dalamBPKB sebagai ALAS HAK KEPEMILIKAN adalah atas nama PENGGUGATAGUS MULYANTONO sebagai Obyek Jaminan Fiducia adalah didasarkan padaDokumen yang CACAT HUKUM dan upaya perekayasaan hasil survey serta tidakadanya bukti penyerahan HAK KEPEMILIKAN dari Pemilik yang tercatat dalamBPKB sebagai ALAS HAK KEPEMILIKAN Kendaraan dimaksud kepadaHUSANA MANDALA SENTOSA selaku pihak PENJUAL
Fasilitas Pembiayaan atasKendaraan Mobil Toyota Kijang Inova Tahun 2012, Warna Putih, Nomor Polisi N560 AF yang tercatat dalam BPKB sebagai ALAS HAK KEPEMILIKAN adalahatas nama PENGGUGAT AGUS MULYANTONO adalah menjadi TIDAK SAHmenurut hukum, maka kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat dariTergugat I haruslah dihukum untuk menyerahkan satu buah BPKB (BukuKepemilikan Kendaraan Bermotor) Mobil Kijang Innova Nomor Polisi N 0560AF dimaksud kepada Penggugat selaku PEMILIK yang SAH kalau perludengan
Fasilitas Pembiayaan atas Kendaraan Mobil Toyota KijangInova Tahun 2012, Warna Putih, Nomor Polisi N 560 AF yang tercatat dalamBPKB sebagai ALAS HAK KEPEMILIKAN adalah atas nama TERGUGATREKONPENSI /PENGGUGAT KONPENSI AGUS MULYANTONO, sedangkandalil Gugatan Rekonpensi sebagaimana telah dinilai dan dipertimbangkan dalampertimbangan hukum Dalam Konpensi tersebut diatas .
127 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
fasilitas pembiayaan penyelesaiantransaksi efek (margin) antara saksi Hendro Tirtajaya dengan PT OptimaKharya Capital Securities cabang Puri Niaga, Jakarta Barat namun setelahsaham milik saksi Hendro Tirtajaya sebesar Rp3.641.488.921,00 yaituRp5.466.600.100,00 dikurangi Rp1.825.111.179,00 telah berpindah dari PTNusadana Capital Indonesia cabang Puri Kencana kepada PT Optima KharyaCapital Securities cabang Puri Niaga, Jakarta Barat ternyata akta perjanjianfasilitas pembiayaan penyelesaian transaksi
fasilitas pembiayaan penyelesaian transaksi efek(margin) setelah itu saksi Hendro Tirtajaya akan menandatangani formulirpembukaan rekening efek regular dan aplikasi permohonan fasilitaspembiayaan penyelesaian transaksi efek (margin), namun Welly mengatakanagar sahamnya dipindahkan dulu karena PT Optima Kharya Capital SecuritiesCabang Puri Niaga, Jakarta Barat telah mentransfer dana senilaiRp1.825.111.179,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta seratussebelas ribu seratus tujuh puluh sembilan
rupiah) dan Welly mengatakan akandibuatkan akta perjanjian fasilitas pembiayaan penyelesaian transaksi efek(margin) antara saksi Hendro Tirtajaya dengan PT Optima Kharya CapitalSecurities Cabang Puri Niaga, Jakarta Barat namun setelah saham milik saksiHendro Tirtajaya sebesar Rp3.641.488.921,00 yaitu Rp5.466.600.100,00dikurangi Rp1.825.111.179,00 telah berpindah dari PT Nusadana CapitalIndonesia Cabang Puri Kencana kepada PT Optima Kharya Capital SecuritiesCabang Puri Niaga, Jakarta Barat ternyata
rupiah) dan Welly mengatakan akandibuatkan akta perjanjian fasilitas pembiayaan penyelesaian transaksi efek(margin) antara saksi Hendro Tirtajaya dengan PT Optima Kharya CapitalSecurities Cabang Puri Niaga, Jakarta Barat namun setelah saham milik saksiHendro Tirtajaya sebesar Rp3.641.488.921,00 yaitu Rp5.466.600.100,00Hal. 11 dari 42 hal.
175 — 84
Situasi No. 00331. adalah sah dan bermhargasebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat,maka Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut; Bahwa perjanjian fasilitas pembiayaan akad murabahah bil wakalahNomor : 4223300/141/ID0010700/03/2018 tanggal 19 Maret 2018tersebut, telah disertai dengan penyerahan jaminan/agunan berupaSertifikat Hak Milik Nomor: 331 a.n Hartini Gor Situasi No. 00331 seluas720 M2, yang terletak di Desa Karya Makmur Kecamatan LabuhanMaringgai Kabupaten
Situasi No. 00331, Hakimtelah mempertimbangkan dalam Penetapan Hari Sidang (PHS) tertanggal25 Oktober 2019, namun demikian agar pihak Penggugat memahaminyasecara jelas, maka Hakim menganggap perlu akan memberikanpertimbangan kembali sebagai berikut;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalil gugatanPenggugat, serta keterangan Penggugat dan Tergugat, Hakimmenemukan fakta sebagai berikut : Bahwa perjanjian fasilitas pembiayaan akad murabahah bil wakalahNomor : 4223300/141/ID0010700/03/2018 tanggal
278 — 62
Putusan No.XXXX/Padt.G/2020/PA.BadgMenimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat dan dihubungkandengan bukti surat yang diberi tanda (P.3 dan T.1, T.2, T.3) telah terbukti antaraPenggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan hukum yang diikat dalamsebuah ikatan perjanjian fasilitas pembiayaan akad musyarakah Nomor:53/Tahun 2014 tanggal 14032014,oleh karenanya antara Penggugat danTergugat mempunyai kepentingan hukum/legal standing dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dalam perjanjian fasilitas pembiayaan
antaraPenggugat dengan Tergugat tersebut diatas, Hakim tidak menemukan adanyaunsurunsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 1321 KUHPerdata, yaitu:adanya paksaan (dwang), adanya penipuan (bedrog) atau adanya kekhilapan(dwaling), atau adanya klausul yang bertentangan dengan prinsif perjanjiansebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 08/DSNMUI/IV/2000tentang Pembiayaan Musyarakah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebutdiatas Hakim berpendapat bahwa perjanjian fasilitas pembiayaan
Putusan No.XXXX/Padt.G/2020/PA.BadgMenimbang, bahwa dengan demikian untuk dan terhadap Penggugatdengan Tergugat berlaku norma hukum bahwa janji harus ditepati, karenasetiap perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya/ pacta sunt servanda;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat, dan telahdibenarkan oleh Pihak Tergugat serta telah dikuatkan dengan bukti (T.4)perjanjian fasilitas Pembiayaan akad Musyarakah Nomor: 53 tahun 2014tanggal 14032014
tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah koma enampuluh tiga);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P3/T3)) klausul pasal 3perjanjian fasilitas pembiayaan akad musyarakah antara Penggugat denganTergugat tersebut berakhir pada tanggal 14032015, akan tetapi vide bukti (T9s/d T11) sampai dengan Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Bandungtidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya, maka denganmempedomani yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 186 K/Sip/1959 tanggal1 Juli 1959 Hakim menyatakan perjanjian
fasilitas pembiayaan akadmusyarakah Nomor: 53 Tahun 2014 tanggal 14032014 antara ParaPenggugat dengan Tergugat telah lewat jatun tempo;Hal. 53 dari 58 Hal.
59 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembayaran PenyelesaianTransaksi Jual Beli Efek No. 002/M/VIII/97, tanggal 28 Agustus 1997 danPerubahan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi JualBeli Efek tanggal 24 September 1997, antara Pembantah denganTerbantah telah dilakukan marjin dengan posisi Pembantah 25% danTerbantah 75%, walaupun dalam Perjanjian tercantum masingmasing50% hal tersebut adalah untuk memenuhi sarat Bapepam (bukti P.1,P.2);.
Tanggal 7 Oktober 1999, yang amarnyamengabulkan permohonan kasasi dari Termohon Peninjauan Kembalidahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah sehubungan denganperkara Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Jual BeliEfek Nomor 002/M/VIII/97 tanggal 28 Agustus 1997 antara PemohonPeninjauan Kembali dahulu.
151 — 61
Sekawan Jaya Wisesa No.11/6513/089 tanggal 24 September 2009 atas fasilitas pembiayaan qardh WalMurabahah dan fasilitas pembiayaan qardh wal musyarakah dimana tenggangwaktu perjanjian fasilitas pembiayaan tersebut disepakati untuk jangka waktuselama 5 (lima) tahun yakni sejak tanggal 01 September 2009 s/d tanggal 01September 2014;e Bahwa objek sengketa yang masih dijadikan sebagai agunan yang kebetulanberstatus kredit macet pada PT.
BANK SYARIAH MANDIRI, dengan alasanbahwa walaupun jangka waktu perjanjian fasilitas pembiayaan antara Penggugatdengan PT. BANK SYARIAH MANDIRI masih belum berakhir (jatuh tempo)akan tetapi PT. BANK SYARIAH MANDIRI secara sewenangwenang telahmelakukan penyitaan/pelelangan terhadap kedua sertifikat (objek sengketa)3031tersebut dan diantara PT.
BANK SYARIAHMANDIRIBahwa jangka waktu perjanjian fasilitas pembiayaan antara PT. BANKSYARIAH MANDIRI dengan Tergugat belumlah berakhir (jatuh tempo),bahkan jauh sebelum PT. BANK SYARIAH MANDIRI melakukan penjualan/pelelangan objek sengketa tersebut pada tanggal 25 Oktober 2012 Tergugatselaku Penggugat sudah mendaftarkan gugatan terhadap PT. BANK SYARIAHMANDIRI selaku Tergugat I selaku pemilik sesuai Reg Perkara No. 601/Pdt.G/2012/PN.Mdn, yang intinya menuntut supaya PT.
Bank Syariah Mandiri Cabang PembantuPerdagangan Kabupaten Simalungun selaku Kreditur, dimana tenggang waktuperjanjian fasilitas pembiayaan tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 5 (lima)tahun yakni sejak tanggal 01 September 2009 s/d tanggal 01 September 2014, sehinggajangka waktu perjanjian fasilitas pembiayaan antara PT. Bank Syariah Mandiri denganTergugat belumlah berakhir (jatuh tempo), dimana kebetulan berstatus kredit macetpada PT. Bank Syariah Mandiri, akan tetapi PT.