Ditemukan 18 data
106 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
HJ. Bay Tatu Wijaya
Termohon:
Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Bekasi
219 — 169
Kerugian lain yang dapat dinilaisebagai pembanding peraturan tentang pengadaan tanah sebelum undangundnag nomor 2 tahun 2012 tentang komponenkomponen ganti rugi dapatdisajikan sebagai berikut : Kepres No. 55/1993 Perpres No. 36/2005 UU No. 2/2012 JO Hal. 11 Putusan No. 17/Pdt.G/2018/PN Ckr Perpres No. 71/2012 Ganti kerugian dalamrangka pengadaantanah diberikan untuk:a. Hak atas tanahb. Bangunanc. Tanamand.
184 — 160
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkandokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasarpengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab ataskebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat buktidimaksud).Perbuatan tersangka Liberty Pasaribu, SH, Msi yang MEMBAYARbangunan yang berdiri diatas tanah tanpa alas hak, tanpa IzinMendirikan Bangunan serta berada pd kawasan hutan kpd YayasanPembangunan Nairasaon (Yaspena) tanpa melalui tim panitapengadaan tanah bertentangan PERPRES
No 36/2005 jo PeraturanPresiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang pengadaan tanah bagipelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 6 yangberbunyi Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diwilayah40kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanahKabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota;Tersangka Liberty Pasaribu, SH, Msi selaku pihak yang mewakiliPEMKAB Toba Samosir telah membayar ganti rugi sebesarRp.1.200.000.000, terhadap ganti rugi gedung Balai Latihan Kerjasebagaimana
(Pasal 18 (3) UUNo.1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pejabat yangmenandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitandengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas bebanAPBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibatyang timbul dari pengunaan surat bukti dimaksud.Bahwaberdasarkan ketentuan PERPRES No 36/2005 jo PeraturanPresiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang pengadaan tanah bagipelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 6 yangaberbunyi , sebagai berikut :42Pengadaan
pemerintah daerah yang bersangkutan dan Ayat 2menyatakan Barang milik negara/daerah berupa bangunan harusdilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintahRI/pemerintah daerah yang bersangkutanBerdasarkan uraian di atas maka:A. perbuatan tersangka telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 33Ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2006 TentangPengelolaan barang Milik Negara/Daerah serta Ketentuan Pasal Pasal 1Angka 11, Pasal 18 (3) Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara PERPRES
No 36/2005 jo Pasal 6 PeraturanPresiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang pengadaan tanah bagipelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.B.
131 — 63
Sebagai perbandingan diantara ketentuanketentuan yang ada komponenpenilaian untuk menentukan ganti kerugian pada Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagai berikut:Hal. 10 Putusan No. 156/Pdt.G/2019/PN Ckr11 Kepres No. 55/1993 Perpres No 36/2005 jo.
103 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
: Penitipan Uang Pembebasan Tanah Untuk Jalan Masuk MAJTdari Jl.SoekarnoHatta;Bahwa dari uraian tersebut diatas maka Berita Acara tentang Penawaranuang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang (dimaksud buktiP.Int.13) dan Dan Berita Tanda Terima Uang Perkara No. 02/Pdt.C/2009/PN.Smg (perkara imajiner) oleh para Penggugat Intervesi (dimaksudbukti P.Int.14) telah bertentangan dengan maksud dan tujuan penitipanuang ganti rugi (consignatie) dan bertentangan pula dengan peraturanperundangundangan (Perpres
No.36/2005 jo Perpres No.65/2006), tidakmempunyai kekuatan hukum.
49 — 23
akibat rumah terkenapembebasan;= Kenaikan biaya kebutuhan hidup, kenaikan harga bahan bakar.Bahwa benar karena tujuan penilaian adalah untuk KepentinganUmum dimana telah dikeluarkan Perpres No. 36 tahun 2005 Jo.65 tahun 2006 dimana TPA masuk salah satu kriteria kepentinganumum, sehingga diterbitkan pula Per.Ka BPN No. 3 tahun 2007tentang petunjuk pelaksnaan.Bahwa benar pertimbangan yang kami lakukan dalam halpenilaian tanah untuk kepentingan umum dimana penilai untuktujuan ganti rugi mengacu pada Perpres
No. 36/2005 pasal 1angka 11 (ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baikbersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanahkepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman dan/ataubendabenda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapatmemberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkatkehidupan sosial, ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah) jadikami hanya melakukan pada tahapan penilaian saja sedangkanyang diluar penilaian merupakan kapasitas P2T atau yangmembutuhkan
Sucofindo dalam laporan aktivatetap yang dijadikan dasar Panitia pengadaan tanah Pemkab Pamekasan atau melaluiBLH bertentangan dengan perpres no. 36 / 2005 jo perpres no. 65 tahun 2006sebagaimana pasal 15 ayat 2 yaitu Dalam rangka menetapkan dasar perhitunganganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atauGubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sucofindo dalam laporanaktiva tetap yang dijadikan dasar Panitia pengadaan tanah Pemkab Pamekasan atau melalui BLHbertentangan dengan perpres no. 36 / 2005 jo perpres no. 65 tahun 2006 sebagaimana pasal 15 ayat2 yaitu Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanahditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Sehingga penawaran pekerjaan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan hidup bertentangan secaramelawan hukum.Menimbang
57 — 15
Karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2).e) Bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas pada point b) dan c)maka dapat dijelaskan bahwa Pelepasan atau Penyerahan HakAtas Tanah menurut Pasal 1 angka 6 Perpres No : 36/2005, tentangPengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untukKepentingan Umum, adalah kegiatan melepaskan hubunganHukum antara Pemegang Hak atas tanah dengan tanah yangdikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasarmusyawarah : 20 "Pelepasan Hak adalah : Kegiatan Pemutusan
97 — 35
Karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).2.5 Bahwa sSejalan dengan hal tersebut diatas pada point 2.2 dan 2.3.ON Pmaka dapat dijelaskan bahwa Pelepasan atau Penyerahan Hak AtasTanah menurut Pasal 1 angka 6 Perpres No : 36/2005, tentangPengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk KepentinganUmum, adalah kegiatan melepaskan hubungan Hukum antaraPemegang Hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya denganmemberikan ganti rugi atas dasar musyawarah :Pelepasan Hak adalah : Kegiatan Pemutusan
49 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2149 K/Pid.Sus/2010menyatakan setiap orang disini yang dimaksudkan adalah Terdakwa, terhadappendapat yang demikian, kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapatdengan pendapat Jaksa/Penuntut Umum tersebut dengan alasan sebagaiberikut :Bahwa sesuai ketentuan Perpres No. 36/2005 tentang Pengadaan Tanahbagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan sebagaimanatelah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 maupun Peraturan KepalaBPN RI No. 3/2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No
Hubungan kerja antara KetuaPanitia dengan Anggota Panitia adalah bersifat KOORDINATIF sesuai denganKEWENANGAN ATRIBUTIF yang didapat oleh Ketua Panitia berdasarkanketentuan Perpres No. 36/2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 maupunPeraturan Kepala BPN RI No. 3/2007 tentang Pengadaan Tanah BagiPelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;Bahwa Ketua Panitia/Terdakwa tidak bisa dan tidak dimungkinkanmelakukan intervensi atas wewenang Pemerintahan yang telah dimiliki olehmasingmasing Anggota Panitia
163 — 179
Perpres No. 71/2012, maka konsekuensinya hak atas tanah tidak bisadidaftarkan atas nama negara dan Kantor BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat atastanah tersebut.Bahwa dalam pengadaan tanah pemerintah jika pelepasan hak tanpa melalui BPNmaka kepemilikan hak atas tanah akan tetap atas nama pemilik sebelumnya.Bahwa dalam UU No. 2/2012, Perpres No. 7/2012 dan Peraturan Kepala BPN No.5/2012 ada Aturan Peralinan, yang memberlakukan peraturan sebelumnya yaituPerpres No. 65/2006 yang merupakan perubahan Perpres
No. 36/2005 dan PerkaBPN No 3/2007, dengan syarat, sebagai berikut :Ketika UU No. 2/2012, Perpres No. 71/2012 dan Perka BPN No. 5/2012,diberlakukan pada tahun 2012, kegiatan sudah sudah meliputi, yaitu :Telah dituangkan dalam dokumen perencanaan;Dianggarkan pada tahun anggaran berjalan;Telah terbit Penetapan Lokasi,Telah terlaksana pelepasan hak dan/atau ganti kerugian.2.Bahwa jika syaratsyarat sebagaimana di atas tidak terpenuhi maka, aturanperalihan ini tidak bisa diterapkan.Bahwa terhadap kegiatan
Itu artinya pengadaan tanah tersebut harus tundukpada peraturan lama yaitu Perpres No. 65/2006 dan Perpres No. 36/ 2005;Bahwa IAIN sebelumnya telah melakukan perencanaan pengadaan tanah makamenggunakan Perpres Nomor 65 tahun 2006, disebutkan dalam Pasal 5 Perpres65/2006 bahwa pengadaan tanah yang dilakukan oleh instansi terkait bukantermasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum;Pasal 5 Perpres 65/2006 :Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atauPemerintah Daerah sebagaimana
Tempat pembuangan sampah;cagar alam dan cagar budaya;. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 36/2005 makaPengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umumoleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukarmenukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihakpihak yangbersangkutan.Bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Perka BPN No. 3/2007 yang merupakanketentuan pelaksanaan
38 — 12
(lima belas)hektar, dimana didalamnya ada tanah milik asset DesaCihanjuang, dan pembebasan tersebut harus melalui Panitiayang ditunjuk oleh Bupati dengan susunan Panitia yaitu :Sekda sebagai Ketua, Asisten Pembangunan sebagai wakil,Kepala Bagian Inprastruktur dan Sumber Daya Alam sebagaiSekretaris, Kepala BPN sebagai Wakil Sekretaris serta DinasPU, Dinas Pertanian, Kabag Hukum, Camat dan Kepala Desasebagai Anggota ;/ Bahwa payung ; 60 e Bahwa payung hukum untuk melaksanakan hal tersebut yatitu :Perpres
No. 36/2005 Tentang Pengadaan Tanah untukPembangunan serta Peraturan Pemerintah Nomor : 23/2007Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres ; Bahwa dari pihak PLN ada pengajuan atas pembebasan tanahtermasuk ijin lokasi kepada Bupati ;e Bahwa pihak PLN telah mengajukan permohonan pada tanggal10 Maret 2008 tentang Pembebasan lahan untuk GITET diDesa Sindang Pakuwon dan Desa Cihanjuang seluas 13hektar ;eBahwa yang saksi tahu setelah terbentuk Kepanitian adatahapantahapan yang harus dilakukan yaitu : Pendataanuntuk
95 — 60
dibebaskan kurang lebih 15 (lima belas)hektar, dimana didalamnya ada tanah milik asset DesaCihanjuang, dan pembebasan tersebut harus melalui Panitiayang ditunjuk oleh Bupati dengan susunan Panitia yaitu :Sekda sebagai Ketua, Asisten Pembangunan sebagai wakil,Kepala Bagian Inprastruktur dan Sumber Daya Alam sebagaiSekretaris, Kepala BPN sebagai Wakil Sekretaris serta DinasPU, Dinas Pertanian, Kabag Hukum, Camat dan Kepala Desasebagai Anggota ;e Bahwa payung hukum untuk melaksanakan hal tersebut yatitu :Perpres
No. 36/2005 Tentang Pengadaan Tanah untukPembangunan serta Peraturan Pemerintah Nomor : 23/2007Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres ;e Bahwa dari pihak PLN ada pengajuan atas pembebasan tanahtermasuk ijin lokasi kepada Bupati ;e Bahwa pihak PLN telah mengajukan permohonan pada tanggal10 Maret 2008 tentang Pembebasan lahan untuk GITET diDesa Sindang Pakuwon dan Desa Cihanjuang seluas 13hektar ;Bahwa yang saksi tahu setelah terbentuk Kepanitian adatahapantahapan yang harus dilakukan yaitu : Pendataanuntuk
111 — 39
Ganti kerugian telah dititipkan kePengadilan.e Bahwa jika syaratsyarat sebagaimana tersebut di atastidak terpenuhi maka tidak dapat digunakan Perpres No.36/2005 Jo Perpres No. 65/2006.e Bahwa jika yang digunakan anggaran Tahun 2013, makaPerpres No. 36/2005 Jo Perpres No. 65/2006 tidak dapatdigunakan, yang digunakan adalah Perpres No. 71/2012.e Bahwa Perpres No. 71/2012 kemudian mengalamiperubahan dengan Perpres No. 40 Tahun 2014.e Bahwa Perpres No. 40 Tahun 2014 tidak dapat diterapkan terhadappengadaan
92 — 55
Sucofindo dalam laporan aktivatetap yang dijadikan dasar Panitia pengadaan tanah Pemkab Pamekasan atau melaluiBLH bertentangan dengan perpres no. 36 / 2005 jo perpres no. 65 tahun 2006sebagaimana pasal 15 ayat 2 yaitu Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan gantirugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atauGubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
127 — 31
Berita Acara Negosiasi, dimana pihak Panitia tidak menunjuklembaga penilai harga tanah ;Transaksi jual beli ;Berita Acara yang dibuat oleh penyidik kejaksaan ;Bahwa Panitia yang dibentuk oleh Pemko Bukittinggi itu adalahPanitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah bagi PelaksanaanPembangunan Daerah Kota Bukittinggi ;Bahwa menurut pendapat Saksi kepanitia an yang seharusnyadibentuk ~ oleh Pemko Bukittinggi itu adalah PanitiaPengadaan Tanah tapi susunan kepanitian tersebut tidaksesuai dengan ketentuan Perpres
No. 36/2005 sebagaimanatelah dirobah dengan Perpres No. 65/2006 tentang Pengadaantanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ;Bahwa Panitia Pengadaan Tanah yang terdapat dalam PeraturanKepala BPN No. 3/2007 tersebut hanya 9 ( sembilan) orangsedangkan kepanitian yang dibentuk oleh Pemko Bukittinggiberjumlah 29 ( dua puluh sembilan ) orang ;Bahwa akibat yang timbul terhadap pembentukan Panitiapengadaan tanah yang berjumlah 29 ( dua puluh sembilan)138orang berakibatnya berpengaruh terhadap
123 — 23
didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian, yangdapat diperoleh dan transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antarapembeli yang berniat membeli dengan penjual yang berniat menjual, dalam suatutransaksi bebas ikatan, penawarannya dilakukan secara layak dimana kedua pihakmasingmasing bertindak atas dasar perumahan yang dimilikinya .kehatihatiandan tanpapaksaan.Nilai nyata/sebenarnya istilah kesimpulan nilai yang dikeluarkan oleh lembaga / TimPenilai harga tanah (Perpres
No.36/2005 Jo.No.65/2006) merupakan perkiraan jumlah /besarnya ganti rugi akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, faktor nilai nyataadalah faktorfaktor penggantian kerugian fisik dan/atau non fisik sebagai akibatpengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah,bangunan,tanaman dan/atau bendabenda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidupyang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial, ekonomi sebelum terkena pengadaan.Ganti Rugi yaitu penggantian terhadap kerugian
69 — 18
Balai Desa ;Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa sertifikat tanah atas nama saksiPonijo dan surat tugas ;Bahwa hal ini berkaitan dengan pengukuran, untuk hasil luasannya danuntuk penbetapan ganti rugi sesuai yang ada di lapangan ;Bahwa di Gunungkidul saksi menjadi panitia pengadaan tanah lebih darisatu kali ;Bahwa Surat Keputusan Panitia pengadaan tanah turun pada bulan April2010 dan untuk pelaksanaan kegiatan setelah SK turun, sosialisasibulan Oktober danNopember ;Bahwa saksi tidak ingat isi Perpres
No. 36/2005 pasal 4 ;Bahwa ijin penetapan lokasi tanggal 29 Desember 2010 seperti bukti yangdiperlihatkan dipersidangan :Bahwa waktu dirapat internal panitia masingmasing memberikanpendapatnya ;Bahwa untuk semua kegiatan saksi sudah hafal dan untuk in penetapanbelum dibahas, seingat saksi untuk kegiatan semua dokumen sudahlengkap ;Bahwa saksi kenal dengan saksi Agus Nurcahyo, ia staf di Pemda dan dalamkepanitiaan adalah staf saksi ;Bahwa untuk perubahan lokasi saksi Agus melaporkan yang dibicarakan
113 — 35
Pengadaan tanah memlalui permendagri No. 2/85, KeppresNo. 55/1993, Perpres No. 36/2005, Perpres No. 65/2006 Jo UU No.2/2012;Bahwa yang dimaksud Hak Guna Usaha (HGU) : Hak untukmengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangkawaktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaanpertanian atau peternakan (Pasal 28 UUPA)Bahwa yang dimaksud perpanjangan dan pembaharuan hak sesuaiPasal 1 PP 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atastanah.