Ditemukan 359664 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 267 /Pid.B /2017/ PN.Bnj.
Tanggal 29 Agustus 2017 — Edy Suandy
27738
  • Pengadilan Negeri Binjai yang berwenangHal 2 dari 13 Putusan Nomor 267/ Pid.B/ 201 7/PN.Bnjmemeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai pelaku~ usahamemperdagangkan barang yang tidak memasang label atau membuatpenjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih ataunetto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, namadan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yangmenurut ketentuan harus dipasang/ dibuat dan tidak mencantumkan informasidan/ atau petunjuk
    Indonesia, dimana barangbarang serupatelah dipasarkan oleh terdakwa kurang lebih selama 4 (empat) tahun, adapunbarangbarang yang dipasarkan oleh terdakwa tersebut berupa alat makan bayi,mainan bayi dan pakaian bayi, dimana barangbarang tersebut diperolehterdakwa dengan cara membelinya dari sales yang datang ke toko Happy Lolyserta dibeli secara Online, adapun barangbarang yang dijual oleh terdakwatersebut tidak memuat tentang penjelasan barang yang dijual serta tidakmencantumkan informasi atau petunjuk
    Umum membacakanketerangan saksi ahli tersebut dan terdakwa tidak keberatan untuk dibacakanketerangannya sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli merupakan Kepala Seksi Konsultan pada DirektoratPemberdayaan Konsumen, Ditjen Standarisasi dan PerlindunganKonsumen Kementerian Perdagangan ; Bahwa Ahli pernah dimintai keterangannya dalam perkara tindak pidanamemperdagangkan/ menjual barangbarang yang tidak mencantumkanlabel atau informasi dan/ atau petunjuk
    Memproduksi/ memperdagangkan barang yang tidak mencantumkaninformasi dan/ atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia; Menimbang, bahwa memperdagangkan barang yang tidakmencantumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasaIndonesia adalah memperdagangkan barangbarang yang tidak memiliki SuratKeterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) yangditerbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Standarisasi danPerlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan
Surat Panitera MA
Surat Panitera MA Nomor 085/PAN /II/2011 Tahun 2011
552601
  • Tentang : Petunjuk Pelaksanaan SEMA Nomor 14 Tahun 2010
  • Petunjuk Pelaksanaan SEMA Nomor 14 Tahun 2010
    Para Ketua Pengadilan TingkatPertamaBerdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010tanggal 30 Desember 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai KelengkapanPermohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, Panitera Mahkamah AgungRepublik Indonesia diberi Kewenangan untuk mengatur petunjuk pelaksanaanSurat Edaran tersebut.
    Atas dasar kewenangan tersebut, terlampir kamiSampaikan petunjuk pelaksanaan mengenai hal tersebut untuk dijadikanpedoman dalam pengelolaan dan pengiriman naskah elektronik.Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan saudaramemperhatikan halhal sebagai berikut:1. Pengadilan perlu menata pembagian tugas yang diperlukan untukmengimplementasikan prosedur ini sesegera mungkin.2.
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tahun 2019
18211006
  • Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  • Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAKEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANomor:129/KMA/SK/VIII/2019TENTANGPETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGANDI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIKKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang &. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara danPersidangan di Pengadilan Secara Elektronikmemerlukan petunjuk teknis untukmemudahkan pemahaman dalammemberikan pelayanan administrasi perkaradan persidangan di pengadilan
    yang lebihefektif dan efisien;b. bahwa untuk keseragaman pelaksanaanadministrasi perkara dan persidangan dipengadilan perlu dibuat petunjuk teknissebagai pedoman operasional;Gc. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Keputusan KetuaMahkamah Agung tentang Petunjuk TeknisAdministrasi Perkara dan Persidangan diPengadilan Secara Elektronik;MengingatMENETAPKANKESATUKEDUAKETIGA21.
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2019 tentang Administrasi Perkara danPersidangan di Pengadilan Secara Elektronik;Be Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata KelolaTeknologi Informasi dan Komunikasi dilingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan di bawahnya;MEMUTUSKAN:KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANGPETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DANPERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARAELEKTRONIK.Menetapkan dan memberlakukan Petunjuk TeknisAdministrasi Perkara dan Persidangan
    Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.OunB WDNR~willLAMPIRAN: = KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR : 129/KMA/SK/VIII/2019TANGGAL : 13 Agustus 2019PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGANDI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIKKetentuan UmumDalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:1.Sistem Informasi Penelusuran Perkara selanjutnya disebutSIPP adalah sistem informasi yang digunakan olehPengadilan untuk memberi pelayanan terhadap pencarikeadilan yang meliputi administrasi
    mengalami kesulitan dalam melakukanpendaftaran maupun menggunakan Aplikasi eCourt.Mahkamah Agung mengelola Database Pengguna TerdaftarNasional.Mahkamah Agung secara berkala memeriksa akurasiinformasi Pengguna Terdaftar dan melakukan klarifikasikepada Pengguna Terdaftar dalam hal terdapat perbedaandengan data yang tersimpan.Pengadilan Tinggi memutakhirkan Database Berita AcaraPengambilan Sumpah Advokat setiap kali dilakukanpenyumpahan Advokat di wilayah tersebut.PenutupHalhal yang belum diatur dalam petunjuk
SEMA
SEMA Nomor 2 Tahun 2001
468661
  • Tentang : PETUNJUK PELAKSANAAN PASAL 67 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
  • PETUNJUK PELAKSANAAN PASAL 67 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Surat Panitera MA
Surat Panitera MA Nomor 821/PAN/OT.01.03/VI/2014 Tahun 2014
6882902
  • Tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
  • Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
    2010 tentang DokumenElektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi danPeninjauan Kembali dipandang perlu ditetapkan keputusanPanitera Mahkamah Agung tentang petunjuk pelaksanaanpengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik sebagaikelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali1.
    Oleh karena itu, harus adajaminan bahwa pengadilan mengirimkan dokumen elektronik yangsesuai dengan aslinya.Untuk terciptanya standarisasi pengelolaan dan penyertaandokumen elektronik oleh pengadilan ke Mahkamah Agung serta tatacara bagi Mahkamah Agung untuk memanfaatkan dokumenelektronik tersebut diperlukan petunjuk pelaksanaan SEMA 1Tahun 2014. Oleh karena itu sesuai kewenangan yang diberikanoleh Ketua Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agungmengeluarkan petunjuk pelaksanaan SEMA 1 Tahun 2014.
    PenutupNaskah tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) inimerupakan tata cara pelaksanaan kebijakan umumpengelolaandan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapanpermohonan kasasi dan peninjauan kembali yang berlaku diMahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
    Juklak inidijabarkan dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun2014 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagaiKelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.Dokumen ini disusun sebagai petunjuk atau acuan bagisetiap pengadilan dalam penyiapan, pengelolaan, dan pengirimandokumen elektronik permohonan kasasi dan peninjauan kembali keMahkamah Agung.
    Selain itu juga merupakan petunjuk atau acuan19bagi Mahkamah Agung untuk memanfaatkan dokumen elektroniktersebut untuk kepentingan efisiensi pemeriksaan berkas danpercepatan minutasi perkara.Juklak ini disusun sebagai upaya Mahkamah Agungmelakukan perbaikan terusmenerus dalam manajemen perkarasehingga terwujud peradilan yang sederhana, cepat dan biayaringan.PANITERA MAHKAMAH AGUNGTTDH. SOEROSO ONO, S.H., M.H20
Register : 05-09-2016 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN MAUMERE Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mme
Tanggal 20 April 2017 — Penggugat:
MARIA NYORITARIS MOLO alias MARIA NYORITARIS
Tergugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Maumere
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
3.HELENA SUNUR
4.HENDRIK FERNANDES ARITONANG
Turut Tergugat:
ANITA KUSUMAWATI DIAZ
10531
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tahun 2019
342213122
  • Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
  • Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAKEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANomor : 271/KMA/SK/XII/2019TENTANGPETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGANDI PENGADILAN TINGKAT BANDING, KASASI DAN PENINJAUANKEMBALI SECARA ELEKTRONIKKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbangbahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara danPersidangan di Pengadilan Secara Elektronikmemerlukan penjabaran dan petunjuk teknisyang lebih rinci untuk memudahkanpemahaman
    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor129/KMA/SK/VII/2019 tentang PetunjukTeknis Administrasi Perkara dan Persidangandi Pengadilan Secara Elektronik;MEMUTUSKAN:KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGTENTANG PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASIPERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILANTINGKAT BANDING, KASASI DAN PENINJAUANKEMBALI SECARA ELEKTRONIK.Menetapkan dan memberlakukan Petunjuk TeknisAdministrasi Perkara Dan Persidangan DiPengadilan Tingkat Banding, Kasasi DanPeninjauan Kembali Secara Elektroniksebagaimana tercantum
    dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan darikeputusan ini.KEDUAKETIGAa.Pada saat Keputusan ini mulai berlaku semuaperaturan pelaksanaan maupun petunjuk teknisterkait administrasi perkara pada pengadilantingkat banding, kasasi dan peninjauan kembalitetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengankeputusan ini.Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggalditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2019 AHKAMAH AGUNGSBLIK INDONESIA,(hhSALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada
    DefinisiDalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:LeeSistem Informasi Penelusuran Perkara selanjutnya disebutSIPP adalah sistem informasi yang digunakan olehPengadilan untuk memberi pelayanan terhadap pencarikeadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkaraserta berfungsi sebagai register elektronik.Aplikasi eCourt adalah aplikasi yang digunakan untukmemproses gugatan, gugatan sederhana, bantahanpermohonan, pembayaran biaya perkara, melakukanpanggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan
    Salinan PutusanLsSalinan putusan dibubuhi tandatangan elektronik menurutperaturan perundangundangan.Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan dan akibathukum yang sah dan mengikat.Dalam hal para pihak meminta salinan putusan dalambentuk cetak, permintaan disampaikan kepada pengadilantingkat pertama.Salinan putusan elektronik maupun cetak dikenakan PNBPdan materai yang dapat dibayarkan secara elektronik.L PenutupHalhal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan diaturkemudian oleh Direktur
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 363 Tahun 2022
75602602
  • Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
  • Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 1990
3781697
  • Tentang : Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks. Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
  • Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks. Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
    Untukmendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu".Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989"Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai Surat Bukti Cerai kepada parapihak selambatlambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperolehkekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak".Maka Mahkamah AgungRI memberi petunjuk agar dalam pembuatan penetapan Hakimeks Pasal 71 ayat (2), dan akta cerai, eks Pasal 84 ayat (4), digunakan bentukbentuksebagaimana
Register : 04-07-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PA JEMBER Nomor 2825/Pdt.G/2017/PA.Jr
Tanggal 31 Juli 2017 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
155
  • Petunjuk pengulisan amar keteranganDapat diisi dengan amar lengkap / ringkasan amar.Contoh : -Tim
Register : 31-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 05-08-2022
Putusan PN POSO Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Pso
Tanggal 20 September 2018 — Pemohon:
VICTOR HUTANY
Termohon:
1.Pemerintah R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTENG Cq. KAPOLRES POSO
2.Pemerintah R.I. Cq. Kejaksaan Agung R.I. Cq. KEJATI SULTENG Cq. KEJARI POSO
6716
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi Termohon I untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan surat Petunjuk (P.19) Nomor : B-794/R.2.13/Epp.1/10/2017, tanggal 16 Oktober 2017, surat petunjuk (P.19) Nomor: B-103/R.2.13/Euh.1/01/2018, tanggal 25 Januari 2018 dan surat petunjuk (P.19) Nomor : B-204/R.2.13/Euh.1/02/2018 tanggal 28 Februari
Putus : 26-07-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 1657/Pid.B/2016/PN.Sby
Tanggal 26 Juli 2016 — SYAMSUL ARIFIYANTO
5510
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) set kkomputer (CPU+Monitor+Keyboard+Mouse) ; Dikembalikan kepada pemilik Warnet BOYNET; - 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) lembar bukti petunjuk transfer internet banking Bank BCA, 1 (satu) lembar print out petunjuk permainan poker online ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) set komputer (CPU + Monitor + Keyboard + Mouse) ; Dikembalikan kepada pemilik warnat BOYNET ; 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) lembar bukti petunjuk transferinternet banking Bank BCA, 1 (satu) lembar print out petunjuk permainan poker online ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 4.
Register : 05-01-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 12 Januari 2023 — Penggugat:
PT TAMBAK MAS MAKMUR
Tergugat:
1.PT GOLD COIN INDONESIA
2.Tn. H. KAMSUDI Bin H. SUKARDI
Turut Tergugat:
1.Tn. YAN SAVIO SISYANTO alias DOMINICO SAVIO SISYANTO alias IYAN SAVIO
2.Ny. TUTI SUSILAWATI, Ak.,CA.,M.M.,PIA.
3.DR. Ir. SLAMET SOEBJAKTO, M.Si.
4.Dr. Ir. IIN SITI DJUNAIDAH, M.Sc
5.Ir. MASKUR
6.Ir. DWIKA HENDIKIAWAN, M.M
7.Ir. TRI WAHYONI
8.Ir. NUNUNG SITI NURJANAH
9.H. DELAP, S.Pd, MM
10.KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN cq. DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
11.BUPATI KABUPATEN CIREBON cq. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN CIREBON
12.BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PROVINSI JAWA BARAT
1524
  • Menyatakan Perbuatan lalai menjalankan Petunjuk Teknis dan petunjuk Pelaksanaan oleh Tergugat II dan Perbuatan penyerahan dan Pemindahan Sisa pakan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah seluruhnya melawan hukum ;
    4. Menghukum Tergugat II membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil sebesar Rp.14.800.000,000,00(empat belas milyar delapan ratus juta rupiah);
    5. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan perkara aquo ;
    6.
Register : 27-07-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 126–K / PM.III-12 / AD / VII / 2017
Tanggal 17 Oktober 2017 —
11846
  • Sp.OG NIP 196206201997031 001.b. 3 (tiga) lembar foto copy petunjuk lokasi yang diduga dilakukan untuk bermesraan dan foto copy petunjuk lokasi persetubuhan.c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga an. No. 351514704100021.d. 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran an. .e. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga dari Kesatuan (KU1) an. Nomor : KK/06/I/2012/Denma tanggal 13 Januari 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
    Sp.0OG NIP 196206201997031 001. 3 (tiga) lembar foto copy petunjuk lokasi yang didugadilakukan untuk bermesraan dan foto copy petunjuklokasi persetubuhan. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga an. Tulus No.351514704100021. 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran an. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga dari Kesatuan(KU1) an. Nomor : KK/06//2012/Denma tanggal 13 Januari 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2.
    Sp.OG NIP196206201997031001.b. 3 (tiga) lembar foto copy petunjuk lokasi yang diduga dilakukanuntuk bermesraan dan foto copy petunjuk lokasi persetubuhan.C. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga an.
    Sp.OG NIP196206201997031 001.b. 3 (tiga) lembar foto copy petunjuk lokasi yang diduga dilakukan untukbermesraan dan foto copy petunjuk lokasi persetubuhan.c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu. Keluarga an.
    Sp.OG NIP 196206201997031 001.b. 3 (tiga) lembar foto copy petunjuk lokasi yang diduga dilakukan untukbermesraan dan foto copy petunjuk lokasi persetubuhan.c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga an. Tulus No. 351514704100021.d. 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran an.e. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga dari Kesatuan (KU1) an.Nomor : KK/06/V2012/Denma tanggal 13 Januari 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 14-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 21-10-2020
Putusan PA CIMAHI Nomor 8536/Pdt.G/2016/PA.Cmi
Tanggal 5 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
9426
  • Petunjuk Kohir No.144 Persil 203 D.III. Atas nama Raden Iwan Sunarya Desa Cinagara Kec. Malangbong Kab. Garut Jawa Barat,dengan batas- batas : Utara : Makam, Timur : Bidang 616, Selatan : Tanah Minta, Barat : Bidang ODO
  • Sebidang tanah SHM No.115/ Desa Cinagara NIB.10.17.13.10.00488 Cinagara Surat Ukur No.33/ Cinagara/2006 Tanggal 13 Desember 2006 Luas 1.862 M2. Petunjuk Kohir No.191 Persil 302 S.IV. Atas nama Raden Iwan Sunarya Desa Cinagara Kec. Malangbong Kab.
    Petunjuk Kohir No.168 Persil 203 D.II. Atas nama Raden Iwan Sunarya Desa Cinagara Kec. Malangbong Kab. Garut Jawa Barat, dengan batas-batas : Utara : Bidang 490, Timur : Tanah Mahmud, Selatan : Tanah Ecin dan Bidang 616, Barat : Tanah makam dan Bidang 616
  • Sebidang tanah SHM No.117/ Desa Cinagara NIB.10.17.13.10.00490 Cinagara Kidul. Surat Ukur No.35/ Cinagara/2006 Tanggal 13 Desember 2006 Luas 652 M2. Petunjuk Kohir No.43 Persil 203 D.III.
    Petunjuk Kohir 316 Persil 203 D.III.AJB No.182/2005 (PPAT Kec. Malangbong) Atas nama Raden Iwan Sunarya Desa Cinagara Kec. Malangbong Kab. Garut Jawa Barat, dengan batas-batas : Utara : Makam dan bidang 489, Timur : Bidang 489 dan Tanah Ecin, Selatan : Tanah Minta, Barat : Bidang 487;
  • Sebidang tanah di Kampung Cilutung Desa Rawa Bogo kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Jawa Barat,seluas 1.050 M2, dengan batas-batas : Utara: D Ganda, Timur : S.
    Petunjuk Kohir No.144 Persil 203D.IIl. Atas nama Raden Iwan Sunarya. Desa Cinagara KecamatanMalangbong, Kabupaten Garut.Jawa Barat, dengan Batasbatas:Putusan No.8536/Pdt.G/2016/PA.Cmi Halaman 2Utara MakamTimur Bidang 6163.3. Sebidang tanah SHM No.115/ Desa Cinagara NIB.10.17.13.10.00488Selatan : Tanah MintaBarat : Bidang 000Cinagara .Surat Ukur No.33/ Cinagara/2006 Tanggal 13 Desember2006 Luas 1.862 M2 petunjuk kohir no. 191 Persil No.302 S.IV. Atasnama Raden Iwan Sunarya.
    Petunjuk Kohir No.168 Persil No.203D.Il. Atas nama Raden Iwan Sunarya. Desa Cinagara KecamatanMalangbong, Kabupaten Garut.Jawa Barat, dengan Batasbatas:Utara :Bidang 490Timur : Tanah MahmudSelatan : Tanah Ecin danBidang 616Barat : Tanah makam danBidang 6163.5. Sebidang tanah SHM No.117/ Desa Cinagara NIB.10.17.13.10.00490Cinagara Kidul. Surat Ukur No.35/ Cinagara/2006 Tanggal 13Desember 2006 Luas 652 M2. Petunjuk Kohir no.43 Persil No.203D.IIl. Atas nama Raden Iwan Sunarya.
    Petunjuk Kohir No.144 Persil 203 D.Ill. Atas namaRaden Iwan Sunarya. Desa Cinagara Kecamatan Malangbong, KabupatenGarut.Jawa Barat, bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya,ditanda P. 11;Fotokopi SHM No.115/ Desa Cinagara NIB.10.17.13.10.00488 Cinagara.Surat Ukur No.33/ Cinagara/2006 Tanggal 13 Desember 2006 Luas 1.862M2 petunjuk kohir no. 191 Persil No.302 S.IV. Atas nama Raden lwanSunarya.
    Petunjuk Kohir No.168 Persil No.203 D.II. Atas nama Raden IwanSunarya. Desa Cinagara Kecamatan Malangbong, KabupatenGarut.Jawa Barat, bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya,ditanda P. 13;Fotokopi Sebidang tanah SHM No.117/ Desa Cinagara NIB.10.17.13.10.00490 Cinagara Kidul. Surat Ukur No.35/ Cinagara/2006 Tanggal 13Desember 2006 Luas 652 M2. Petunjuk Kohir no.43 Persil No.203 D.IIl. Atasnama Raden Iwan Sunarya.
    Petunjuk Kohir No.144 Persil 203 D.Ill. Atas namaRaden Iwan Sunarya. Desa Cinagara Kecamatan Malangbong, KabupatenGarut.Jawa Barat, dengan Batasbatas: Utara : Makam, Timur: Bidang 616,Selatan: Tanah Minta, Barat: Bidang 0003.3.Sebidang tanah SHM No.115/ Desa Cinagara NIB.10.17.13.10.00488Cinagara .Surat Ukur No.33/ Cinagara/2006 Tanggal 13 Desember 2006Luas 1.862 M2 petunjuk kohir no. 191 Persil No.302 S.IV. Atas nama RadenIwan Sunarya.
Register : 04-04-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 365/Pid.B/2023/PN Pbr
Tanggal 20 Juni 2023 — Penuntut Umum:
WULAN WIDARI INDAH SH MH
Terdakwa:
ZULKIFLI, S.Sos
6220
  • Dinasty Muda Mandiri untuk kegiatan proyek jasa IT Security Assesment, animasi, social media, petunjuk antrian online dan lain lain sebanyak 10 paket tahun 2021;
  • 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Zulkifli, S.Sos yang isinya menerangkan bahwa Sdr. Zulkifli, S.Sos telah menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 dari Bp. Mursyid (CV.
    Dinasty Muda Mandiri) untuk modal kerja tahap II untuk kegiatan proyek jasa IT security asessment, animasi, social media, petunjuk antrian online dan lain lain sebanyak 10 paket tahun 2021;
  • 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Zulkifli, S.Sos yang isinya menerangkan bahwa Sdr. Zulkifli, S.Sos telah menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 dari CV.
    Dinasty Muda Mandiri untuk modal kerja tahap III untuk kegiatan proyek jasa IT Security Assesment, animasi, social media, petunjuk natrian online dan lain lain sebanyak 10 paket tahun 2021;
  • 10 (sepuluh) rangkap asli surat perintah kerja (SPK) jasa konsultasi kegiatan pengembangan system informasi terhadap layanan public dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Pekanbaru tahun anggara 2021 dengan pelaksana CV. Dinasty Muda Mandiri dengan direktur an.
Register : 28-10-2003 — Putus : 20-10-2003 — Upload : 25-09-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 246/Pid.B/2003/PN.Tdo
Tanggal 20 Oktober 2003 — ARNOLD WENAS, CS
14332
  • .- Foto copy petunjuk bersama Direktur Jendral Bina Koperasi Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dan Sekretaris Pengendali Bimas Departemen Pertanian No. O6/SKB/BK/XII/1998_103/cB/SEK/SPB/XII/1998 tanggal 9 Desember 1998 tentang petunjuk teknis penyaluran KUT untuk intensifikasi padi, palawija dan holtikultura.- Foto copy surat keputusan Direksi Bank Indonesia tentang kredit usaha tani No. 31/164/KEP/DIR tanggal 8 Desember 1998 tetap terlampir dalam berkas.
    .= Petunjuk bersama Direktur Jendral Bina Koperasi, DepartemenKoperasi Pengusaha Kecil dan Menengah, dan SekretarisPengendali Bimas Departemen Pertanian :06/ SKB/ BK/ XII/ 1998103 KB/ SEK/ SPB XII/ 1998Tanggal 9 Desember 1998 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KreditUsaha Tani untuk intensifikasi Padi, Palawija dan Hortikultura.= Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Kredit UsahaTani Nomor : 31/ 164/ Kep/ DIR tanggal 8 Desember 1998;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Uang Tunai sebesar
    KUT dimanfaatkan sepenuhnya oleh petani untuk menerapakanteknologi usaha tani sesuai anjuran dan bimbingan PenyuluhPertanian Lapangan (PPL).Berdasarkan Petunjuk Bersama Dirjen Bina Koperasi dan SekretarisPengendali Bimas Nomor : 06/SKB/BK! XJ/1998 tanggal 9 Desember103/SKB/SEKISPB/XJI/1 9981998, antara lain diatur:a.
    Sasaran Tondano menerimasebesar Rp. 18.000.000, (Delapan Belas Juta Rupiah) dan Heskey Maleke.Bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dengan MenteriKoperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah serta Petunjuk Bersama DirekturJendral Bina Koperasi PKM, dan Sekretaris Pengendali BIMAS DepertemenPertanian seperti disebutkan di atas, antara lain:Syarat Petani yang dapat menerima KUT adalah:a. Petani anggota kelompok Tanib.
    Foto copy petunjuk bersama Direktur Jendral Bina Koperasi DepartemenKoperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dan Sekretaris Pengendali BimasDepartemen Pertanian No. O6/SKB/BK/XII/1998103/cB/SEK/SPB/XII/1998 tanggal 9 Desember 1998 tentang petunjuk teknis penyaluran KUTuntuk intensifikasi padi, palawija dan holtikultura. Foto copy surat keputusan Direksi Bank Indonesia tentang kredit usaha taniNo. 31/164/KEP/DIR tanggal 8 Desember 1998 tetap terlampir dalamberkas.
Register : 16-06-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN GIANYAR Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Gin
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
Ida Ayu Putu Eka Kartika,SS,
Termohon:
1.Kepolisian Resort Gianyar
2.Kejaksaan Negeri Gianyar
128
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi dari Turut Termohon;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), Nomor: B/104/IX/2013/Res.Gr, Tanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan Termohon atas Petunjuk dari Turut Termohon adalah Batal / Tidak Sah;
    3. Menyatakan petunjuk Turut Termohon, yang menyatakan
Register : 16-06-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Gin
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
Ida Ayu Putu Eka Kartika,SS,
Termohon:
1.Kepolisian Resort Gianyar
2.Kejaksaan Negeri Gianyar
13093
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi dari Turut Termohon;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), Nomor: B/104/IX/2013/Res.Gr, Tanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan Termohon atas Petunjuk dari Turut Termohon adalah Batal / Tidak Sah;
    3. Menyatakan petunjuk Turut Termohon, yang menyatakan:
      Adapun Petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Gianyar (Turut Termohon)yang pada intinya menyatakan: unsur dengan Sengaja Belum terpenuhi,sehingga Kejaksaan Negeri Gianyar dalam Permohonan Pra Peradilan iniditempatkan sebagai : Turut Termohon ;5.
      Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),Nomor: B/104/IX/2013/Res.Gr, Tanggal 30 September 2013 yangdikeluarkan Termohon atas Petunjuk dari Turut Termohon adalah Batal /Tidak Sah;3. Menyatakan petunjuk Turut Termohon, yang menyatakan: unsurDengan Sengaja belum terpenuhi dalam perkara a quo adalah tidakberalasan Hukum, sehingga patut dikesampingkan ;4.
      , hal ini membuktikan ternyata setelah perkaradilimpahkan ke penuntut umum kemudian dikembalikan kepada penyidik untukdilengkapi Sesuai petunjuk tidak pernah dikembalikan lagi kepada PenuntutUmum sehingga masih ada petunjuk dari Penuntut Umum yang belumdilaksankan oleh penyidik;Menimbang, bahwa surat bukti P 7 tentang PemberitahuanPenghentian Penyidikan, Nomor : B/104.
      dari Penutut Umum tersebut,yang secara tekhnis berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum belummelaksanakan petunjuk dari Penuntut Umum, namun Penyidik telahmengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sehingga Surat PerintahPenghentian Penyidikan tersebut menjadi tidak sah;Menimbang, bahwa oleh karena Surat perintah Penghentian penyidikandinyatakan tidak sah, maka permohonan pemohon dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena surat perintah penghentian penyidikantidak sah, maka kepada Penyidik
      Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), Nomor:B/104/IX/2013/Res.Gr, Tanggal 30 September 2013 yang dikeluarkanTermohon atas Petunjuk dari Turut Termohon adalah Batal / Tidak Sah;3. Menyatakan petunjuk Turut Termohon, yang menyatakan: unsur DenganSengaja belum terpenuhi dalam perkara a quo adalah tidak beralasanHukum, sehingga patut dikesampingkan;4.
Register : 01-07-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 01-08-2013
Putusan PN MALINAU Nomor 61/PID.B/2013/PN.MAL
Tanggal 15 Juli 2013 —
5624
  • Menyatakan Terdakwa IMRAN Als ALDI Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN MEMPRODUKSI DAN / ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN / JASA YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNBDANG-UNDANGAN DAN TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN / ATAU PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG DALAM BAHASA INDONESIA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
    Pol 8303 LE yang bermuatan gula diparkir di halaman rumah milikterdakwa, setelah dicek ternyata gula tersebut merupakan rafinasiproduk Thailand yang tidak mencatumkan label halal dan tidakmencatumkan petunjuk penggunaan gula dalam bahasa Indonesia ;Bahwa mulanya saksi bersama BRIGPOL ROBIN sedangmelaksanakan tugas jaga di Polsek Malinau Utara di Desa MalinauSeberang Kec.
    Pol 8303 LE yangbermuatan gula diparkir di halaman rumah milik terdakwa, setelah dicekternyata gula tersebut merupakan rafinasi produk Thailand yang tidakmencatumkan label halal dan tidak mencatumkan petunjuk penggunaan guladalam bahasa Indonesia ; Bahwa benar terdakwa memperoleh atau mendapatkan gula sebanyak 125(saratus dua puluh lima) sak tersebut dengan cara membeli dari ibu Irwan yangberada di Kec. Sebuku Kab.
    Imranselaku pemilik gula rafinasi sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) sak/karung yang masingmasing sak/karung berisi 50 kg (lima puluhkilogram) yang merupakan gulagula rafinasi produksi Thailand yangpada pembungkusan gula tersebut tidak mencantumkan label halal dantidak mencantum informasi dan atau petunjuk penggunaan barangdalam bahasa Indonesia. Gulagula rafinasi produk Thailand tersebutdibeli Sdr. Imran dari Kec. Sebuku dan kemudian oleh Sdr.
    Tidak mencatumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaanbarang dalam bahasa indonesia ;5. Mencoba melakukan kejahatan ;Ad. 1.
    Pol.KT8303LE ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapatbahwa terdakwa memiliki gula rafinasi produksi Thailand sebanyak 125 (seratus duapuluh lima) sak dimana gula rafinasi tersebut tidak ada mencantumkan informasi danatau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sehingga dengan demikianunsur Tidak mencatumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan barangdalam bahasa indonesia telah terpenuhi ;Ad. 5.