Ditemukan 2 data
68 — 4
27 — 13
Jika Termohon Konvensi tidak patuh dan tidak hormat terhadapPemohon Konvensi, sedari awal tentunya Termohon Konvensi akanmelaporkan Pemohon Konvensi kepihak berwajib karena Pemohon Konvensitelah melakukan tindak pidana kekarasan dalam rumah tangga (KDRT), atauTermohon Konvensi melakukan gugatan cerai ini;.