Ditemukan 40 data
217 — 92
103 — 41
Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan absolut Pengadilan; - Menyatakan PTUN Tanjung Pinang tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam perkara ini; Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah)
(1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan dengan memperhatikan pasalpasal lainnyadalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 jo UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, dan peraturan hukum lainnya yangberkaitan dengan sengketaMENGADILIDalam Eksepsi :~ 2202220222 0 nnn nana nn nnn nnn nn nena conne Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan absolut Pengadilan;e Menyatakan PTUN
Tanjung Pinang tidak berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa dalam perkara ini; Dalam Pokok Perkarae Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;e Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.192.000, (seratus Sembilan puluh ribu rupiah)Halaman 49 dari 51 halaman Putusan No. 15/G/2013/PTUNTPIDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pada hari Rabu, tanggal 26Nopember 2013 oleh kami, YUSTAN ABITHOYIB
208 — 90
MENGADILI:Penundaan Pelaksanaan Keputusan:- Menolak permohonan penundaan Penggugat;Eksepsi:- Menerima Eksepsi Tergugat I tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang Tidak Berwenang Menerima, Memeriksa, Memutus Dan Menyelesaikan Perkara A Quo;Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.702.000,00 (Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah);
187 — 63
MENGADILI:Penundaan Pelaksanaan Keputusan: Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat I tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang Tidak Berwenang Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan perkara a quo;Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.818.000,00 (Delapan ratus delapan belas ribu rupiah);
206 — 77
M E N G A D I L I:Penundaan Pelaksanaan Keputusan: Menolak permohonan penundaan Penggugat;Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat I tentang Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang Tidak Berwenang Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Perkara a Quo;Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 789.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Aswan Jaya Ginting
Tergugat:
HADISLANI
51 — 41
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT semulanya adalah bersamasama sebagai Pihak PENGGUGAT di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang Batam sebagaimana dalam GugatanNomor 13 / G/ 2014 / PTUN.TPI yang telah di Registrasi dan di Daftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang,Sekupang Batam Tanggal 27 Oktober 2014. Selanjutnya TERGUGATMengganti Gugatan tersebut sehingga menjandi Nomor 15 / G2014 / PTUNTPI.2.
79 — 33
Menyatakan PTUN Tanjung Pinang tidak berwenang untuk memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa dalam perkara ini; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar' biaya perkara sebesarRp. 192.000, (seratus Sembilan puluh ribu rupiah)noone Menimbang, bahwa Putusan PengadilanTata Usaha Negara Tanjung Pinangtersebut diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu,tanggal 27 November 2013 dengan dihadiri Kuasa Penggugat/Pembandingdan
180 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
sematamata merupakan kesalahan Penggugat, akan tetapi juga kesalahanTergugat yang tidak memberikan pelayanan yang baik dalam pengurusanHPL, sehingga terdapat cacat substansi sebagaimana dimaksud Pasal 38ayat (3) huruf a Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Keputusan TataUsaha Negara objek sengketa harus dibatalkan sebagaimanadipertimbangkan PTUN
Tanjung Pinang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Medan Nomor 99/B/2021/PTTUN.MDN tanggal 2 Juli 2021,yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang,Nomor 17/G/2020/PTUN.TPI, tanggal 1 April 2021, tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.
125 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atauPejabat TUN;3) Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalamdaerah hukum pengadilan tempat kediaman Penggugat, makagugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnyameliputi tempat kediaman Penggugat, untuk selanjutnyaditeruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan;Bahwa PENGGUGAT dan PARA PENGGUGAT II INTERVENSImengajukan Gugatan TUN terhadap Keputusan Menteri KoordinatorBidang Perekonomian selaku Ketua DKPBPB Batam Nomor 43Tahun 2016 ke PTUN
Tanjung Pinang.
Terhadap hal ini, apabilamendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU PTUN, Gugatan TUNtersebut dapat saja diajukan ke PTUN Tanjung Pinang. NamunHalaman 27 dari 35 halaman. Putusan Nomor. 391K/TUN/2017demikian, pengajuan Gugatan TUN ke PTUN Tanjung Pinang kurangtepat karena objek Sengketa TUN yang dipermasalahkan yangmemberhentikan Ir. H. Muhammad Nur Syafriadi, Ir. FitrahKamaruddin, M.M., dan Drs. A.
36 — 18
BDGPengadilan Tinggi sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara inipada tingkat banding ; 2m 2 nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn enna nceMenimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Negeriyang menolak gugatan selebihnya, khususnya yang menyangkut objeksengketa berupa tanah seluas 19.982 M2 berikut perikatanperikatan yangberhubungan dengan objek sengketa dengan alasan bahwa objek sengketamasih ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa di PTUN Tanjung Pinang dan perkara tersebut belum
Terbanding/Tergugat I : Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. Metallwerk Industry Batam
61 — 42
terhadap MemoriBanding Penggugat/Pembanding dengan alasan sebagaimana teruraiselengkapnya di dalam Kontra Memori Bandingnya, dan selanjutnya TergugatI/Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan menjatuhkanputusan sebagai berikut ; Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh PembandingHalaman 9 Putusan No. 118/B/2020/PTTUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMuntuk seluruhnya ; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN
)Tanjung Pinang Nomor : 28/G/2019/PTUNTPI, tanggal 16 April 2020yang dimohonkan Banding ; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Peng gugat/Pembanding tersebut pihak Tergugat Il/Terbanding dan Tergugat IlIntervensi/Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Bandingnya sesuaidengan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara TanjungPinang, tertanggal 4 Juni 2020 ;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Banding dikirim
122 — 38
telah menerbitkan objek diatas tanah milikPenggugat adalah sangat tidak berdasar dan jelas error in objekto;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telahmembantahnya sebagaimana tertuang dalam Repliknya tertanggal 15 Oktober 2012 dan atasReplik Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan Dupliknya tertanggal 17 Oktober 2012yang pada pokoknya para pihak tetap pada dalil gugatannya dan bantahan semula;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor22/G/2012/PTUN
Tanjung Pinang Tanggal 01 Nopember 2012 menyatakan bahwa Syahrialdyadikan sebagai Tergugat II Intervensi;Menimbang, bahwa menanggapi gugatan Penggugat, Tergugat II Intervensi telahmenyampaikan surat pernyataan tertulis diatas materai yang menyatakan telah menjual tanahobjek sengketa kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Pinang;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi Tergugat terlebih dahuluMajelis Hakim mempertimbangkan apakah objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milk Nomor1500/Kijang
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang (bukti T13) jo PutusanPengadilan Tinggi Tanjung Pinang (bukti T14) dan surat Surat Keterangan Atas Putusan No.35/Pdt.G/1998/PN.TPI. yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri TanjungPinang (bukti T15);n2 ann ene nee nnn nee ne ce ee nen ene nee nenaMenimbang, bahwa oleh karena objek tanah sengketa yang di gugat di PengadilanNegeri Tanjung Pinang yang telah berkekuatan hukum tetap adalah lokasi yang sama denganobjek tanah sertifikat yang digugat di PTUN
Tanjung Pinang, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Sertifikat Hak Milk diterbitkan setelah adanya Putusan Pengadilanberkekuatan hukum tetap; === Menimbang, bahwa ketentuan pasal 2 huruf e UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 yang berbunyi Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasilpemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan Perundangundanganyang berlaku 2= 22= 2n= ene n nnn nnn nnn nnn nn nen en nn nee ne ne en ene ene ene neeMenimbang, bahwa Sertifikat Hak Milk Nomor
Aswan Jaya Ginting
Tergugat:
HADISLANI
Turut Tergugat:
Notaris Mursyid Hidayat SH Mkn
73 — 58
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT dari semulanya adalahbersama sama sebagai Pihak PENGGUGAT di Pengadilan Tata UsahaNegara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang Batam pada Gugatan Nomor13 / G / 2014 / PTUN.TPI yang telah di Registrasi dan di Daftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang,Sekupang, Batam Tanggal 27 Oktober 2014.2.
Terbanding/Penggugat III : PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) Tbk.
Terbanding/Penggugat I : KADIN KOTA BATAM
Terbanding/Penggugat II : KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KOTA BATAM
Turut Terbanding/Tergugat I : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
77 — 44
Menyatakan PTUN Tanjung Pinang tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara aquo (kompetensi absolut);c. Menyatakan Terbanding I/Penggugat, Terbanding II/Penggugat Intervensi tidakmempunyai kapasitas hukum (ius standi);d. Menyatakan gugatan Terbanding 3 prematur;e. Menyatakan gugatan Terbanding I/Penggugat, Terbanding II/PenggugatIntervensi, Terbanding IIJ/Penggugat Intervensi 2 tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard);Dalam Pokok Perkara :a.
392 — 230
Tanjung Pinang pada hari Rabu, 24 Juli2019, pukul 10.24 WIB melalui alamat email perkara.ptuntpi@gmail.com yangpada pokoknya berbunyi sebagai berikut;DALAM EKSEPSI;1.
Menunda penghitungan biaya perkara putusan sela ini sampai denganputusan akhir;Menimbang, bahwa pada persidangan secara elektronik pada tanggal14 Agustus 2019, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkanReplik Penggugat tertanggal 14 Agustus 2019 secara elektronik kepadaKepaniteraan PTUN Tanjung Pinang pada hari Rabu, 14 Agustus 2019, pukul10.16 WIB melalui alamat email perkara.otuntoi@qmail.com; Menimbang, bahwa pada persidangan secara elektronik pada 21Agustus 2019 atas replik Penggugat,
Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telahmengirimkan Duplik Tergugat tertanggal 21 Agustus 2019 secara elektronikkepada Kepaniteraan PTUN Tanjung Pinang pada hari Rabu, 21 Agustus 2019,pukul 08.12 WIB melalui alamat email perkara.ptuntpi@gmail.com; Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya,Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan alat bukti surat berupafotokopi alat bukti surat yang telah dibubuhi meterai serta dilegalisasi olehKantor Pos dan diberi tanda Bukti P1 sampai dengan
pangkatnya; Bahwasanksi tersebut tidak dicabut pada saat dikeluarkan objek sengketa; Bahwabenar, dengan telah dijatuhi hukuman disiplin dan pidana merupakanhukuman bagi Penggugat, namun berdasarkan peraturan perundangundangan maka Saksi dan Tergugat harus melaksanakan perintah pusat;Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya padapersidangan secara elektronik pada tanggal 25 September 2019 telahmengirimkan Kesimpulan Penggugat tanggal 25 September 2019 secaraelektronik kepada Kepaniteraan PTUN
Tanjung Pinang pada hari Rabu, 25September 2019, pukul 08.50 #WIB melalui alamat = emailperkara.ptuntpi@qmail.com; Menimbang, bahwa Tergugat melalui Kuasa Hukumnya padapersidangan secara elektronik pada tanggal 25 September 2019 telahmengirimkan Kesimpulan Tergugat tanggal 25 September 2019 secaraelektronik kepada Kepaniteraan PTUN Tanjung Pinang pada hari Rabu, 25September 2019, pukul 10.47.
87 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan PTUN Tanjung Pinang No. 01/G/2013/PTUNTPI tanggal 6Maret 2013 antara Kadin Kota Batam bersama Dewan Pimpinan KotaApindo Kota Batam melawan Gubernur Kepulauan Riau dengan objekHalaman 24 dari 30 halaman.
Keputusan TataUsaha Negara (beschikking) sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha NegaraTanjung Pinang tidak berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa dalam perkara a quo;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka objek gugatan II a quo tidakmemenuhi syarat sahnya suatu Keputusan TUN yang dapat digugat diBadan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu tidak bersifat individual,sehingga PTUN
Tanjung Pinang tidak berwenang untuk memeriksa,mengadili, dan memutus objek gugatan II a quo dan oleh karenanyagugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);Sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undangundang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Tergugat Ilmohon agar eksepsi kompetensi absolut ini dapat diputus terlebihdahulu oleh Majelis Hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara;2.
93 — 138
tertanggal31 Mei 2019;Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persiapan pada tanggal 9 Juli2019 Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah menyatakan kesediaannyauntuk beracara secara elektronik dengan Surat Persetujuan Pihak TergugatBeracara secara Elektronik tertanggal 9 Juli 2019;Menimbang, bahwa Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, padapersidangan secara elektronik pada tanggal 16 Juli 2019 atas gugatanPenggugat tersebut telah mengirimkan Jawaban Tergugat tertanggal 16 Juli2019 secara elektronik kepada Kepaniteraan PTUN
Tanjung Pinang pada hariSelasa tanggal 16 Juli 2019, pukul 07.24 WIB melalui alamat emailperkara.ptuntpi@gmail.com yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut; .
melaluiKuasa Hukumnya telah mengirimkan Replik Penggugat atas Eksepsi/ JawabanTergugat tertanggal 22 Juli 2019 secara elektronik kepada Kepaniteraan PTUNTanjung Pinang pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, pukul 13.22 WIB melaluialamat email perkara.ptuntopi@qmail.com; Menimbang, bahwa pada persidangan secara elektronik pada tanggal 6Agustus 2019 atas replik Penggugat, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telahmengirimkan Duplik Tergugat tertanggal 5 Agustus 2019 secara elektronikkepada Kepaniteraan PTUN
Tanjung Pinang pada hari Selasa pada 6 Agustus2019, pukul 10.02 WIB melalui alamat email perkara.ptuntpi@qmail.com; Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya,Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan alat bukti surat berupafotokopi alat bukti surat yang telah dibubuhi meterai serta dilegalisasi olehKantor Pos dan diberi tanda Bukti P1 sampai dengan Bukti P21 dan telahdicocokkan alat bukti tersebut dengan pembandingnya.
Tanjung Pinang pada hari Selasatanggal 10 September 2019, pukul 10.52 WIB melalui alamat emailperkara.ptuntpi@qmail.com; Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengirimkan kesimpulannya hinggawakiu yang ditentukan.
220 — 315
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon kiranya diberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Desember 2017, Majelis Hakimmelalui Sub Bagian Umum dan Keuangan PTUN Tanjung Pinang telahmenerima Surat Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tanggal 12 DesemberHalaman 26 dari 56 Halaman Putusan Nomor 27/G/2017/PTUN.TPI2017 perihal: Permohonan Putusan Sela untuk
Dilakukannya PenundaanPengangkatan Wakil Gubernur Provinsi Kepri atas Dasar Surat KeputusanKetua DPRD Provinsi Kepri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penetapan CalonTetap Wakil Gubernur Provinsi Kepri Sisa Masa Jabatan 2016 s/d 2021 tanggal22 November 2017;Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Desember 2017, Majelis Hakimmelalui Sub Bagian Umum dan Keuangan PTUN Tanjung Pinang telahmenerima Surat Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tanggal 18 Desember2017 perihal: Perbaikan Permohonan Putusan Sela untuk DilakukannyaPenundaan
Provinsi Kepulauan Riau atas DasarSurat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 37 Tahun 2017tentang Penetapan Calon Tetap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, SisaMasa Jabatan 2016 s/d 2021 tanggal 22 November 2017;Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persiapan tanggal 18 Desember2017, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mohon agar Majelis Hakimmempertimbangkan permohonan penundaan objek sengketa;Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2017, Majelis Hakimmelalui Sub Bagian Umum dan Keuangan PTUN
Tanjung Pinang telahmenerima Surat RINY FITRIANTI melalui Kuasa Hukumnya dengan perihal:Permohonan sebagai Penggugat Intervensi tanggal 27 Desember 2017 yangpada pokoknya ingin masuk sebagai pihak dalam perkara ini;Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persiapan tanggal 28 Desember2017, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mohon agar Majelis Hakimmempertimbangkan permohonan penundaan objek sengketa;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 15 Januari 2018,Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan Tergugat melalui
348 — 236
berdasarkan terbitnyaObyek sengketa, untuk mendapatkan~ rehabilitasi berupadikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnyakekedudukan semula sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil atauAparatur Sipil Negaradi Pemerintah Kota Batamdan berhak atas gajiyang belum dibayarkan sebagai Seorang Pegawai Negeri Sipil setelahkeluarnya objek sengketa;Berdasarkan dalildalil dan fakta hukum dihubungkan dengan kaidah hukumyang berlaku, dengan penuh kehormatan, memohon kepada KetuaPengadilan Tata Usaha (PTUN
) Tanjung Pinang cq Yang Mulia MajelisHalaman 25 dari 88 halaman Putusan Nomor: 14/G/2021/PTUN.
TP Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara (PTUN) Tanjung Pinang mengadilidan memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan amar putusansebagai berikut:G.
;Mewajibkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugat terhitungsejak dicabutnya Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.76/BKPSDMHK/VIII/2020 tertanggal 28 Agustus 2020 yangdiucapkan dalam sidang elektronik pada hari Rabu tanggal 24Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021;Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan: harkat, martabat danposisi Penggugat pada kedudukan semula;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini.Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN
)Tanjung Pinang berpendapatlain, Mohon Putusan yang seadiladilnya (Exaquo et bono);Halaman 26 dari 88 halaman Putusan Nomor: 14/G/2021/PTUN.
79 — 38
.: 178/Pdt.G/2014/PN Btm56milik Penggugat akan tetapi para Tergugat mendalilkan bahwa obyek sengketatersebut milik Para Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6278/Tanjung Uncang, tanggal 23 Maret 2011 (bukti TI13) ;Menimbang, bahwa terhadap perbedaan dalil Penggugat dan ParaTergugat tersebut di atas, Majelis Hakim akan langsung mempedomani terhadapPutusan PTUN Tanjung Pinang dengan segala pertimbangannya No. 11/G/2013/PTUNTPI (bukti Tl14) jo Putusan PTTUN Medan No. 30/B/2014/PT.TUNMDN
sengketa yang telah terlebin dahuluada Sertifikat HGB No. 208/Pulau Buluh atas nama penggugatyang masih berlaku ;Bahwa oleh karena itu, maka tindakan tergugat yang telahmemohonkan Sertifikat HGB atas obyek sengketa yang sudahterlebin dahulu ada Sertifikat HGB adalah merupakan perbuatanmelawan hukum dengan akibat Sertifikat HGB No. 6278/TanjungUncang tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum ;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka seharusnya gugatanpenggugat dikabulkan ;Bahwa berdasarkan Putusan PTUN
Tanjung Pinang No. 11/G/2013/PTUN.TPI jo Putusan PTTUN Medan No. 30/B/2014/PT.TUN Mdn, jo Putusan Mahkamah Agung No. 345 K/TUN/2014,Sertifikat HGB No. 208/Pulau Buluh tersebut telah dibatalkan,namun karena pada saat terbitnya Sertifikat HGB No. 6278/Tanjung Uncang tersebut telah terlebin dahulu ada Sertifikat HGBNo. 208/Pulau Buluh yang secara hukum masih sah berlaku, makatindakan tergugat dan tergugat Il yang memohonkan SertifikatHGB No. 6278/Tanjung Uncang tetap merupakan perbuatanmelawan hukum