Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 187/Pid.Sus/2017/PN Bls
Tanggal 23 Mei 2017 — RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL
279
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL
    PUTUSANNomor 187/Pid.Sus/2017/PN BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.2.7.8.Nama lengkap : Ridho Meiyoza Bin Zinal ;Tempat lahir : batusangkar ;Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 29 Mei 1992 ;. Jenis kelamin : Lakilaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;.
    Menyatakan terdakwa RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL bersalah melakukantindak pidana "memiliki narkotika jenis shabushabu "2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa RIDHO MEIYOZA BinZINAL dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan dendaRp,800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungandengan dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintahagar tetap ditahan.3.
    , PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwajuga menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa terdakwa RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL Pada Hari Kamis tanggal8 Desember 2016 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masihtermasuk dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Jalan Obor Kel.
    RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL adalah positif mengandung metamfetaminadan terdaftar dalam golongan Nomor urut 61 lampiran UURI No.35 tahun2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamHalaman 4 dari 18 Putusan Nomor 187/Pid.Sus/2017/PN BlsPasal 114 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009 jo pasal 132 ayat (1) UURINOMOR 35 TAHUN 2009AtauKedua :Bahwa terdakwa RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL Pada Hari Kamis tanggal8 Desember 2016 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu yang
    Menyatakan Terdakwa RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hakdan melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman jenissabusabu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDHO MEIYOZA Bin ZINAL olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan dendasejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;3.