Ditemukan 3 data
36 — 5
- Menyatakan terdakwa RIZAL AZHAR BIN AGUSCIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOL.
RIZAL AZHAR BIN AGUSCIK
tentang penunjukkan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini ;Setelah membaca surat Penetapan Hakim Nomor : 192/Pen.Pid/2013/PN.Sky. tanggal28 Maret 2013 tentang Penetapan hari dan tanggal sidang pertama dalam perkara ini ;Setelah pula mendengarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakandipersidangan pada tanggal 12 Juni 2013 Nomor : 54/PKL.BL/04/2013 yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa RIZAL
AZHAR BIN AGUSCIK bersalah melakukan tindakpidana menjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZAL AZHAR BIN AGUSCIK denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dendaRp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;3 Barang bukti berupa :e 5 (
Azhar Bin Aguscik dan dijaket yangdipakai terdakwa tepatnya di Resliting Jaketnya dibagian lengan kanan terdapatNarkotika jenis Pil Extacy sebanyak 5 (lima) butir warna merah.e Bahwa benar kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 jam 17.00 Wibdi Jalan Palembang Betung depan Polsek Betung Kec.
Azhar Bin Aguscik dan dijaket yang dipakaiterdakwa tepatnya di Resliting Jaketnya dibagian lengan kanan terdapat Narkotika jenis PilExtacy sebanyak 5 (lima) butir warna merah.Bahwa benar kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 jam 17.00 Wibdi Jalan Palembang Betung depan Polsek Betung Kec.
AZHAR BIN AGUSCIK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASATINARKOTIKA GOL.
MARISA GIANTI SH
Terdakwa:
RIZAL AZHAR Bin AGUSCIK
25 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rizal Azhar Bin Aguscik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
MARISA GIANTI SH
Terdakwa:
RIZAL AZHAR Bin AGUSCIK
15 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (RIZAL AZHAR Bin AGUSCIK) terhadap Penggugat (YUSMIATI Binti SAPARUDIN)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 301000,- ( tiga ratus satu ribu rupiah);